TNI AL Tegaskan Legalitas Lahan Sabang

-AA+

Sabang – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menegaskan legalitas lahan Mako Guskamla Koarmada I dalam sidang di Pengadilan Negeri Sabang, Sabang, Rabu (25/2/2026).

Melalui persidangan lanjutan, pihak penggugat menghadirkan enam saksi untuk menguatkan klaim ahli waris Sa’id Nya’pa.

Namun sejumlah keterangan justru membuka celah baru dalam konstruksi gugatan tersebut.

Saksi Suparjono mengaku ayahnya menjual tanah pada 1975 kepada Sa’id Nya’pa.

Ia juga mengakui tidak pernah melihat langsung akta jual beli yang penggugat ajukan.

Pengakuan itu memicu sorotan terhadap keabsahan dokumen transaksi yang menjadi dasar klaim.

TNI AL kemudian memaparkan dokumen resmi yang mencatat penguasaan lahan sejak 1950.

Surat Penetapan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50 tanggal 6 Januari 1950 menjadi fondasi awal.

Selanjutnya, SK Dirjen Agraria Nomor SK.2/H.Peng/68 tanggal 2 Agustus 1968 memperkuat legitimasi tersebut.

Kedua dokumen itu terbit jauh sebelum klaim jual beli 1975 muncul.

Saksi lain mengaku pernah memanen kelapa pada 1983 hingga 1986 di lokasi itu.

Saksi Sabri bahkan menyebut sering melihat aktivitas prajurit serta perumahan TNI AL di area tersebut.

TNI AL menegaskan lahan itu berstatus aset negara yang mendukung tugas pertahanan laut wilayah barat.

“Kami menghormati proses hukum dan yakin majelis hakim memutus berdasarkan fakta sah,” tegas perwakilan TNI AL.

Pilihan Editor :  Prajurit Lanal Bintan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M
gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti