Heddy Lugito Sebut Jimly “Begawan Hukum”, Dorong Pembentukan Mahkamah Etik Nasional
Jakarta, 17 April 2026 – Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut Jimly Asshiddiqie sebagai “Begawan Hukum Tata Negara” dan mendorong pembentukan Mahkamah Etik Nasional. Pernyataan itu muncul dalam peluncuran buku “Etika...

Jakarta, 17 April 2026 – Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut Jimly Asshiddiqie sebagai “Begawan Hukum Tata Negara” dan mendorong pembentukan Mahkamah Etik Nasional.
Pernyataan itu muncul dalam peluncuran buku “Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie” di Jakarta.
Acara tersebut tidak hanya menjadi peluncuran buku, tetapi juga forum refleksi atas peran gagasan dalam membangun sistem hukum nasional.
Heddy menilai Jimly berhasil mengubah ide menjadi institusi yang berdampak nyata bagi demokrasi Indonesia.
“Saya lebih suka menyebut beliau Begawan Hukum Tata Negara,” tegas Heddy di hadapan peserta.
Ia bahkan menyebut Jimly sebagai “monumen hidup” yang terus memberi kontribusi terhadap penguatan etika bernegara.
Dorongan Serius Pembentukan Mahkamah Etik
Di balik pujian tersebut, Heddy mengangkat isu strategis tentang pentingnya pembentukan Mahkamah Etik Nasional.
Ia menilai gagasan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terealisasi hingga saat ini.
“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Mari kita perjuangkan,” ujar Heddy.
Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga, termasuk Komisi Yudisial, untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Menurutnya, penguatan sistem etika menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
Jimly Tekankan Warisan Gagasan
Dalam kesempatan itu, Jimly menegaskan bahwa peringatan ulang tahunnya bukan sekadar soal usia.
“Ini bukan sekadar ulang tahun, tapi memperingati ide,” ujar Jimly.
Ia mendorong pejabat publik untuk meninggalkan warisan intelektual melalui tulisan dan pemikiran.
“Kalau jabatan dijadikan buku, itu bisa lebih hebat dari teori Barat,” katanya.
Jimly menilai pemikiran yang terdokumentasi akan memberi dampak jangka panjang bagi bangsa.
Sistem Etika dan Tantangan Demokrasi
Jimly juga menyoroti pentingnya penataan sistem etika berbangsa dan bernegara secara serius.
Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 sebagai dasar penguatan etika dalam kehidupan publik.
“Mari kita tata sistem etika berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa isu etika sering kurang menarik bagi politisi, namun sangat krusial bagi masa depan demokrasi.
Lebih jauh, Jimly mengungkap belum ada negara yang menjadikan penegakan kode etik sebagai bagian sistem peradilan.
Ia mendorong Indonesia menjadi pelopor melalui pembentukan Mahkamah Etik yang modern dan independen.
Refleksi dan Harapan
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, termasuk penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi.
Diskusi yang berkembang menegaskan pentingnya memperkuat etika sebagai pilar demokrasi.
Peluncuran buku ini memperlihatkan bahwa gagasan tidak hanya perlu dijalankan, tetapi juga diperjuangkan.
Selain itu, para pembicara menekankan pentingnya dokumentasi pemikiran sebagai warisan intelektual bangsa.
Melalui momentum ini, Heddy dan Jimly mendorong langkah konkret untuk memperkuat sistem etika nasional.
Gagasan Mahkamah Etik Nasional kini kembali mengemuka sebagai agenda strategis dalam pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia.









