Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,04 Ton Bijih Timah Ilegal
Bangka Selatan, 21 Juli 2026 – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 1.040 kilogram bijih...

Bangka Selatan, 21 Juli 2026 – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 1.040 kilogram bijih timah ilegal di kawasan Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (21/7/2026). Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas pengiriman mineral ilegal melalui jalur pesisir.
Personel gabungan memulai penyisiran sekitar pukul 05.30 WIB, mereka memfokuskan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sementara bijih timah.
Selanjutnya, tim menemukan puluhan kampil berisi bijih timah kering di balik semak-semak kawasan Pantai Kelambui.
Tim menduga pelaku telah menyiapkan seluruh barang tersebut untuk proses penyelundupan.
Petugas kemudian menghitung jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, dan hasil pemeriksaan menunjukkan tim mengamankan 26 kampil bijih timah kering.
Setiap kampil memiliki berat sekitar 40 kilogram, dengan demikian, total barang bukti mencapai sekitar 1.040 kilogram.
Selanjutnya, personel gabungan mengangkut seluruh barang bukti ke Gudang Barang Temuan (GBT) Toboali.
Tim penyidik kemudian melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap pelaku serta jaringan penyelundupan yang diduga terlibat.
Selain itu, penyidik juga menelusuri jalur distribusi yang diduga pelaku gunakan untuk mengirim bijih timah ilegal keluar wilayah Bangka Belitung.
Dalami Jaringan dan Jalur Distribusi
Satlap Tri Cakti menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas timah.
Karena itu, tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Petugas juga mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, seluruh barang bukti tetap berada di GBT Toboali sambil menunggu tahapan hukum berikutnya.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp832 juta.
Selain itu, aparat juga mencegah peredaran komoditas mineral yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal guna menjaga tata kelola komoditas timah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.”
Selanjutnya, Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya memperkuat sinergi bersama seluruh unsur Satgas Gabungan dalam memberantas praktik penyelundupan mineral.
Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal.
Selain itu, Satlap Tri Cakti menyatakan seluruh tindakan penindakan mengacu pada kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Melalui langkah tersebut, aparat berupaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan tata niaga mineral yang lebih tertib.
Di sisi lain, Satlap Tri Cakti mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pengawasan di lapangan.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Dengan sinergi tersebut, aparat berharap pengawasan terhadap komoditas timah semakin efektif sekaligus mampu menekan praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.









