Advertorial

Harapan Seorang Tukang Ojek: Memperjuangkan BPKB yang Tertahan

Harapan Seorang Tukang Ojek: Memperjuangkan BPKB yang Tertahan – Foto Istimewa

Bekasi – Di balik hiruk pikuk jalanan Kota Bekasi, seorang pria bernama Rizal (nama samaran), setiap hari menggantungkan hidup dari profesinya sebagai pengemudi ojek online.

Dari pagi hingga malam, ia berkeliling kota mengantarkan penumpang dan paket, demi menafkahi istri dan dua anaknya yang masih kecil.

Namun, sejak dua bulan lalu, Rizal dihantui kegelisahan.

Meskipun seluruh cicilan motor miliknya telah lunas, ia belum juga menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari perusahaan pembiayaan tempat ia mengambil kredit motor empat tahun silam.

“Saya sudah lunasi semua cicilan, tidak ada yang tertunggak. Tapi waktu saya minta BPKB, katanya masih ada denda administrasi yang harus saya bayar dulu,” ujar Rizal saat ditemui di sebuah warung kopi sederhana di bilangan Jatiasih, Bekasi, Selasa (4/6/2025).

Masalah bermula ketika Rizal sempat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali di masa sulit.

Dendanya kini membengkak hingga lebih dari satu juta rupiah.

Bagi sebagian orang, jumlah itu mungkin kecil. Tapi bagi Rizal yang penghasilannya pas-pasan, angka tersebut sulit dijangkau.

“Ada bulan-bulan di mana saya cuma bisa makan pakai garam, demi tetap setor cicilan,” ucap Rizal, matanya menerawang. “Saya pikir, setelah lunas ya selesai. Tapi ternyata tidak segampang itu.”

Pihak leasing bersikeras tidak akan menyerahkan BPKB sebelum denda dibayar.

Rizal sempat mengajukan permohonan keringanan, namun tidak digubris.

Merasa diperlakukan tidak adil, ia kemudian mencari bantuan hukum.

Rizal akhirnya menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia cabang Kota Bekasi, sebuah organisasi yang kerap mendampingi masyarakat kecil dalam persoalan hukum dan administrasi.

“Saya datang ke kantor LBH dengan membawa semua bukti cicilan dan perjanjian awal kredit,” ujar Rizal. “Saya minta tolong agar mereka bisa bantu memperjuangkan hak saya.”

Baca juga :  4 Pekerjaan Remote Cocok untuk Ibu Rumah Tangga Aktif

Menurut Nando, pengurus dari LBH Garuda Kencana Indonesia yang menangani kasus Rizal, praktik seperti ini kerap menimpa masyarakat yang minim literasi hukum.

“Sering kali konsumen tidak diberi informasi yang transparan soal denda, padahal sudah bayar lunas. Ini tidak adil. Dalam beberapa kasus, leasing justru menggunakan denda sebagai alat menahan BPKB lebih lama,” kata Rina.

LBH Garuda Kencana Indonesia menyatakan akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu dengan pihak leasing.

Jika tidak berhasil, mereka siap menempuh jalur hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan BPKB setelah seluruh kewajiban pokok debitur diselesaikan,” lanjut Rina.

Perjuangan Rizal belum selesai.

Namun, dengan adanya bantuan hukum, ia kini merasa tidak sendiri.

Ia berharap kasusnya menjadi pelajaran bagi perusahaan pembiayaan agar tidak semena-mena terhadap nasabah kecil.

“Motor ini bukan cuma alat kerja. Ini napas saya sehari-hari. Tanpa BPKB, saya gak bisa jual, gak bisa ganti, bahkan gak punya bukti sah kepemilikan,” ucap Rizal lirih.

Bagi masyarakat lain yang menghadapi persoalan serupa, LBH Garuda Kencana Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya untuk memberikan bantuan.

Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui WhatsApp

Catatan Redaksi:
Cerita ini adalah karya fiksi berdasarkan peristiwa nyata yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Semua nama tokoh telah disamarkan untuk menjaga privasi. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kasus serupa, jangan ragu mencari bantuan hukum.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Lantamal I Gelar Sholat Idul Adha dan Qurban "Berbagi untuk Sesama di Belawan"

Selanjutnya

Satgas Yonif 715/Mtl Olahraga Bersama Warga Puncak Jaya

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia