Beranda Berita Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya
Berita

Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya

Maret lalu, begini cara lapor SPT Tahunan online via e-Filling […]

Maret lalu, begini cara lapor SPT Tahunan online via e-Filling

Gensa – Orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi. Laporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak atas perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau objek tidak kena pajak.

Hingga akhir Maret, laporan SPT tahunan sudah bisa dibuat secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. 

Mulai dari website KlikPajak, pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan cara:

  1. Mengunjungi website DJP online di http://djponline.pajak.go.id. 
  2. Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda. 
  3. Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”. 
  4. Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT. 
  5. Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS. 
  6. Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan. 
  7. Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak. Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT. 
  8. Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan. 
  9. Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi. 
  10. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda. 
  11. Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT. 
  12. Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Pajak Online: Laporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filling ke e-Form

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan lebih mudah dilakukan secara online, tanpa harus datang ke fiskus kapan pun dan di mana pun.
Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk DRESS KETAT TALI SEXY BODYCON MURAH COD yang bisa kamu temukan disini.
Batas akhir penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat 30 April 2022.
SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk pengembalian bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.
Dikutip dari situs resmi perpajakan, Senin (7/3/2022), berikut cara pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling:

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem perpajakan online SPT tahunan yang dapat dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak dapat digunakan untuk pelaporan SPT berkala/tahunan bagi Wajib Pajak badan dan pribadi.

  1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Masukkan kode keamanan dan kemudian klik “login”.
  4. Kemudian klik opsi “Laporkan” dan pilih layanan “E-Filing”.
  5. Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
  6. Jika ya dan sesuai, kolom untuk SPT 1770 SS akan muncul. Tunggu hingga formulir muncul di layar.
  7. Mengisi formulir yang menyatakan tahun penilaian dan status SPT sesuai dengan sertifikat pemotongan.
Baca juga :  Polisi Ungkap Pelaku Penganiaya Taruna STIP Panik Saat Korban Tumbang
Jika ya, ringkasan SPT dan kode verifikasi akan muncul. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Tunggu kode verifikasi dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diperoleh di kolom yang sesuai dan klik “Kirim SPT”.
Laporan SPT akan masuk ke sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Cara pelaporan SPT tahunan menggunakan e-form

e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT dalam bentuk file Portable Document Format (.pdf). SPT tahunan dalam formulir elektronik dapat diselesaikan secara offline dan file dapat disimpan atau ditransfer ke perangkat lain.

Laporan SPT Tahunan melalui e-form (laporan pajak online) adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Masuk dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan atau captcha Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuknya.
  • Jika sudah berhasil mendaftar, pilih menu registrasi melalui e-form
  • Nanti file e-form akan didownload beserta kode token yang akan dikirimkan ke email
  • Pengisian dapat dilakukan secara offline menggunakan Adobe Acrobat Reader.
  • Setelah selesai, Wajib Pajak dapat memasukkan kode verifikasi kemudian klik menu Submit di halaman terakhir file E-Form.
  • Sistem kemudian mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap.
  • Untuk mengirimkan SPT tahunan ini, pastikan komputer Anda terhubung dengan internet.
  • Bukti Tanda Terima Elektronik (BPE) dikirimkan melalui email.

Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memiliki NPWP dan tetap dikenakan pajak dikenakan pajak.
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan denda kumulatif tahunan kepada wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud akan mengakibatkan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, denda sebesar Rp 1 juta akan dikenakan kepada wajib pajak badan.
Demikian informasi pengajuan SPT Tahunan secara online melalui e-filling dan e-form. Saya harap ini membantu!

Cara membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id/list, lihat dokumen yang harus disiapkan

Berikut cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.

NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Mengutip indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.
Sembilan digit pertama NPWP merupakan kode unik untuk identitas Wajib Pajak.
Tiga digit berikutnya adalah kode KPP yang menerbitkan NPWP.
Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, sandinya adalah sandi tempat Wajib Pajak mendaftar.
Sedangkan jika statusnya sebagai wajib pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP

1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri berupa:
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Tempat Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan Fotokopi Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa atau tagihan listrik dari perusahaan tenaga listrik/bukti pembayaran tenaga listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha atau wiraswasta.
Baca juga :  Tips Memaksimalkan Energi Untuk Menjalani Hidup Optimal Sebagai Pengusaha
3. Dalam hal Wajib Pajak lajang adalah wanita kawin yang dikenakan pajak tersendiri karena dikehendakinya secara tertulis dalam suatu perjanjian pemisahan penghasilan-kekayaan dan wanita kawin yang memilih untuk menggunakan hak perpajakannya dan Untuk melaksanakan tugas secara terpisah, permohonan harus juga disertai dengan:
  • Fotokopi kartu NPWP suami;
  • Fotokopi kartu keluarga; dan
  • Fotokopi surat persetujuan pemisahan penghasilan dan harta atau pernyataan bahwa hak akan dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut panduan cara membuat NPWP online melalui ereg.pajak.go.id:
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/registration untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di website Dirjen Pajak.
2. Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”.
Masukkan dengan benar detail pendaftaran pengguna seperti nama, alamat email, kata sandi, dan lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun.
Untuk mengaktifkan akun Anda, buka inbox email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi lalu buka email yang berasal dari Dirjen Pajak.

Ikuti petunjuk di email untuk mengaktifkannya.

4. Mengisi formulir pendaftaran.
Setelah proses aktivasi berhasil diselesaikan, Anda harus login ke sistem e-registrasi dengan memasukkan alamat email dan kata sandi untuk akun yang telah Anda buat.
Atau bisa klik link di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Silakan masukkan semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua langkah dengan hati-hati.
Jika data yang dimasukkan benar, sertifikat pendaftaran sementara akan ditampilkan.
5. Menyerahkan Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran diisi, klik tombol Daftar untuk menyerahkan formulir pendaftaran wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
6. Cetak (Cetak)
Kemudian Anda perlu mencetak dokumen-dokumen yang muncul di layar komputer, yaitu: Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Tanda Pendaftaran Sementara
7. Menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah formulir pendaftaran wajib pajak tercetak, tanda tangani dan lampirkan pada berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Mengirimkan formulir pengembalian pajak ke KPP.
Setelah berkas lengkap siap, Anda harus mengirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, Surat Tanda Pendaftaran Sementara yang telah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda menjadi Wajib Pajak terdaftar.
Berkas dapat disampaikan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat.
Dokumen ini harus diserahkan selambat-lambatnya 14 hari setelah penyerahan formulir secara elektronik.
9. Apabila Anda tidak ingin menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Periksa status dan tunggu kartu NPWP dikirim.
Setelah mengirimkan dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman riwayat pendaftaran di aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang tidak lengkap.
Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui surat bersertifikat.

Bulan Maret adalah waktu pengisian SPT Tahunan. Cara melaporkan pajak secara online

Bulan Maret identik dengan melengkapi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai informasi, hingga akhir Maret, SPT tahunan laporan bisa dilakukan secara online di mana saja tanpa harus langsung ke kantor pajak.
Penyelesaian SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak yang berkaitan dengan penghitungan atau pembayaran atas suatu pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Bagi Anda yang belum paham cara mengisi pajak online sendiri, bisa mengikuti langkah-langkah di baswah ini.

Mengutip dari website KlikPajak, SPT tahunan secara elektronik dapat dilakukan dengan cara:

  • Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda. Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”.
  • Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT.
  • Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS. Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan.
  • Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak.
  • Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT.
  • Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan. Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
  • Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT.
  • Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Baca juga :  Perusahaan Pembiayaan Otomotif Tanpa Jaminan dan Tanpa Dp
Selain sebagai warga negara yang baik, laporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak atas perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Sebelumnya

WA WEB dan Fitur - Fitur Canggih Nya Terbaru

Selanjutnya

Ketika Pak Jokowi Lapor SPT Pajak Online

Gensa Club