Cara Lapor Pajak Online Dan Fitur Canggih Terbaru Nya
Maret lalu, begini cara lapor SPT Tahunan online via e-Filling […]
Maret lalu, begini cara lapor SPT Tahunan online via e-Filling
Gensa – Orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi. Laporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk pelaporan Wajib Pajak atas perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau objek tidak kena pajak.
Hingga akhir Maret, laporan SPT tahunan sudah bisa dibuat secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Mulai dari website KlikPajak, pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan cara:
- Mengunjungi website DJP online di http://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda.
- Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”.
- Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT.
- Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS.
- Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan.
- Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak. Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT.
- Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan.
- Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT.
- Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Pajak Online: Laporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filling ke e-Form
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling
Fitur e-Filing Klikpajak dapat digunakan untuk pelaporan SPT berkala/tahunan bagi Wajib Pajak badan dan pribadi.
- Buka laman http://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
- Masukkan kode keamanan dan kemudian klik “login”.
- Kemudian klik opsi “Laporkan” dan pilih layanan “E-Filing”.
- Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
- Jika ya dan sesuai, kolom untuk SPT 1770 SS akan muncul. Tunggu hingga formulir muncul di layar.
- Mengisi formulir yang menyatakan tahun penilaian dan status SPT sesuai dengan sertifikat pemotongan.
Cara pelaporan SPT tahunan menggunakan e-form
Laporan SPT Tahunan melalui e-form (laporan pajak online) adalah sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Masuk dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan atau captcha Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuknya.
- Jika sudah berhasil mendaftar, pilih menu registrasi melalui e-form
- Nanti file e-form akan didownload beserta kode token yang akan dikirimkan ke email
- Pengisian dapat dilakukan secara offline menggunakan Adobe Acrobat Reader.
- Setelah selesai, Wajib Pajak dapat memasukkan kode verifikasi kemudian klik menu Submit di halaman terakhir file E-Form.
- Sistem kemudian mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap.
- Untuk mengirimkan SPT tahunan ini, pastikan komputer Anda terhubung dengan internet.
- Bukti Tanda Terima Elektronik (BPE) dikirimkan melalui email.
Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Cara membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id/list, lihat dokumen yang harus disiapkan
Berikut cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Tempat Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan Fotokopi Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa atau tagihan listrik dari perusahaan tenaga listrik/bukti pembayaran tenaga listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha atau wiraswasta.
- Fotokopi kartu NPWP suami;
- Fotokopi kartu keluarga; dan
- Fotokopi surat persetujuan pemisahan penghasilan dan harta atau pernyataan bahwa hak akan dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara membuat NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi
Ikuti petunjuk di email untuk mengaktifkannya.
Bulan Maret adalah waktu pengisian SPT Tahunan. Cara melaporkan pajak secara online
Mengutip dari website KlikPajak, SPT tahunan secara elektronik dapat dilakukan dengan cara:
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP Anda bersama dengan kata sandi Anda. Kemudian masukkan kode keamanan dan klik “Masuk”.
- Klik Laporkan dan pilih layanan E-Filing. Klik Buat SPT.
- Beberapa pertanyaan kemudian muncul yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan formulir SPT tahun 1770 SS. Jika benar, kolom untuk SPT 1770 SS ditampilkan.
- Sebuah formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom sesuai dengan pemotongan pajak.
- Isi formulir dengan tahun pajak dan status SPT.
- Jika demikian, ringkasan SPT dan kode verifikasi ditampilkan. Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi. Setelah itu, kode konfirmasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi di tempat yang disediakan dan klik Kirim SPT.
- Laporan SPT secara otomatis terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.