BPKB Ditahan Sinarmas Multifinance, YLBHGKI Kota Bekasi Ajukan Penghapusan Denda

Bekasi – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi mengajukan permohonan resmi kepada PT. Sinarmas Multifinance untuk menghapuskan denda yang dikenakan kepada seorang debitur bernama Lasmawati.
Pengajuan ini dilakukan menyusul dugaan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Lasmawati oleh pihak leasing, meskipun cicilan kredit kendaraan yang bersangkutan telah dinyatakan lunas.
Permasalahan ini bermula ketika Lasmawati, warga Kota Bekasi, datang ke kantor YLBHGKI Cabang Kota Bekasi untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan yang ia alami.
Lasmawati mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada PT. Sinarmas Multifinance, namun hingga saat ini belum menerima BPKB miliknya, karena masih ada denda sebesar Rp3juta.
Ia pun memberikan kuasa hukum kepada YLBHGKI agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara hukum dan administratif.
Nando, salah seorang pengurus YLBHGKI Cabang Kota Bekasi, mengonfirmasi bahwa Lasmawati telah memberikan kuasa resmi kepada lembaganya.
“Beliau datang ke kantor kami dan secara resmi memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan perkaranya di Sinarmas Multifinance,” ujar Nando kepada wartawan, Jumat (16/05/2025).
Surat pengajuan permohonan penghapusan denda Nomor: 158/Permohonan/YLBH-GKI/CKB/V/2025 atas nama Lasmawati pun telah dikirimkan oleh Dedy, kuasa hukum dari YLBHGKI, dan diterima langsung oleh Dodi selaku Head of Collection PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kota Bekasi pada Sabtu (17/05/2025).
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Dodi, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Dodi tidak memberikan respons baik melalui pertemuan langsung maupun melalui pesan whatsapp.
Bahkan menurut keterangan Helvy, bagian administrasi PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kota Bekasi, akses untuk bertemu dengan Dodi cukup sulit.
“Misalkan mau kesini lagi, dikonfirmasi dulu aja mau ketemu sama pak dodi di jam sekian gitu, mungkin kan pak dodi nya juga gak nentu ya pak ya, keluarnya jam berapa, terus eee disini nya sampai kapan” ujar Helvy saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (19/05/2025).
Helvy juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Dodi namun tidak mendapat respons.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pengajuan penghapusan denda untuk BPKB Lasmawati, Helvy menjawab bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan dari kantor pusat.
“Yang pengajuan diskon sih belum ada jawaban ya bapak, ditunggu aja 7 hari sampai 14 hari kerja ya pak, paling kalo udah nanti di infoin lagi ya bapak,” jelas Helvy.
Hingga berita ini ditulis, Dodi tidak merespon sama sekali komunikasi dari awak media, melalui telepon ataupun pesan WhatsApp terkait permasalahan ini, meskipun sebelumnya juga sudah dipublikasikan dengan judul Cicilan Lunas, BPKB Ditahan: Sinarmas Multi Finance Diduga Persulit Debitur.
Permasalahan ini mencuat karena Lasmawati telah melunasi cicilan kendaraan yang ia pinjam melalui pembiayaan dari Sinarmas Multifinance, BPKB miliknya belum juga dikembalikan.
Dugaan mengarah pada adanya denda atau biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak leasing, meski kewajiban pokok debitur telah diselesaikan.
YLBHGKI menilai bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak debitur yang telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak.
Nando berharap, pengajuan resmi yang telah disampaikan bisa menjadi dasar bagi pihak leasing untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami meminta agar pihak Sinarmas Multifinance segera menyerahkan BPKB milik Lasmawati karena beliau sudah melunasi seluruh kewajiban. Penahanan ini tidak berdasar dan mencederai kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Tindakan Lanjutan dan Harapan
YLBHGKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika tidak ada itikad baik dari pihak leasing, YLBHGKI tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan.
“Kami akan terus mendampingi Lasmawati hingga hak-haknya dipulihkan. Kami berharap perusahaan pembiayaan di Indonesia menghormati prinsip perlindungan konsumen dan tidak menyulitkan debitur yang sudah melunasi kewajibannya,” tutur Nando.
YLBHGKI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur, untuk lebih kritis dan waspada terhadap potensi pelanggaran hak oleh lembaga pembiayaan.
Sinarmas Multifinance sebagai lembaga pembiayaan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil.
Hingga berita ini terbit, pihak Sinarmas Multifinance belum memberikan pernyataan resmi.
Catatan Redaksi:
Redaksi terus berupaya menghubungi pihak Sinarmas Multifinance untuk mendapatkan klarifikasi dan akan memperbarui berita ini apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.**/Tama
