Berita

Super Indo di Bekasi Diduga Intimidasi dan Sita Handphone milik SPG Event

Super Indo yang berlokasi di Courts Megastore – Kota Harapan Indah – (Foto/sapto)

Bekasi Seorang Sales Promotion Girl (SPG) event berinisial RSE mengaku mengalami tindakan intimidatif dari pihak manajemen Super Indo yang berlokasi di Courts Megastore, Kota Harapan Indah, Bekasi.

Ia dituduh mencuri produk dan dipaksa menandatangani surat pernyataan bersalah serta menyetujui membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp1,5 juta.

Tidak hanya itu, handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya juga disita sebagai jaminan.

Peristiwa ini berawal pada Minggu, 1 Juni 2025, usai RSE menyelesaikan pekerjaannya sebagai SPG event di lokasi tersebut.

RSE mengatakan bahwa dirinya direkrut oleh seorang Team Leader bernama Kiki dari PT. Satu Fokus Optima, dengan sistem kerja hanya pada hari Sabtu dan Minggu pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Selama tiga hari kerja sebelumnya, yaitu pada 24, 25, dan 31 Mei, pekerjaan berjalan normal tanpa insiden.

Namun, pada 1 Juni, saat hendak pulang, RSE ditegur oleh seorang petugas keamanan bernama Andi.

Teguran tersebut, menurut RSE, terkait dengan produk yang ia bawa keluar dari area Super Indo.

“Dia nanya ke saya, ini barang mana, saya jawab ini barang toko, trus kata dia, kalo kamu ketemu satpam yang aneh-aneh atau ngeselin, kamu bisa di aduin ke manajemen, lain kali jangan seperti itu,” kata RSE menjelaskan kepada awak media, Sabtu, 7/6/2025.

RSE menyatakan bahwa ia telah lebih dulu menanyakan prosedur terkait produk yang dibawa kepada Kiki, dan tidak mendapatkan larangan dari Team Leader-nya.

“Saya foto ada box nya itu, trus saya tanya, pak ini boleh saya bawa pulang gak ? kata TL saya, iya mba boleh,” ucap RSE menjelaskan.

Selang beberapa saat, seorang petugas keamanan lainnya bernama Slamet memaksa RSE menuju ruang manajemen.

Baca juga :  Brimob Polda Metro Jaya All Out Amankan Kunjungan Delegasi Turkish Gendarmerie

Di ruangan tersebut, RSE bertemu dengan seorang perempuan bernama Nisa, yang mengaku sebagai perwakilan dari manajemen Super Indo.

Menurut RSE, Nisa menuding bahwa RSE telah melakukan pelanggaran dan menyebut RSE terlibat dalam tindakan pencurian produk.

RSE menambahkan, dirinya kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan mengakui telah mencuri serta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 juta.

“Dan satpam bilang, nih kamu tulis yang kayak ginih, ini kertas nya, ini pulpen nya, kamu tulis” kata RSE menirukan percakapan saat kejadian.

Slamet S, selaku Satpam yang bertugas saat itu, mengakui dirinya meminta RSE menulis surat tersebut setelah berkoordinasi dengan komandan.

Namun, ia membantah menyita HP dan KTP RSE, meski membenarkan bahwa barang tersebut dijadikan jaminan.

Menurut RSE, Penandatanganan itu dilakukan dalam tekanan dan tanpa pendampingan orangtua dan hukum.

Handphone dan KTP miliknya juga diambil sebagai jaminan pembayaran.

Lebih lanjut, Didi selaku Kepala Toko Super Indo, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari aturan internal toko.

“Dia mestinya bawa produk dari kantor nya dia, bukan ngambil dari kita, kalo ngambil dari kita brarti harus transaksi dahulu,” tegas Didi kepada wartawan.

Selain itu, Yavet yang mengaku sebagai penanggung jawab Super Indo seluruh Bekasi, menyebut tindakan RSE menunjukkan adanya niat mengambil barang tanpa izin resmi.

“Karna dia sudah membawa keluar barang tanpa konfirmasi dari pintu, kita anggap itu sudah ada niat, jadi kita sama security melakukan introgasi dan dia mengakui bahwa dia memang mengambil barang itu dari dalam, itu keterangan dari surat penyataan yang telah dia buat,” jelasnya kepada awak media, Senin, 9 Juni 2025.

Sementara itu, Kiki selaku Team Leader membantah memberikan izin membawa produk.

Baca juga :  Polres Metro Jakut Ungkap Sindikat Pencurian Plat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok

Ia menyatakan bahwa RSE hanya diperbolehkan membawa bahan sampling, bukan produk utuh.

“Yang boleh dibawa pulang itu asongan dan sampling, bukan produk yang dijual,” ujar Kiki.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Super Indo belum melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Penyelesaian secara internal dan kekeluargaan masih diupayakan, meski dugaan pelanggaran prosedur serta lemahnya pengawasan terhadap SPG event menjadi sorotan.**/(sapto & tim)

Catatan Redaksi:
Redaksi melayani dan memberikan ruang kepada narasumber untuk menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab sesuai aturan dan UU PERS.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Lanal Bintan Bawa Sembako dan Senyum ke Panti Asuhan

Selanjutnya

Ngopi Bareng Sambil Mancing di PMC Jepun: Gaungkan Solidaritas Lewat Joran

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia