Polres Jakut Bongkar 15 Kasus, Curanmor Dominasi Kejahatan Jalanan
Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 15 kasus kriminal dan menangkap 26 tersangka sepanjang Maret hingga April 2026. Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Dilatha menyampaikan pencapaian tersebut...

Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 15 kasus kriminal dan menangkap 26 tersangka sepanjang Maret hingga April 2026.
Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Dilatha menyampaikan pencapaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa, 14 April 2026.
Ia menegaskan penyidik menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rohman Yonky kepada awak media.
Ia menjelaskan, polisi mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan dan sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, penyidik juga menangani satu kasus penganiayaan berat serta satu kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh sepeda motor, senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Curanmor Jadi Sorotan
Kasat Reskrim Awaludin Kanur menyebut pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara.
Ia menilai tren tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan jalanan.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan dan meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar Awaludin.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban serta minimnya pengamanan kendaraan di ruang publik.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman.
Penegakan Hukum dan Pencegahan
Rohman Yonky menegaskan jajarannya akan meningkatkan patroli serta langkah preventif guna menekan angka kejahatan jalanan.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal demi mempercepat respons kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Penyidik menerapkan pasal pidana terkait pencurian, penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi berharap penindakan tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum tersebut.
Seorang korban curanmor mengapresiasi kinerja polisi setelah petugas berhasil menemukan kembali kendaraannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas keberhasilan ini,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya menjaga keamanan melalui sinergi aparat dan masyarakat secara berkelanjutan.













