Honor Pegawai SMPN 5 Cikbar Diduga Mandek, Kepsek dan Operator Enggan Berkomentar

Bekasi – Sejumlah pegawai dan pekerja di SMP Negeri 5 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan hak mereka yang diduga belum dicairkan sejak Januari 2025.
Honor Perjalanan Dinas (SPPD) serta honor yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut-sebut mandek tanpa kejelasan.
Salah satu pegawai berinisial L menuturkan dirinya belum menerima honor sejak awal tahun.
Bahkan, L mengaku terkejut setelah mengetahui namanya sudah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.
“Saya tiba-tiba dikeluarkan dari Dapodik tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” ujar L kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Keluhan L bukan satu-satunya.
Beberapa pegawai lain juga menyuarakan keresahan serupa lantaran hak yang menjadi sumber pendapatan tambahan mereka tak kunjung diterima.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan dana sekolah, khususnya alokasi honor bagi pegawai.
Dana BOS sendiri seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembayaran honor bagi pegawai yang tercatat resmi di Dapodik.
Keterlambatan atau penghentian pencairan tanpa kejelasan dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Pihak Sekolah Bungkam
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan dengan menghubungi Hartono, Kepala SMPN 5 Cikarang Barat, serta Heri Kurniawan, selaku operator sekolah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Bahkan, keduanya terkesan menghindari awak media yang berusaha meminta klarifikasi terkait dugaan keterlambatan pencairan honor tersebut.
Sikap bungkam pihak sekolah menambah spekulasi dan keresahan di kalangan pegawai.
Publik pun menuntut adanya transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar polemik ini segera mendapat kejelasan.
Kasus dugaan honor mandek di SMPN 5 Cikarang Barat menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Hak pegawai yang bekerja mendukung kegiatan sekolah seharusnya dijamin dan tidak boleh diabaikan.
Masyarakat dan pegawai berharap pihak sekolah maupun dinas segera memberikan klarifikasi sekaligus solusi agar hak pegawai yang tertunda dapat segera dicairkan.**/Tama
