BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Dapur MBG, SPPG Melanggar Terancam Ditutup

"SPPG yang tidak mampu memenuhi standar pengelolaan limbah berpotensi tidak mendapatkan izin operasional penuh, bahkan dapat dihentikan kegiatannya"

BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Dapur MBG, SPPG Melanggar Terancam Ditutup – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Nasional Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah domestik dari aktivitas dapur dalam operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah memastikan standar kesehatan dan mencegah pencemaran lingkungan di sekitar lokasi produksi makanan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penguatan aspek higienitas dan sanitasi menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program MBG.

Ia menegaskan, program ini tidak hanya berorientasi pada distribusi gizi, tetapi juga harus menjamin seluruh proses produksi berlangsung aman dan ramah lingkungan.

“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari bahan baku, proses masak, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan standar yang ketat,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Advertisement

Regulasi tersebut mengatur secara rinci definisi dan klasifikasi air limbah domestik yang dihasilkan dalam operasional SPPG.

Limbah domestik mencakup air buangan dari berbagai aktivitas, seperti kegiatan dapur, pemukiman, perkantoran, hingga fasilitas komersial lainnya.

Dalam konteks SPPG, limbah ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu limbah non-kakus yang berasal dari pencucian bahan makanan dan peralatan dapur, serta limbah kakus dari fasilitas sanitasi pekerja.

BGN menetapkan dua skema pengelolaan limbah yang dapat dipilih oleh pengelola SPPG.

Pertama, pengelolaan mandiri dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi operasional.

Kedua, kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan kompetensi di bidang pengolahan limbah.

Kedua opsi tersebut wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pilihan Editor :  Prajurit Hiu Perkasa dan Pahlawan Lingkungan Berbagi Rasa di Bantaran Sungai Sunter

Air limbah yang telah diolah dan dinyatakan memenuhi syarat diperbolehkan dibuang ke saluran drainase umum atau dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan non-konsumsi, seperti penyiraman tanaman.

Kebijakan ini juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana pendukung, termasuk fasilitas penampungan sementara limbah sebelum diproses lebih lanjut.

Selain itu, BGN akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh unit operasional mematuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah pengetatan regulasi ini tidak lepas dari hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.

Dalam beberapa kasus, operasional dapur SPPG sempat menuai keluhan masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah cair yang tidak dikelola dengan baik.

Beberapa unit SPPG bahkan dilaporkan mengalami penangguhan operasional karena belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah domestik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga kualitas program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi

BGN menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Setiap pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah akan berimplikasi langsung pada status operasional SPPG.

Dadan menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengelola yang mengabaikan ketentuan tersebut.

SPPG yang tidak mampu memenuhi standar pengelolaan limbah berpotensi tidak mendapatkan izin operasional penuh, bahkan dapat dihentikan kegiatannya.

“Standar ini mutlak. SPPG yang tidak mampu memenuhi kriteria pengelolaan limbah ini tidak akan diberikan izin operasional penuh,” tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengejar kuantitas distribusi makanan dalam program MBG, tetapi juga kualitas tata kelola secara menyeluruh.

Pilihan Editor :  Satgas Yonif 126/KC Gotong Royong Bersama Warga SD Negeri Persiapan Amupkim

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh ekosistem program berjalan secara berkelanjutan, tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, serta tetap menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, penguatan regulasi ini juga mendorong profesionalisme pengelola SPPG dalam memenuhi standar operasional yang lebih tinggi.

Pemerintah berharap, melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, program MBG dapat menjadi model penyelenggaraan layanan publik yang tidak hanya efektif, tetapi juga bertanggung jawab secara lingkungan.**/red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *