Slide News
Hot Tags
Beranda » BERITA » Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya

Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
  • print Cetak

Maret lalu, begini cara lapor SPT Tahunan online via e-Filling

Gensa – Orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi. Laporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak atas perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau objek tidak kena pajak.

Hingga akhir Maret, laporan SPT tahunan sudah bisa dibuat secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. 

Mulai dari website KlikPajak, pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan cara:

  1. Mengunjungi website DJP online di http://djponline.pajak.go.id. 
  2. Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda. 
  3. Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”. 
  4. Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT. 
  5. Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS. 
  6. Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan. 
  7. Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak. Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT. 
  8. Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan. 
  9. Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi. 
  10. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda. 
  11. Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT. 
  12. Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Pajak Online: Laporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filling ke e-Form

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan lebih mudah dilakukan secara online, tanpa harus datang ke fiskus kapan pun dan di mana pun.
Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk DRESS KETAT TALI SEXY BODYCON MURAH COD yang bisa kamu temukan disini.
Batas akhir penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat 30 April 2022.
SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk pengembalian bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.
Dikutip dari situs resmi perpajakan, Senin (7/3/2022), berikut cara pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling:

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem perpajakan online SPT tahunan yang dapat dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak dapat digunakan untuk pelaporan SPT berkala/tahunan bagi Wajib Pajak badan dan pribadi.

  1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Masukkan kode keamanan dan kemudian klik “login”.
  4. Kemudian klik opsi “Laporkan” dan pilih layanan “E-Filing”.
  5. Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
  6. Jika ya dan sesuai, kolom untuk SPT 1770 SS akan muncul. Tunggu hingga formulir muncul di layar.
  7. Mengisi formulir yang menyatakan tahun penilaian dan status SPT sesuai dengan sertifikat pemotongan.
Pilihan Editor :  Perkuat Kerja Sama Maritim, Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat
Jika ya, ringkasan SPT dan kode verifikasi akan muncul. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Tunggu kode verifikasi dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diperoleh di kolom yang sesuai dan klik “Kirim SPT”.
Laporan SPT akan masuk ke sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Cara pelaporan SPT tahunan menggunakan e-form

e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT dalam bentuk file Portable Document Format (.pdf). SPT tahunan dalam formulir elektronik dapat diselesaikan secara offline dan file dapat disimpan atau ditransfer ke perangkat lain.

Laporan SPT Tahunan melalui e-form (laporan pajak online) adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Masuk dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan atau captcha Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuknya.
  • Jika sudah berhasil mendaftar, pilih menu registrasi melalui e-form
  • Nanti file e-form akan didownload beserta kode token yang akan dikirimkan ke email
  • Pengisian dapat dilakukan secara offline menggunakan Adobe Acrobat Reader.
  • Setelah selesai, Wajib Pajak dapat memasukkan kode verifikasi kemudian klik menu Submit di halaman terakhir file E-Form.
  • Sistem kemudian mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap.
  • Untuk mengirimkan SPT tahunan ini, pastikan komputer Anda terhubung dengan internet.
  • Bukti Tanda Terima Elektronik (BPE) dikirimkan melalui email.

Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memiliki NPWP dan tetap dikenakan pajak dikenakan pajak.
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan denda kumulatif tahunan kepada wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud akan mengakibatkan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, denda sebesar Rp 1 juta akan dikenakan kepada wajib pajak badan.
Demikian informasi pengajuan SPT Tahunan secara online melalui e-filling dan e-form. Saya harap ini membantu!

Cara membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id/list, lihat dokumen yang harus disiapkan

Berikut cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.

NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Mengutip indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.
Sembilan digit pertama NPWP merupakan kode unik untuk identitas Wajib Pajak.
Tiga digit berikutnya adalah kode KPP yang menerbitkan NPWP.
Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, sandinya adalah sandi tempat Wajib Pajak mendaftar.
Sedangkan jika statusnya sebagai wajib pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP

1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri berupa:
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Tempat Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan Fotokopi Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa atau tagihan listrik dari perusahaan tenaga listrik/bukti pembayaran tenaga listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha atau wiraswasta.
Pilihan Editor :  TNI Kirim 27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT dengan Dua Hercules
3. Dalam hal Wajib Pajak lajang adalah wanita kawin yang dikenakan pajak tersendiri karena dikehendakinya secara tertulis dalam suatu perjanjian pemisahan penghasilan-kekayaan dan wanita kawin yang memilih untuk menggunakan hak perpajakannya dan Untuk melaksanakan tugas secara terpisah, permohonan harus juga disertai dengan:
  • Fotokopi kartu NPWP suami;
  • Fotokopi kartu keluarga; dan
  • Fotokopi surat persetujuan pemisahan penghasilan dan harta atau pernyataan bahwa hak akan dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut panduan cara membuat NPWP online melalui ereg.pajak.go.id:
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/registration untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di website Dirjen Pajak.
2. Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”.
Masukkan dengan benar detail pendaftaran pengguna seperti nama, alamat email, kata sandi, dan lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun.
Untuk mengaktifkan akun Anda, buka inbox email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi lalu buka email yang berasal dari Dirjen Pajak.

Ikuti petunjuk di email untuk mengaktifkannya.

4. Mengisi formulir pendaftaran.
Setelah proses aktivasi berhasil diselesaikan, Anda harus login ke sistem e-registrasi dengan memasukkan alamat email dan kata sandi untuk akun yang telah Anda buat.
Atau bisa klik link di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Silakan masukkan semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua langkah dengan hati-hati.
Jika data yang dimasukkan benar, sertifikat pendaftaran sementara akan ditampilkan.
5. Menyerahkan Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran diisi, klik tombol Daftar untuk menyerahkan formulir pendaftaran wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
6. Cetak (Cetak)
Kemudian Anda perlu mencetak dokumen-dokumen yang muncul di layar komputer, yaitu: Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Tanda Pendaftaran Sementara
7. Menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah formulir pendaftaran wajib pajak tercetak, tanda tangani dan lampirkan pada berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Mengirimkan formulir pengembalian pajak ke KPP.
Setelah berkas lengkap siap, Anda harus mengirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, Surat Tanda Pendaftaran Sementara yang telah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda menjadi Wajib Pajak terdaftar.
Berkas dapat disampaikan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat.
Dokumen ini harus diserahkan selambat-lambatnya 14 hari setelah penyerahan formulir secara elektronik.
9. Apabila Anda tidak ingin menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Periksa status dan tunggu kartu NPWP dikirim.
Setelah mengirimkan dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman riwayat pendaftaran di aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang tidak lengkap.
Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui surat bersertifikat.

Bulan Maret adalah waktu pengisian SPT Tahunan. Cara melaporkan pajak secara online

Bulan Maret identik dengan melengkapi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai informasi, hingga akhir Maret, SPT tahunan laporan bisa dilakukan secara online di mana saja tanpa harus langsung ke kantor pajak.
Penyelesaian SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak yang berkaitan dengan penghitungan atau pembayaran atas suatu pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Bagi Anda yang belum paham cara mengisi pajak online sendiri, bisa mengikuti langkah-langkah di baswah ini.

Mengutip dari website KlikPajak, SPT tahunan secara elektronik dapat dilakukan dengan cara:

  • Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda. Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”.
  • Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT.
  • Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS. Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan.
  • Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak.
  • Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT.
  • Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan. Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
  • Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT.
  • Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Pilihan Editor :  Kasum TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode IV TA 2025
Selain sebagai warga negara yang baik, laporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak atas perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Satgas TNI AD Mulai Plaster Dinding RTLH Warga di Sipora Utara

    Satgas TNI AD Mulai Plaster Dinding RTLH Warga di Sipora Utara

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    Mentawai – Program Karya Bakti TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berlanjut. Personel Satuan Tugas (Satgas) Karya Bakti TNI AD kini memasuki tahap pengerjaan plaster dinding dalam rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ahmad, warga Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Selasa (26/5/2026). Tahap plaster dinding menjadi bagian penting […]

  • Polisi Bongkar Sindikat Pungli Sopir Truk di Subang, Tiga Pelaku Diamankan

    Polisi Bongkar Sindikat Pungli Sopir Truk di Subang, Tiga Pelaku Diamankan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir truk di jalan masuk PT. Intertama Trikencana Bersinar (ITB), Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 29 Maret 2025 yang mengeluhkan pungutan paksa terhadap kendaraan pengangkut […]

  • Gegana Polda Metro Jaya Perkuat Iman Ramadan

    Gegana Polda Metro Jaya Perkuat Iman Ramadan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Sejak pagi, Mushola Al-Hikmah Detasemen Gegana dipenuhi gema ayat suci Al-Qur’an. Personel Detasemen Gegana Satbrimobda Metro Jaya langsung mengawali tadarus pukul 08.00 WIB. AKP Eko Yudianto memimpin jalannya pembacaan dengan tempo teratur dan penuh ketegasan. Para anggota melanjutkan Juz 13 dari Surah Yusuf ayat 53 hingga Surah Al-Hijr ayat 52. Mereka membaca serempak, […]

  • Tiga Kecamatan Terima Penghargaan Kinerja Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025

    Tiga Kecamatan Terima Penghargaan Kinerja Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang- Tiga Kecamatan mendapat piagam penghargaan dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir atas Kinerja Pengelolaan Dana Desa Semester I Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Dony pada saat dirinya menjadi narasumber pada kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Desa Semester I Tahun Anggaran 2025 di Aula Inspektorat Daerah, Rabu (30/07/205). Penghargaan […]

  • TNI Ungkap Progres Penyidikan Kasus Penganiayaan, Korban Berada dalam Perlindungan LPSK

    TNI Ungkap Progres Penyidikan Kasus Penganiayaan, Korban Berada dalam Perlindungan LPSK

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY. Empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat. Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa penyidik menetapkan keempat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam tindak penganiayaan. […]

  • Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah dan Dapur MBG didalam Pabrik

    Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah dan Dapur MBG didalam Pabrik

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Isu dugaan pencemaran limbah dari kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Albarkah Cipta Insani yang berlokasi di area PT. Biru Makmur Abadi (BMA), Bojong Menteng, Rawalumbu, mulai menarik perhatian kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan minim transparansi dari pihak terkait. Hal […]

expand_less