Fiksi

Tertunggak Dua Bulan, Warga Bekasi Diteror Debt Collector hingga Diancam Penggelapan Mobil

Tertunggak Dua Bulan, Warga Bekasi Diteror Debt Collector hingga Diancam Penggelapan Mobil – Foto Istimewa

Bekasi – Hidup Sandi (nama samaran), seorang warga di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, berubah drastis dalam dua bulan terakhir.

Hanya karena cicilan kredit mobilnya tertunggak dua bulan, ia harus menghadapi tekanan mental luar biasa dari debt collector leasing (nama samaran).

Tidak hanya ditagih secara agresif, Sandi bahkan mendapat ancaman mobilnya akan ditarik secara paksa dan dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan.

“Awalnya saya pikir telat bayar dua bulan masih bisa dimaklumi, apalagi saya sudah pernah minta keringanan karena anak saya sakit dan harus dirawat,” ujar Sandi saat ditemui di rumahnya, Sabtu (15/6/2025).

Namun kenyataannya jauh dari harapan. Telepon terus-menerus dari nomor tak dikenal, kunjungan penagih ke rumah dengan nada tinggi, bahkan sesekali mereka membawa beberapa pria berbadan besar.

Bagi Sandi dan keluarganya, hari-hari menjadi penuh ketakutan.

“Mereka datang beramai-ramai, menggedor pintu, dan teriak-teriak di depan tetangga. Saya jadi seperti penjahat. Padahal saya hanya telat bayar,” katanya dengan nada kesal.

Puncaknya, seorang pria yang mengaku sebagai utusan leasing menyebut bahwa jika mobil tidak segera diserahkan, maka Sandi bisa diproses secara hukum dengan tuduhan penggelapan.

Ancaman itu membuat Sandi makin terpuruk.

Merasa tidak memiliki kuasa dan takut menghadapi proses hukum sendiri, Sandi mencari informasi di internet dan media sosial.

Dari situ, ia menemukan nomor pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berlokasi di Kota Bekasi, yaitu 0838 3347 4553.

Dengan sedikit harapan, ia mengirimkan pesan dan menceritakan semua yang terjadi.

“Responnya cepat. Saya langsung dihubungi dan dibimbing langkah-langkahnya. Saya diberi tahu bahwa debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa surat tugas resmi dan putusan dari pengadilan,” jelas Sandi.

Baca juga :  Kredit Mobil Macet 2 Bulan, Warga Bekasi di Teror Debt Collector

LBH kemudian melakukan pendampingan hukum dan mengirimkan surat ke perusahaan leasing agar penagihan dilakukan sesuai hukum.

Mereka juga menyarankan mediasi agar penyelesaian berjalan damai dan tidak melanggar hak konsumen.

Kini, Sandi sudah mulai kembali tenang.

Ia sedang menjalani skema pelunasan yang disepakati bersama leasing dengan pendampingan LBH, dan mobilnya tetap berada dalam penguasaannya.

Kasus seperti ini, menurut LBH, kerap terjadi dan menjadi fenomena sosial yang harus disikapi secara serius.

“Masyarakat harus tahu hak-haknya. Jangan takut melapor jika mengalami intimidasi atau ancaman penarikan kendaraan yang tidak sah,” ujar salah satu pengacara publik LBH.

Bagi warga Kota Bekasi yang mengalami kasus serupa, LBH membuka layanan konsultasi hukum gratis yang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0838 3347 4553.

Kisah Sandi menjadi cermin kerasnya tekanan hidup di tengah ketidakpastian ekonomi.

Namun, ia juga menjadi bukti bahwa bantuan hukum bisa menjadi jalan keluar dari jeratan intimidasi dan ketidakadilan.^__^

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Dikejar Debt Collector karena Nunggak, Rudi Temukan Solusi lewat LBH

Selanjutnya

Modus Oper Kredit Kekeluargaan, Warga Bekasi Dikejar Nyaris Dilaporkan Penggelapan

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia