Kios Pakan Burung Diduga Jual Tramadol, Trihex dan Excimer Secara Ilegal

Bekasi Timur – Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Karang Satria, Kampung Cerewed, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, diduga menjadi tempat penjualan obat keras tipe G secara ilegal.
Kios yang tampak seperti penjual pakan burung dan ayam itu ternyata menjajakan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer tanpa izin resmi.
Dugaan tersebut terungkap setelah Arul, penjaga kios, mengakui bahwa dirinya menjual obat keras tersebut secara bebas.
Ia mengaku baru dua bulan bekerja di tempat itu.
“Baru dua bulan, ini baru buka lagi sih di sini. Saya hanya jaga doang,” ujar Arul saat dimintai keterangan, Selasa (14/10/2025).
Menurut keterangan Arul, obat-obatan keras itu dijual dengan harga murah dan mudah diakses.
Satu paket Tramadol berisi 10 butir dijual seharga Rp30 ribu, Trihex 10 butir dengan harga yang sama, sementara Eximer dijual Rp10 ribu untuk 6 butir.
Transaksi disebutkan dilakukan secara terbuka tanpa resep dokter, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Sementara itu, Okas, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab kios, meminta agar kasus ini tidak diberitakan oleh media.
Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp, ia menuding beberapa oknum media telah menerima “jatah bulanan” dari kios tersebut agar tidak menulis berita serupa.
“Ada juga beberapa media masuk kesitu bang, ada bulanan nya istilah nya gitu bang, per media banyak yang masuk minta gocap (50 ribu rupiah/red) sebulan, iya karena kan media banyak banget yang masuk itu buat jangan tutup gitu bang,” kata Okas.
Menanggapi hal ini, Suwardi, Ketua RT003/RW008 Kelurahan Duren Jaya, mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Ia menyebut tidak mendapat laporan resmi dari warga maupun pengurus lingkungan sebelumnya.
“Yang tau detailnya sekretaris lama, cuma maren juga pas ditanya-tanya dia juga gak tau disitu ada toko obat, gak tau,” ujar Suwardi saat ditemui wartawan, Rabu (15/10/2025).
Suwardi berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga.
“Harapan saya yaa jangan sampai ada seperti itu dilingkungan saya, karena sangat berbahaya untuk masyarakat” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak berwenang, termasuk pejabat Kelurahan, Kecamatan, serta Kepolisian, terkait dugaan praktik jual beli obat keras tipe G tanpa izin di kawasan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah perkotaan yang kerap berkedok usaha kecil.
Warga diimbau lebih waspada dan segera melapor ke aparat bila menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan.**(Sapto/Tim)
