Berita

Polresta Malang Selidiki Dugaan Setoran Pasar Takjil Ilegal di Trotoar Jalan Suhat

Polresta Malang Selidiki Dugaan Setoran Pasar Takjil Ilegal di Trotoar Jalan Suhat – Foto Istimewa

Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyelidiki dugaan praktik setoran dalam operasional pasar takjil ilegal di trotoar Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dugaan tersebut mencuat setelah inspeksi mendadak yang dipimpin Wali Kota Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis (19/2/2026), menemukan pedagang mengaku membayar Rp 1 juta untuk bisa berjualan di lokasi yang dilarang tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa pihak yang mendirikan tenda, menawarkan lapak, hingga menerima uang dari para pedagang.

Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk menarik keuntungan dari praktik yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan selidiki sampai nanti tahu siapa yang memasang tenda-tenda ini, yang berada di trotoar jalan,” kata Putu Kholis saat ditemui di lokasi sidak, Kamis (19/2/2026).

Temuan tersebut berawal dari sidak yang dilakukan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama jajaran Forkopimda.

Dalam dialog langsung di lapangan, sejumlah pedagang mengaku membayar Rp 1 juta agar dapat menempati tenant di kawasan Suhat.

Namun, mereka tidak dapat menjelaskan secara jelas kepada siapa uang tersebut diserahkan.

Menurut Putu Kholis, keterangan para pedagang saat dimintai penjelasan cenderung berbelit.

Sebagian mengaku memperoleh informasi dari teman, saudara, hingga media sosial.

Polisi mencatat adanya indikasi saling menutup-nutupi di antara pihak yang terlibat.

“Kesan pertama saya, antara pihak yang terlibat, yang mendirikan tenda, yang menawarkan, yang menerima setoran, yang berdagang saling menutupi,” ujarnya.

Polresta Malang Kota kini menelusuri alur distribusi uang yang diduga sebagai setoran tersebut.

Aparat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana, termasuk dugaan penipuan apabila pedagang merasa dirugikan.

Pilihan Editor :  Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Beri Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat

“Segera kami selidiki, sampai tahu siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima pembayarannya,” tegasnya.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, terutama apabila pedagang merasa tertipu karena membayar tanpa dasar hukum yang jelas, maka kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.

“Kalau pada akhirnya pedagang yang jualan merasa tertipu, berarti laporannya nanti ada kaitannya dengan masalah penipuan,” kata Putu Kholis.

Trotoar Dilarang untuk Aktivitas Jual Beli

Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas berjualan di trotoar Jalan Soekarno Hatta jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Malang.

Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan trotoar hanya untuk pejalan kaki dan melarang aktivitas jual beli di atasnya.

“Sesuai surat edaran yang sudah kami buat, itu jelas melanggar. Berjualan di trotoar itu mengganggu lalu lintas,” kata Wahyu di lokasi yang sama.

Wahyu menyatakan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Penggunaan trotoar sebagai lapak jualan tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat tersebut.

Dalam sidak itu, Pemkot Malang mendapati deretan tenda berdiri di sepanjang trotoar.

Keberadaan pasar takjil tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.

Wahyu mengaku terkejut ketika mendengar pengakuan pedagang soal pembayaran Rp 1 juta untuk bisa menempati lokasi tersebut.

“Tadi saya tanya, katanya bayar Rp 1 juta, tapi tidak jelas bayarnya ke siapa,” ujarnya.

Pemerintah Kota Malang belum menyebutkan secara pasti berapa jumlah pedagang yang terlibat maupun total dugaan setoran yang beredar.

Namun, Wahyu memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tersebut dan mencegah kejadian serupa terulang.

Pilihan Editor :  Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pos Satgas Pam Obvitnas di Wilayah Mimika

Kasus ini menyoroti potensi lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, terutama saat Ramadan ketika aktivitas penjualan takjil meningkat signifikan.

Di satu sisi, kebutuhan pedagang untuk mencari penghasilan musiman meningkat.

Namun di sisi lain, penggunaan fasilitas umum tanpa izin tetap melanggar regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Malang Kota masih mengumpulkan keterangan dan bukti di lapangan.

Aparat belum menetapkan tersangka dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.

Polisi meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Penyelidikan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di ruang publik Kota Malang.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak transparan dan tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi serta tidak merugikan pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Sebelumnya

Sea-Google Kembangkan Agentic AI untuk Shopee dan Game

Nadya
Jurnalis

Nadya

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Gensa Media Indonesia