Babak Baru Kasus Kematian Bocah di Sukabumi, Ibu Kandung Ungkap KDRT Ayah

Babak Baru Kasus Kematian Bocah di Sukabumi, Ibu Kandung Ungkap KDRT Ayah – Foto Istimewa
-AA+

Sukabumi – Kematian tragis NS (12), siswa SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, membuka fakta mengejutkan.

Selama empat tahun terakhir, bocah tersebut diduga dibohongi oleh ayah kandungnya dengan menyebut bahwa ibu kandungnya telah meninggal dunia.

Fakta itu terungkap di tengah proses penyelidikan dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung NS, Mira Widyawati, menyampaikan bahwa kliennya muncul ke publik untuk meluruskan informasi yang dinilai simpang siur.

Menurutnya, selama ini beredar narasi seolah-olah Lisnawati telah meninggal dunia, sehingga anaknya merasa tidak lagi memiliki ibu.

“Selama ini dihembuskan oleh pihak bapaknya seolah-olah Ibu Lisna sudah tidak ada atau meninggal. Padahal beliau masih hidup dan dalam kondisi sehat di Cianjur,” ujar Mira kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Mira menjelaskan, komunikasi antara ibu dan anak terputus sejak sekitar empat tahun lalu.

Peristiwa itu terjadi setelah ayah kandung membawa NS masuk ke sebuah pesantren.

Sejak saat itu, Lisnawati mengaku kehilangan akses komunikasi dengan anaknya.

Berdasarkan pengakuan Lisnawati kepada kuasa hukumnya, selama masa tersebut ayah kandung diduga menyampaikan kepada NS bahwa ibunya telah meninggal dunia.

Informasi itu, menurut pihak kuasa hukum, disampaikan agar korban merasa tidak lagi memiliki figur ibu dalam hidupnya.

Di sisi lain, hasil autopsi dari tim dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri mengungkap adanya indikasi kekerasan berat pada tubuh korban.

Pilihan Editor :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Pemeliharaan Patok Batas Negara

Temuan medis tersebut menjadi dasar dugaan bahwa kematian NS tidak semata-mata disebabkan oleh penyakit.

Kuasa hukum mengutip hasil pemeriksaan forensik yang menemukan luka bakar di permukaan kulit serta pembengkakan pada sejumlah organ dalam, seperti jantung dan paru-paru.

Selain itu, sampel organ korban telah dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan guna memastikan ada tidaknya zat tertentu atau faktor lain yang menyebabkan kematian.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR (47).

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait penetapan tersangka maupun konstruksi lengkap peristiwa.

Dugaan Kekerasan dan Bantahan Klaim Penyakit

Kemunculan Lisnawati ke publik, menurut kuasa hukumnya, bukan hanya untuk menuntut keadilan atas kematian anaknya.

Ia juga ingin mengungkap rekam jejak kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya sejak lama.

Mira menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, ayah kandung NS memiliki riwayat perilaku kasar bahkan sebelum korban lahir.

Ia mengungkapkan bahwa saat Lisnawati masih mengandung, ancaman verbal bernada kekerasan kerap dilontarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran pola relasi dalam rumah tangga yang dinilai tidak sehat.

Namun demikian, tudingan itu masih sebatas pengakuan dari satu pihak dan belum diuji dalam proses peradilan.

Kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa NS meninggal akibat komplikasi autoimun.

Menurut Mira, kliennya merawat NS hingga usia tujuh tahun dan selama itu tidak pernah ada riwayat penyakit berat.

“Nizam tidak pernah memiliki riwayat sakit berat sejak kecil. Klaim soal autoimun itu tidak berdasar. Kami menduga narasi tersebut sengaja dibangun untuk menutupi dugaan penganiayaan,” ujar Mira.

Pilihan Editor :  Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Parkir Liar Dalam Ops. Berantas Jaya 2025

Hingga kini, belum ada keterangan medis resmi yang menyatakan korban menderita penyakit autoimun.

Aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari pembuktian ilmiah penyebab kematian.

Pihak Lisnawati mendesak agar Polres Sukabumi mengusut tuntas perkara ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kuasa hukum menyatakan telah mengantongi sejumlah data, saksi, dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Publik kini menanti transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap penyebab pasti kematian NS, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penyidikan guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *