Bongkar Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Laut: Polair Polri Amankan 2 Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Juta!

Jakarta, 25 April 2025 – Ada yang menarik perhatian di dunia perairan Indonesia. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri baru-baru ini berhasil membongkar kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03, sebuah insiden yang mengguncang kawasan laut dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah dan hilangnya nyawa manusia.
Cerita ini dimulai pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal, Tupal Sianturi, melaporkan bahwa dinamo jangkar kapal rusak berat, yang membuat kapal kesulitan menarik jangkar. Tapi, tak lama setelah itu, kapal yang awalnya berada di tempat penangkapan ikan, tiba-tiba menghilang dari radar. Begitu dicek lewat sistem VMS, kapal itu melaju menuju Belitung.
Pada 30 Maret 2024, kapal tersebut hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung. Setelah kerja sama dengan Basarnas, KM Poseidon 03 akhirnya ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak dan barang-barang di kapal hilang. Kerugian materil yang ditanggung pemilik kapal tercatat mencapai Rp400 juta.
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan, “Penggelapan ini dipicu oleh masalah ekonomi dan mungkin juga karena faktor dendam pribadi. Kelalaian yang terjadi juga memicu hilangnya nyawa salah satu kru kapal,” ujarnya.
Dua tersangka, Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, kini sudah diamankan dan terancam hukuman serius. Barang bukti yang disita antara lain kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest, SPB, serta kwitansi perbekalan yang mengungkap banyak hal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tak akan berhenti memberantas kejahatan di laut, terutama yang melibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kombes Donny.
Kasus ini masih terus didalami, dan pihak berwenang yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam drama gelap ini.
