Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Ketika Pak Jokowi Lapor SPT Pajak Online

Ketika Pak Jokowi Lapor SPT Pajak Online

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketika Pak Jokowi Lapor SPT Pajak Online

Gensa – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengajak wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) melalui aplikasi e-filing online. Cara pengisian SPT Tahunan PPh online dengan Electronic Filing di DJP Online.

Presiden Jokowi menyelesaikan Laporan Tahunan SPT secara online pada Jumat (3/4/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Jokowi mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan segera sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Ayah, ibu, kakak-kakak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, segera laporkan. Ingat, paling lambat tanggal 31 Maret 2022,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Presiden Jokowi mengatakan pengajuan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi online filing elektronik memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Caranya sederhana dan tidak rumit, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja, di mana saja,” ujarnya.

Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk BISA COD Tunik EPHIPANY Original Wanita Basic Simple Material Combad Size M L & XL & Over Size L yang bisa kamu temukan disini.

Jokowi juga menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat berguna untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayar sangat dibutuhkan untuk mendukung program-program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program imunisasi. Pajak kita untuk kita,” kata Presiden.

Baca juga : Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga mendampingi Presiden dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.

Cara pengisian SPT pajak PPH Tahunan di DJP Online

Dilansir dari Kompas.com, selama beberapa tahun Direktorat Jenderal Pajak telah menawarkan kesempatan untuk mengisi SPT Tahunan secara online. Di tengah pandemi Covid-19, layanan pengajuan pajak online pasti semakin diminati.

Setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak tahunan, Anda bisa didenda.

Pilihan Editor :  Proyek SMPN 24 Kota Bekasi Rp2,4 Miliar Diduga Abaikan K3, Mutu Struktur Disorot

Wajib Pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Kedua kategori tersebut memiliki cara pelaporan SPT tahunan yang berbeda.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak orang pribadi dapat mulai melapor lusa setelah akhir tahun, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online?

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Untuk Penghasilan Di Bawah Rp 60 Juta

Laporan Kompas.com (12/1/2022), pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 60 juta, pakai formulir SPT 1770 SS. Cara pelaporan SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  • Buka djponline dengan memilih LOGIN di www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu masukkan security code/CAPTCHA dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Laporkan” lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Masukkan tahun pajak, status SPT, dan status koreksi.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh PNS : isi data sesuai form 1721-A2 bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, menerima hadiah undian sebesar Rp 1.000.000, dipotong PPh Akhir 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (kecuali barang) sebesar Rp 2.000.000.
  • Lengkapi BAGIAN C. DAFTAR AKTIVA DAN KEWAJIBAN. Misalnya, aset yang dimiliki Motor Yahonda Vamio adalah Rp. 15.000.000, kalung emas seharga Rp. 3.000.000, dan perabot rumah tangga Rp. 7.000.000. Kewajiban tersebut berupa sisa pinjaman sepeda motor mulai dari Rp. 12 juta.
  • Lengkapi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan mengklik kota “Setuju” sampai muncul tanda centang.
  • Ringkasan pengembalian pajak dan pengumpulan kode verifikasi Anda. SPT Anda telah selesai dan dikirim.
  • Buka email anda, SPT Electronic Receipt Proof (BPE) anda sudah terkirim.

Lengkapi / laporkan SPT 1770 SS melalui e-Form

Berikut cara pengisian/laporan SPT 1770 SS melalui e-Form:

Pilihan Editor :  Kejari Wajo Tahan Lima Tersangka Kredit Fiktif BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak orang pribadi juga dapat melaporkan SPT tahunannya melalui e-Form sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dapat melakukan login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil masuk, klik tab “Laporkan”.
  • Kemudian klik pada logo PDF e-Form.
  • Kemudian klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk.
  • Setelah mengikuti langkah-langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  • Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengajuan SPT dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Menyelesaikan SPT Tahunan 1770 S untuk Penghasilan Di Atas Rp 60 Juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak orang pribadi menggunakan lebih dari Rp 60 juta. dapat, formulir SPT 1770 S untuk melaporkan SPT. Berikut cara pengisian atau pelaporan SPT 1770 S:

  • Buka djponline dengan memilih LOGIN di www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan security code/CAPTCHA lalu klik “Login”.
  • Pilih menu “Laporkan” lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berupa pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian formulir “Dengan formulir”.
  • Sementara itu, jika Anda ingin mendapatkan panduan dan mempermudah pengisian formulir, silakan pilih formulir “Dengan panduan”.
  • Isi rincian formulir yang harus diisi, seperti Tahun Anggaran, status SPT dan Penyesuaian ke- (jika Anda meminta penyesuaian SPT).
  • Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan pada langkah kedua atau klik “Tambah+”.
  • Isi Bukti Pemotongan/Pemungutan Baru dengan rincian yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut, Nama Pemotongan/Pemungut, Nomor Bukti Pemotongan/Pemulihan, Tanggal Penerimaan Pemotongan/Pemungutan dan Jumlah Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Bagi yang berstatus ASN, Pengurangan Gaji PNS oleh Bendahara sebagaimana tercantum dalam Formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan muncul di gambaran umum pengurangan pajak di langkah berikutnya.
  • Masukkan pendapatan bersih domestik yang terkait dengan pekerjaan.
  • Jika perlu, masukkan pendapatan domestik lainnya.
  • Masukkan pendapatan asing apa pun.
  • Masukkan penghasilan apa pun yang tidak dikenakan pajak. Misal: warisan Rp 10 juta.
  • Masukkan penghasilan yang dipotong dari PPh final, jika ada. Contoh: Hadiah undian senilai Rp 20 juta, dipotong dari PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar Harta Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika Anda melaporkan daftar aset dalam e-Filing pada tahun sebelumnya, Anda dapat menampilkannya kembali dengan mengklik “Kekayaan dalam SPT Tahun Lalu”.
  • Tambahkan hutang yang Anda miliki. Jika Anda mengajukan daftar utang dalam e-filing dalam satu tahun terakhir, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang SPT Tahun Lalu”.
  • Tambahkan tanggungan apa pun. Jika Anda memberikan daftar keluarga terdekat dalam e-filing dalam satu tahun terakhir, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “SPT tahun lalu”.
  • Isi dengan zakat/iuran wajib agama yang Anda bayarkan ke badan penyelenggara yang disahkan oleh pemerintah.
  • Isi dengan benar “Status kewajiban perpajakan suami istri”. Dalam hal ini, perhatikan apakah Anda menjalankan kewajiban pajak Anda secara terpisah dari pasangan Anda, hidup terpisah atau membuat perjanjian perceraian. Misalnya, wajib pajak adalah kepala rumah tangga dan istri tidak bekerja.
Pilihan Editor :  Brimob Batalyon A Pelopor Gelar Binrohtal Usai Apel Pagi

Pajak penghasilan

Kemudian bila perlu melengkapi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 di luar negeri. Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan Pembayaran PPh Pasal 25 dan SPT PPh Klien Pasal 25, jika ada.

Terakhir, periksa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Periksa juga apakah ada status “Overpaid” atau “Underpaid” atau “None”.

Jika “Tidak Ada”, lakukan penghitungan PPh pasal 25, jika ada, klik “Langkah selanjutnya”. Konfirmasikan dengan mengklik “Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Next Step”.

Begini cara mengisi SPT secara online menggunakan Formulir 1770 SS dan 1770 S. Presiden Jokowi sudah mengajukan SPT Tahunan, Anda sudah apa belum?

Sumber berita : Jokowi Sudah Lapor SPT, Ini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S di DJP online

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Truk Alami Ban Kempis, Tol Cawang-Jatinegara Macet Parah

    Truk Alami Ban Kempis, Tol Cawang-Jatinegara Macet Parah

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    “Cawang – Jatinegara PADAT ada truk gangguan kempis ban di Km. 02+000 Lajur 1/paling kiri. Jaga jarak aman,” tulis pihak pengelola jalan tol.

  • Aksi Peduli MIO DKI Jakarta Untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek

    Aksi Peduli MIO DKI Jakarta Untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh jajaran Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (MIO) Provinsi DKI Jakarta. Melalui tim Badan Penanggulangan Bencana dan Kemanusiaan (BAGANA), MIO DKI Jakarta menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Kampung Rawa Bebek, RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 […]

  • Lanal Ranai dan BKHIT Gagalkan Penyelundupan Sembako Tanpa Dokumen

    Lanal Ranai dan BKHIT Gagalkan Penyelundupan Sembako Tanpa Dokumen

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Natuna – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai bersama BKHIT Natuna menggagalkan masuknya tiga truk sembako tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penagi. Penindakan berlangsung terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban-Natuna pada Rabu (26/8/2026). Tim gabungan menemukan tiga truk bermuatan komoditas pangan tanpa Sertifikat Manifest dan Surat Karantina setelah memeriksa lima unit […]

  • Miss Universe: Lebih dari Sekadar Mahkota, Standar, Rekam Jejak, dan Inspirasi

    Miss Universe: Lebih dari Sekadar Mahkota, Standar, Rekam Jejak, dan Inspirasi

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Oleh: Novita Sari YahyaNational Director Indonesia 2023–2024 kategori Miss, Mrs, dan Mister, penulis dan peneliti Ajang Miss Universe selalu menimbulkan pesona. Tapi di balik gaun berkilauan dan sorak penonton, ada sebuah standar ketat yang jarang dibicarakan. Miss Universe bukan sekadar kontes kecantikan—ia adalah panggung kredibilitas internasional yang menuntut figur berintegritas, berpendidikan, serta punya rekam jejak […]

  • JTAC dan Apache Uji Integrasi Dukungan Udara dalam SGS 2026

    JTAC dan Apache Uji Integrasi Dukungan Udara dalam SGS 2026

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Martapura, Sumatera Selatan – Personel JTAC Pasgat menguji kemampuan mengintegrasikan dukungan udara dan unsur darat melalui misi CAS dalam SGS 2026, Kamis (4/9/2026). Latihan berlangsung di Pos Tinjau Baru, Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera Selatan, sebagai bagian dari rangkaian Latgabma Multinasional Super Garuda Shield 2026. Skenario tersebut memperlihatkan bagaimana personel JTAC mengendalikan dan mengoordinasikan dukungan […]

  • PalmCo Kebut Realisasi TJSL, Salurkan Rp5,5 Miliar ke 115 Titik di Awal 2026

    PalmCo Kebut Realisasi TJSL, Salurkan Rp5,5 Miliar ke 115 Titik di Awal 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 April 2026 – PTPN IV PalmCo menyalurkan lebih dari Rp5,5 miliar untuk program sosial lingkungan di 115 titik sepanjang triwulan pertama 2026. Perusahaan menjalankan program ini di berbagai wilayah strategis yang mencakup Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan sebagai bagian dari percepatan tanggung jawab sosial. Manajemen PTPN III (Persero) mendorong implementasi TJSL sejak awal tahun […]

expand_less