Ketika Pak Jokowi Lapor SPT Pajak Online
Gensa – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengajak wajib pajak untuk […]
Gensa – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengajak wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) melalui aplikasi e-filing online. Cara pengisian SPT Tahunan PPh online dengan Electronic Filing di DJP Online.
Presiden Jokowi menyelesaikan Laporan Tahunan SPT secara online pada Jumat (3/4/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Jokowi mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan segera sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Ayah, ibu, kakak-kakak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, segera laporkan. Ingat, paling lambat tanggal 31 Maret 2022,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.
Presiden Jokowi mengatakan pengajuan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi online filing elektronik memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Caranya sederhana dan tidak rumit, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja, di mana saja,” ujarnya.
Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk BISA COD Tunik EPHIPANY Original Wanita Basic Simple Material Combad Size M L & XL & Over Size L yang bisa kamu temukan disini.
Jokowi juga menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat berguna untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayar sangat dibutuhkan untuk mendukung program-program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program imunisasi. Pajak kita untuk kita,” kata Presiden.
Baca juga : Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga mendampingi Presiden dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Cara pengisian SPT pajak PPH Tahunan di DJP Online
Dilansir dari Kompas.com, selama beberapa tahun Direktorat Jenderal Pajak telah menawarkan kesempatan untuk mengisi SPT Tahunan secara online. Di tengah pandemi Covid-19, layanan pengajuan pajak online pasti semakin diminati.
Setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak tahunan, Anda bisa didenda.
Wajib Pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Kedua kategori tersebut memiliki cara pelaporan SPT tahunan yang berbeda.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak orang pribadi dapat mulai melapor lusa setelah akhir tahun, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online?
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Untuk Penghasilan Di Bawah Rp 60 Juta
Laporan Kompas.com (12/1/2022), pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 60 juta, pakai formulir SPT 1770 SS. Cara pelaporan SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN di www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu masukkan security code/CAPTCHA dan klik “Login”.
- Pilih menu “Laporkan” lalu pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Masukkan tahun pajak, status SPT, dan status koreksi.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh PNS : isi data sesuai form 1721-A2 bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, menerima hadiah undian sebesar Rp 1.000.000, dipotong PPh Akhir 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (kecuali barang) sebesar Rp 2.000.000.
- Lengkapi BAGIAN C. DAFTAR AKTIVA DAN KEWAJIBAN. Misalnya, aset yang dimiliki Motor Yahonda Vamio adalah Rp. 15.000.000, kalung emas seharga Rp. 3.000.000, dan perabot rumah tangga Rp. 7.000.000. Kewajiban tersebut berupa sisa pinjaman sepeda motor mulai dari Rp. 12 juta.
- Lengkapi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan mengklik kota “Setuju” sampai muncul tanda centang.
- Ringkasan pengembalian pajak dan pengumpulan kode verifikasi Anda. SPT Anda telah selesai dan dikirim.
- Buka email anda, SPT Electronic Receipt Proof (BPE) anda sudah terkirim.
Lengkapi / laporkan SPT 1770 SS melalui e-Form
Berikut cara pengisian/laporan SPT 1770 SS melalui e-Form:
Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak orang pribadi juga dapat melaporkan SPT tahunannya melalui e-Form sebagai berikut:
- Wajib Pajak dapat melakukan login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil masuk, klik tab “Laporkan”.
- Kemudian klik pada logo PDF e-Form.
- Kemudian klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk.
- Setelah mengikuti langkah-langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengajuan SPT dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Menyelesaikan SPT Tahunan 1770 S untuk Penghasilan Di Atas Rp 60 Juta
Masih dari sumber yang sama, wajib pajak orang pribadi menggunakan lebih dari Rp 60 juta. dapat, formulir SPT 1770 S untuk melaporkan SPT. Berikut cara pengisian atau pelaporan SPT 1770 S:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN di www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan security code/CAPTCHA lalu klik “Login”.
- Pilih menu “Laporkan” lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berupa pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian formulir “Dengan formulir”.
- Sementara itu, jika Anda ingin mendapatkan panduan dan mempermudah pengisian formulir, silakan pilih formulir “Dengan panduan”.
- Isi rincian formulir yang harus diisi, seperti Tahun Anggaran, status SPT dan Penyesuaian ke- (jika Anda meminta penyesuaian SPT).
- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan pada langkah kedua atau klik “Tambah+”.
- Isi Bukti Pemotongan/Pemungutan Baru dengan rincian yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut, Nama Pemotongan/Pemungut, Nomor Bukti Pemotongan/Pemulihan, Tanggal Penerimaan Pemotongan/Pemungutan dan Jumlah Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
- Bagi yang berstatus ASN, Pengurangan Gaji PNS oleh Bendahara sebagaimana tercantum dalam Formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan muncul di gambaran umum pengurangan pajak di langkah berikutnya.
- Masukkan pendapatan bersih domestik yang terkait dengan pekerjaan.
- Jika perlu, masukkan pendapatan domestik lainnya.
- Masukkan pendapatan asing apa pun.
- Masukkan penghasilan apa pun yang tidak dikenakan pajak. Misal: warisan Rp 10 juta.
- Masukkan penghasilan yang dipotong dari PPh final, jika ada. Contoh: Hadiah undian senilai Rp 20 juta, dipotong dari PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
- Daftar Harta Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika Anda melaporkan daftar aset dalam e-Filing pada tahun sebelumnya, Anda dapat menampilkannya kembali dengan mengklik “Kekayaan dalam SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan hutang yang Anda miliki. Jika Anda mengajukan daftar utang dalam e-filing dalam satu tahun terakhir, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan tanggungan apa pun. Jika Anda memberikan daftar keluarga terdekat dalam e-filing dalam satu tahun terakhir, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “SPT tahun lalu”.
- Isi dengan zakat/iuran wajib agama yang Anda bayarkan ke badan penyelenggara yang disahkan oleh pemerintah.
- Isi dengan benar “Status kewajiban perpajakan suami istri”. Dalam hal ini, perhatikan apakah Anda menjalankan kewajiban pajak Anda secara terpisah dari pasangan Anda, hidup terpisah atau membuat perjanjian perceraian. Misalnya, wajib pajak adalah kepala rumah tangga dan istri tidak bekerja.
Pajak penghasilan
Kemudian bila perlu melengkapi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 di luar negeri. Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan Pembayaran PPh Pasal 25 dan SPT PPh Klien Pasal 25, jika ada.
Terakhir, periksa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Periksa juga apakah ada status “Overpaid” atau “Underpaid” atau “None”.
Jika “Tidak Ada”, lakukan penghitungan PPh pasal 25, jika ada, klik “Langkah selanjutnya”. Konfirmasikan dengan mengklik “Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Next Step”.
Begini cara mengisi SPT secara online menggunakan Formulir 1770 SS dan 1770 S. Presiden Jokowi sudah mengajukan SPT Tahunan, Anda sudah apa belum?
Sumber berita : Jokowi Sudah Lapor SPT, Ini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S di DJP online