Lurah Jakasetia Tegaskan Dana RW 2026 Tak Boleh Beli Barang yang Sama

BEKASI – Pemerintah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menegaskan penggunaan Dana Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 akan diawasi secara lebih ketat guna mencegah terjadinya pengadaan barang yang...

Lurah Jakasetia Tegaskan Dana RW 2026 Tak Boleh Beli Barang yang Sama – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Pemerintah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menegaskan penggunaan Dana Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 akan diawasi secara lebih ketat guna mencegah terjadinya pengadaan barang yang berulang atau duplikasi dari anggaran tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lurah Jakasetia, Awis Subianto, S.E., mengatakan seluruh pengurus RW telah diberikan arahan agar tidak kembali mengusulkan maupun membeli barang yang telah diadakan melalui Dana RW Tahun Anggaran 2025.

Larangan itu mencakup berbagai jenis barang, terutama peralatan elektronik dan sarana penunjang lain yang masih layak digunakan.

“Seluruh pengurus RW telah diingatkan agar tidak kembali membeli barang yang sama dengan yang sudah diadakan melalui anggaran tahun 2025, seperti peralatan elektronik maupun sarana penunjang lainnya,” ujar Awis pada Senin (28/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai kebutuhan riil masyarakat, bukan untuk memenuhi pengadaan yang bersifat berulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan anggaran dimulai, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus RW serta kelompok masyarakat (Pokmas).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui forum rapat di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan Dana RW, termasuk daftar barang yang dapat diusulkan dan jenis pengadaan yang tidak diperkenankan apabila telah tersedia melalui anggaran tahun sebelumnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pengelola anggaran sehingga proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  Pemkot Bekasi Berangkatkan 1.458 Pemudik Gratis, Dishub Kerahkan 27 Bus

Selain memberikan pemahaman kepada para pengurus wilayah, Kelurahan Jakasetia juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Awis mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga akan dilengkapi dengan verifikasi langsung ke lapangan terhadap setiap usulan maupun realisasi pengadaan barang.

“Pemerintah tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga membentuk tim pengawasan yang melibatkan kelurahan dan sejumlah dinas terkait. Tim tersebut akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan barang yang dibelanjakan benar-benar sesuai dengan usulan dan tidak merupakan pengadaan ganda dari tahun sebelumnya,” katanya.

Verifikasi Lapangan untuk Cegah Pengadaan Ganda

Tim pengawasan yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang hasil pengadaan apabila ditemukan indikasi adanya kesamaan dengan barang yang telah dibeli menggunakan Dana RW Tahun Anggaran 2025.

Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan apakah barang tersebut memang merupakan kebutuhan baru yang memenuhi ketentuan atau justru merupakan bentuk pengadaan ganda yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap seluruh proses pengadaan dapat berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan juga diharapkan menjadi instrumen pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan Dana RW.

Menurut Awis, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran pembangunan lingkungan digunakan sesuai prioritas kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Dengan demikian, setiap usulan pengadaan diharapkan benar-benar didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan tidak sekadar mengulang pembelian barang yang masih tersedia serta masih dapat dimanfaatkan.

Pemerintah Kelurahan Jakasetia juga berharap seluruh pengurus RW dapat berperan aktif menjaga akuntabilitas penggunaan Dana RW dengan menyusun perencanaan yang matang dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pilihan Editor :  Bupati Sumedang Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Sekretariat DPRD

Optimalisasi penggunaan anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, baik melalui penyediaan sarana pendukung kegiatan masyarakat maupun fasilitas yang benar-benar dibutuhkan warga.

“Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap seluruh Dana RW Tahun Anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan lingkungan tanpa terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Awis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kelurahan untuk memperkuat tata kelola anggaran di tingkat lingkungan.

Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai unsur serta verifikasi langsung di lapangan, diharapkan pelaksanaan Dana RW Tahun Anggaran 2026 berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di wilayahnya.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *