119,32 Hektare TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Bergerak
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.
Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas pertambangan ilegal telah berdampak terhadap sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Temuan tersebut mendorong Satgas PKH mengambil langkah penertiban secara terpadu di sejumlah titik pertambangan ilegal, termasuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, yang menekankan penertiban secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH menggandeng sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah tersebut tidak hanya menyasar kegiatan penambangan di lapangan, tetapi juga mengarah pada penelusuran pihak-pihak yang diduga menopang praktik ilegal tersebut.
Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal Menjadi Sasaran Operasi
Pada tahap awal, Satgas PKH menggelar operasi secara serentak di tiga lokasi yang masuk kawasan TNKS wilayah Jambi.
Lokasi pertama berada di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi terpadu tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperkuat koordinasi dalam penertiban kawasan hutan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain operasi utama, Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat langkah penindakan.
Melalui operasi tersebut, aparat turut menyasar aktivitas tambang ilegal beserta jaringan yang mendukung kelangsungan kegiatan tersebut.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya berfokus pada penghentian kegiatan penambangan, tetapi juga mencakup upaya mengungkap keterlibatan pihak-pihak di belakangnya.
Satgas PKH Telusuri Pemodal hingga Pemasok BBM
Dalam operasi tersebut, Satgas PKH tidak hanya mengidentifikasi pekerja tambang yang menjalankan aktivitas di lapangan.
Tim juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam menggerakkan dan menopang kegiatan pertambangan emas ilegal.
Penelusuran tersebut mencakup pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan.
Selain itu, Satgas PKH terus menelusuri keberadaan alat-alat berat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan di kawasan konservasi tersebut.
Langkah ini penting untuk mengidentifikasi rantai pendukung aktivitas ilegal, sehingga penindakan tidak hanya berhenti pada pekerja tambang.
Satgas PKH juga memasang plang di lokasi yang telah ditertibkan sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pemasangan plang tersebut menegaskan langkah pemerintah dalam mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang menjadi sasaran aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, penguasaan kembali kawasan hutan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Ancaman Pidana dan Kerusakan Ekosistem TNKS
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif.
Praktik tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Dampaknya juga berkaitan dengan keberadaan sumber air, habitat satwa liar, dan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Sebagai kawasan taman nasional, TNKS memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan di Pulau Sumatera.
Karena itu, aktivitas eksploitasi tanpa izin di dalam kawasan tersebut menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten.
Dari sisi hukum, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menghadapi ketentuan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut meliputi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Mineral dan Batubara (Minerba), serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, penegakan hukum dapat merujuk pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana lain, proses hukum juga dapat dikembangkan berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, serta unsur tindak pidana yang ditemukan aparat penegak hukum.
Operasi Berlanjut hingga Seluruh Titik Teridentifikasi
Pada hari pertama operasi, Wakil Komandan Satgas PKH memimpin langsung pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci.
Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan untuk menertibkan sejumlah titik pertambangan ilegal di Kabupaten Merangin.
Satgas PKH memastikan operasi berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi masuk dalam penertiban.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan.
Satgas PKH menegaskan bahwa upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tetap berjalan bersama proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan penertiban tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menelusuri jaringan yang menopang praktik tersebut.
Besarnya kawasan terdampak, yakni 119,32 hektare berdasarkan analisis geospasial, menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelestarian TNKS.
Penindakan terhadap pertambangan ilegal di kawasan konservasi juga menyangkut perlindungan hutan, sumber air, habitat satwa, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
Melalui operasi terpadu ini, Satgas PKH menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan menjaga kawasan hutan dari eksploitasi yang melanggar hukum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

