Belum Bisa Tunjukkan Izin, Lurah Jatimekar Hentikan Galian Utilitas
BEKASI – Pemerintah Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menghentikan sementara aktivitas penggalian utilitas yang ditemukan di wilayah tersebut pada Minggu (16/8/2026). Penghentian dilakukan setelah petugas melakukan monitoring dan mendapati...

BEKASI – Pemerintah Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menghentikan sementara aktivitas penggalian utilitas yang ditemukan di wilayah tersebut pada Minggu (16/8/2026). Penghentian dilakukan setelah petugas melakukan monitoring dan mendapati pihak pelaksana belum dapat menunjukkan perizinan yang diperlukan.
Lurah Jatimekar Yudo Hernawan turun langsung ke lokasi bersama aparatur kelurahan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatiasih. Petugas memastikan aktivitas penggalian dihentikan pada hari itu.
Yudo mengatakan, pemerintah kelurahan mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan pekerjaan utilitas di wilayahnya. Ia menegaskan, pekerjaan yang berkaitan dengan penggalian tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
“Ini kami memonitoring, menemukan ada yang melakukan penggalian, dan kami akan menutup sesuai dengan arahan Pak Wali Kota. Jadi tidak ada lagi galian di wilayah Kelurahan Jatimekar,” kata Yudo, Minggu (16/8/2026).
Saat melakukan pengecekan, petugas meminta pihak yang berada di lokasi segera menghentikan pekerjaan. Permintaan itu disampaikan setelah pihak pelaksana belum dapat menunjukkan izin yang dipersyaratkan.
“Belum ada izinnya? Ini minta dipotong. Stop, hari ini stop,” ujar Yudo kepada pihak yang berada di lokasi.
Penertiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan. Pemerintah kelurahan juga menyoroti potensi dampak pekerjaan terhadap fasilitas dan infrastruktur yang telah tersedia di sekitar lokasi.
Yudo mengingatkan bahwa pekerjaan penggalian yang dilakukan tanpa pengawasan dan prosedur yang sesuai berpotensi menimbulkan kerusakan. Kondisi itu pada akhirnya dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan aktivitas warga.
“Ini rusak, Mas, kalau digali,” ujarnya saat meminta aktivitas penggalian dihentikan.
Langkah penghentian sementara itu menunjukkan pemerintah di tingkat wilayah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung di lingkungan masyarakat. Namun, status dugaan pelanggaran perizinan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pekerjaan dan perizinannya.
Pemkot Diminta Pastikan Pekerjaan Utilitas Sesuai Ketentuan
Yudo menegaskan pemerintah kelurahan tidak ingin kegiatan pekerjaan utilitas mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kondisi fasilitas umum. Menurut dia, setiap pekerjaan di wilayah Jatimekar harus memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan dimulai.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kegiatan pembangunan maupun pekerjaan utilitas yang berlangsung di lingkungan mereka. Apabila warga menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai aturan, masyarakat diminta menyampaikannya kepada pemerintah atau instansi berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban wilayah. Apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Yudo.
Pemerintah kelurahan menyatakan pengawasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. Selain memastikan aspek perizinan terpenuhi, pengawasan juga diperlukan untuk mencegah pekerjaan utilitas menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas umum atau mengganggu mobilitas warga.
Penghentian aktivitas di Jatimekar juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan utilitas yang melibatkan penggalian ruang publik memiliki konsekuensi terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, pelaksana pekerjaan perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
Dalam konteks penertiban, pemerintah kelurahan berperan melakukan pengawasan awal di wilayahnya dan berkoordinasi dengan perangkat daerah atau instansi terkait apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Hingga penghentian dilakukan pada Minggu, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan izin yang diminta petugas di lokasi. Informasi mengenai identitas pelaksana, jenis utilitas yang dikerjakan, serta tindak lanjut administratif setelah penghentian belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Pemerintah Kelurahan Jatimekar menegaskan kegiatan serupa tidak boleh kembali berlangsung sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait untuk memastikan status perizinan dan kepatuhan pekerjaan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.














