TNI Tertibkan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Dikembalikan untuk Prajurit Aktif

Jakarta – Mabes TNI menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026), untuk memastikan hunian tepat sasaran. Penertiban ini menyasar penghuni yang tidak lagi...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Jakarta – Mabes TNI menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026), untuk memastikan hunian tepat sasaran.

Penertiban ini menyasar penghuni yang tidak lagi berhak, termasuk purnawirawan, personel pindah satuan, serta pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Personel gabungan Denma Mabes TNI menjalankan pengosongan secara bertahap, persuasif, dan humanis tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Langkah ini menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara akuntabel dan transparan.

Selain itu, Mabes TNI ingin memastikan rumah dinas hanya ditempati prajurit aktif yang masih berdinas dan berhak menerima fasilitas negara.

Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menegaskan pentingnya penertiban tersebut.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjamin aset negara digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, banyak prajurit aktif masih menunggu hunian dinas karena keterbatasan ketersediaan rumah.

“Kami ingin memastikan prajurit yang masih aktif mendapatkan haknya agar dapat mendukung kesiapan tugas secara optimal,” katanya.

Proses Persuasif dan Sesuai Aturan

Mabes TNI telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan penertiban di Komplek Slipi Jakarta Barat tersebut.

Petugas juga mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada penghuni yang tidak lagi memenuhi syarat.

Selain itu, Mabes TNI memberikan tenggat waktu yang cukup agar penghuni dapat mengosongkan rumah secara mandiri.

Pendekatan ini menunjukkan upaya TNI mengedepankan aspek humanis dalam setiap proses penertiban aset negara.

Selanjutnya, personel Denma Mabes TNI melakukan pengosongan setelah seluruh tahapan administratif terpenuhi secara lengkap.

Pilihan Editor :  Brimob Batalyon C Pelopor Melayani Penyampaian Aspirasi Masyarakat di Sekitar Monas

Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara.

Dengan demikian, proses penertiban memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

TNI menilai penataan ulang rumah dinas sangat penting untuk menjaga tertib administrasi dan efisiensi pemanfaatan aset negara.

Selain itu, penertiban ini juga menjawab kebutuhan mendesak prajurit aktif yang belum mendapatkan fasilitas hunian.

Melalui kebijakan ini, Mabes TNI berharap distribusi rumah dinas menjadi lebih adil dan tepat sasaran.

Langkah penertiban juga diharapkan meningkatkan kesiapan operasional prajurit dalam menjalankan tugas negara.

Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib, TNI berupaya memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi di mata publik.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *