Kuasa Hukum Hanya Janji Klarifikasi, Polemik PT Glow Industri Herbal Care Terus Bergulir
Alat IPAL nya masih bermasalah, belum ada hasil uji baku mutu dan hasil lab nya juga karena alatnya sampai sekarang belum berfungsi,

Bekasi – Polemik dugaan ketidaklengkapan perizinan lingkungan dan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care terus bergulir.
Hingga pertengahan Februari 2026, status dokumen lingkungan perusahaan tersebut belum mendapat penjelasan tegas dari otoritas terkait, sementara informasi internal menyebutkan IPAL perusahaan masih dalam tahap percobaan dan belum berfungsi optimal.
Kuasa Hukum atau pihak yang disebut mewakili perusahaan, Dr. (c) Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., meminta awak media bersabar terkait rencana konferensi pers.
Ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi karena kesibukan dan keterbatasan waktu.
“Maksud saya gini loh bang, saya itu mau menjadwalkan waktu untuk konfrensi pers, tapi waktu saya, lagi riweuh, oleh karena itu saya minta waktu, kalo sudah longgar pasti saya kabarin teman-teman, gitu ya bang,” ujarnya kepada wartawan melalui panggilan whatsapp, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik mengenai dugaan belum rampungnya kewajiban perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sumber internal perusahaan (Ordal) yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan menyampaikan bahwa mesin atau alat IPAL yang disebut-sebut sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah masih mengalami kendala teknis.
Hingga kini, menurutnya, belum ada hasil uji baku mutu dan juga hasil uji laboratorium karena alat tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.
“Alat IPAL nya masih bermasalah, belum ada hasil uji baku mutu dan hasil lab nya juga karena alatnya sampai sekarang belum berfungsi,” kata Ordal tersebut, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menambahkan, apabila ada pihak luar yang datang untuk meminta klarifikasi terkait perusahaan, akan dihadapkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut telah ditunjuk oleh perusahaan.
“Jadi sekarang tuh, misalnya ada wartawan atau orang yang menanyakan terkait itu, bakal ada ormas yang nyamperin, nanti dihadapin sama ormas,” ujarnya.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi lanjutan yang dilayangkan redaksi.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari belum adanya penjelasan komprehensif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengenai status dokumen lingkungan perusahaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi amdalnet.kemenlh.go.id milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Glow Industri Herbal Care tercatat sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL.
Namun, sejumlah tahapan krusial dalam proses persetujuan lingkungan belum tercatat secara terbuka, seperti pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., menyatakan akan meminta jajarannya mendalami kembali aduan yang masuk terkait perusahaan tersebut.
“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya. Enggak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemarin mungkin kurang tajam penyelidikannya,” ujar Sugiharto Selasa (4/2/2026).
Kewajiban Mutlak Persetujuan Lingkungan
Pengamat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengatakan secara regulatif, kewajiban persetujuan lingkungan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Industri kosmetik dan perawatan tubuh, seperti yang dijalankan PT Glow Industri Herbal Care, berpotensi menghasilkan limbah cair, padat, serta bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, keberadaan dan fungsi IPAL menjadi aspek krusial dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang wajib diselesaikan sebelum suatu usaha beroperasi.
Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menuntaskan perizinan lingkungan terlebih dahulu.
“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi juga telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Dengan belum adanya kejelasan mengenai status perizinan dan fungsi IPAL, polemik ini masih menyisakan pertanyaan publik terkait transparansi, efektivitas pengawasan, dan kepastian hukum dalam tata kelola lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.**/Tim









