Berita

Helm Pengunjung Hilang di Living World Grand Wisata, Pengelola Parkir Saling Bantah

Helm Pengunjung Hilang di Living World Grand Wisata, Pengelola Parkir Saling Bantah – Foto Istimewa

Bekasi — Malam itu menjadi momen tak menyenangkan bagi Indah (29), karyawati Bank BCA, saat menemukan helm miliknya raib di area parkir Living World Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, usai Indah menyelesaikan kegiatan pameran BCA di mal tersebut.

“Kita baru selesai kegiatan pameran di dalam mal. Pas mau ambil motor, helm saya sudah tidak ada lagi,” ujar Indah, dikutip dari Detikposnews.com.

Pengelola parkir, Secure Parkir Living World, kemudian memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Dalam keterangan yang disampaikan Gerry, Pengawas Security Parkir, manajemen parkir mengklaim pada Jumat (13/6/2025) Indah diberi kompensasi sebuah helm dan dipersilakan memilih helm yang tersedia.

Tak hanya itu, katanya, manajemen juga menyatakan bahwa Indah sudah dihubungi secara langsung mengenai masalah kehilangan tersebut.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Indah. Dalam pesan WhatsApp-nya, Indah menyebut hingga Jumat (13/6/2025) dia belum dihubungi dan juga tidak diberi ganti rugi apapun.

Perbedaan pernyataan antara pengelola dan korban inilah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa pengelola parkir tengah mencari cara lepas tanggung jawab.

Kejadian kehilangan helm di Living World Grand Wisata bukan terjadi kali ini saja. Dalam beberapa laporan, peristiwa serupa juga terjadi pada pengunjung lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan tanggung jawab pengelola tempat parkir.

Saat dimintai keterangan lebih luas, Gerry memilih bungkam.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan pernyataan kalau untuk dipublikasikan untuk dipublish” katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3416 K/PDT/1985, pengelola parkir dianggap mengadakan perjanjian penitipan barang (in casu kendaraan) dan wajib menjaga kendaraan beserta perlengkapannya.

Hal ini juga sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”

Selain KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam Pasal 4 huruf h disebutkan:

“Konsumen berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai kesepakatan.”

Ini berarti, pengelola parkir tidak dapat lepas tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau helm di area yang dikelolanya.

Baca juga :  Mengatasi Kerutan di Bawah Mata: Penyebab, Pencegahan, dan Solusi Efektif

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu sikap resmi Living World Grand Wisata dan Secure Parkir. Kejelasan dan tanggung jawab yang transparan menjadi penting demi menjaga kepercayaan pengunjung, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Danlanal Dumai Kunker ke Meranti demi Perkuat Sinergi dan Keamanan Maritim

Selanjutnya

Danlanal Simeulue Bersama Forkopimda Monitor Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Pulau Siumat

Gensa Media Indonesia