Berita

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta — Direktorat penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri disebut akan mendalami keterangan tersangka untuk memperkuat pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga :  Panglima TNI Bersilaturahmi dengan Ketua Badan Pertimbangan Pusat PPAD
Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar SMA

Selanjutnya

Aksi Peduli MIO DKI Jakarta Untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek

Gensa Media Indonesia