Setor Rp8,5 Juta, Dokumen Tak Kunjung Beres, Dugaan Calo Adminduk Disorot
KOTA BEKASI – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kembali mencuat di Kota Bekasi. Seorang warga Kecamatan Jatiasih mengaku mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta setelah diduga menggunakan...

KOTA BEKASI – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kembali mencuat di Kota Bekasi.
Seorang warga Kecamatan Jatiasih mengaku mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta setelah diduga menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Jatiasih Dian Herdiana, A.P., M.Si., menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK), tidak dipungut biaya atau gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian pada Kamis (23/7/2026) sebagai respons atas mencuatnya dugaan praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan maupun kecamatan dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa pungutan biaya.
“Pada prinsipnya kami tegaskan bahwa pelayanan pembuatan KTP itu, baik di kelurahan maupun di kecamatan, gratis,” kata Dian.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga yang mengaku mampu mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan.
Menurut Dian, keberadaan calo justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kepercayaan hingga dugaan tindak pidana penipuan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Jatiasih, untuk mengurus sendiri seluruh dokumen kependudukan melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Selain lebih aman, mekanisme tersebut juga menjamin kepastian prosedur tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.
“Dengan adanya kasus seperti ini, kami mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Jatiasih, jangan menggunakan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, terutama calo. Itu hanya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Dian juga meminta masyarakat lebih proaktif apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, setiap indikasi penyimpangan perlu segera dilaporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak kecamatan, kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi apabila menemukan adanya oknum yang meminta imbalan dalam proses pengurusan dokumen.
“Apabila ada kasus lagi seperti ini, segera laporkan ke kecamatan, ke kelurahan ataupun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kalau ada pungutan liar atau pungutan apa pun, jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Dugaan Penipuan Diminta Diproses Sesuai Jalur Hukum
Selain mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi pemerintah, Dian juga menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan memiliki kewenangan pada aspek pelayanan administrasi.
Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan uang oleh oknum yang mengatasnamakan jasa pengurusan dokumen, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, apabila terdapat masyarakat yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai atau terdapat indikasi penipuan, Dian menyarankan agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian.
“Kalau memang sudah mengarah pada dugaan penipuan, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kami di kecamatan hanya menangani administrasi, sedangkan yang berwenang melakukan penegakan hukum adalah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan pemerintah kecamatan dalam menangani dugaan tindak pidana.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan sesuai prosedur, namun proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.
Kasus dugaan percaloan yang mengakibatkan seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta menjadi peringatan bahwa praktik perantara ilegal masih berpotensi terjadi apabila masyarakat tidak memahami prosedur pelayanan publik.
Oleh karena itu, edukasi mengenai layanan administrasi kependudukan yang gratis dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban serupa.
Dian berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan maupun pembaruan dokumen kependudukan, dapat diakses melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa biaya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan di luar prosedur resmi.
Menurutnya, apabila praktik seperti ini terbukti mengandung unsur tindak pidana, penanganan secara hukum perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian di masa mendatang.
“Harapannya, kasus seperti ini diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera dan tidak kembali memakan korban,” pungkasnya.**/Ugm










