Opini

Cerminan Buruk Bupati Bekasi dalam Rekrutmen Direksi Perumda Tirta Bhagasasi

Bekasi, 20 Oktober 2025 — Proses seleksi jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjadi ajang pembuktian transparansi dan profesionalisme, langkah Bupati Bekasi dalam menunjuk sejumlah pejabat direksi justru dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sorotan publik menguat setelah pengangkatan salah satu tenaga ahli menjadi Direktur Usaha (Dirus) dilakukan tanpa melalui mekanisme open bidding atau seleksi terbuka sebagaimana lazimnya proses rekrutmen pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak lama berselang, Bupati Bekasi juga diketahui melantik Dewan Pengawas (Dewas), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Umum (Dirum) secara bersamaan.

Namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses tersebut. Salah satu pejabat yang baru dilantik, berinisial DH, ternyata memiliki rekam jejak hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, DH pernah diberhentikan secara sah dari lembaga pendidikan di bawah Yayasan Wakaf Al Muhajirin Jakapermai karena pelanggaran disiplin, dan diwajibkan mengembalikan pinjaman koperasi sebesar Rp68,7 juta.

Tak berhenti di situ, Direktur Usaha AEZ, yang sebelumnya juga diangkat oleh Bupati Bekasi, kini tengah menghadapi kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar dengan nomor perkara 415/Pdt.B/2025/PN Bks yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme seleksi dan uji kelayakan yang dilakukan pemerintah daerah. Publik pun mulai menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dalam penunjukan pejabat BUMD yang mengelola sektor vital seperti air bersih.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Nasional, Ilham Fadli, M.I.Kom., menilai langkah Bupati Bekasi tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam memastikan integritas pejabat publik yang diberi amanah.

“Bupati seharusnya melakukan evaluasi dan penelusuran mendalam terhadap calon direksi. Apakah mereka memiliki rekam jejak yang bersih atau justru bermasalah. Hal ini bisa dilihat dari track record dan data administrasi yang jelas,” ujar Ilham kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Ilham juga mengingatkan agar pengisian jabatan di BUMD tidak dijadikan arena politik balas jasa atau kepentingan personal, karena hal itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“BUMD seperti Tirta Bhagasasi mengelola layanan publik yang strategis. Jika pejabatnya bermasalah, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Bupati perlu segera melakukan evaluasi dan memastikan orang-orang berintegritas yang menduduki posisi itu,” tegasnya.

Langkah Bupati Bekasi dalam rekrutmen direksi Perumda Tirta Bhagasasi kini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah. Di saat masyarakat berharap pada pelayanan air bersih yang profesional dan transparan, keputusan politik yang terkesan asal tunjuk justru memperkuat kesan bahwa kepentingan pribadi masih lebih diutamakan daripada kepentingan publik.

Baca juga :  Lantamal I Gandeng RRI Medan, Perkuat Gaung Laut dan Nasionalisme di Udara
Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta

Selanjutnya

PICTA Gelar Sarasehan Nasional "Pemuda Dorong Reformasi Polri yang Profesional, Transparan, dan Humanis"

Gensa Media Indonesia