Teror Penagihan Warnai Kredit Macet, Debitur Bekasi Pilih Jalur Advokasi

“Jangan panik, tapi jangan juga abai. Segera cari pendampingan hukum atau konsultasi jika ada tekanan yang dirasa tidak wajar,”

Foto Ilustrasi – Istimewa
-AA+

Bekasi – Tekanan penagihan utang kembali menjadi sorotan setelah seorang debitur kendaraan bermotor di Kota Bekasi mengaku mengalami intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Debitur tersebut, sebut saja Rina (bukan nama sebenarnya), mengaku didatangi dan dihubungi secara berulang terkait tunggakan cicilan mobilnya yang telah memasuki bulan kedua.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Bekasi dalam beberapa pekan terakhir, saat kondisi usaha keluarga Rina mengalami penurunan pendapatan.

Mobil yang masih dalam status kredit tersebut merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha harian.

Rina menuturkan, ia tidak menolak kewajiban membayar cicilan.

Namun, keterlambatan pembayaran terjadi karena faktor ekonomi yang tidak terduga.

Di tengah upaya mencari solusi, ia justru menghadapi tekanan dari pihak yang mengaku sebagai jasa penagih dari perusahaan pembiayaan.

“Mereka datang dan mengingatkan soal tunggakan. Saya diberi tahu mobil bisa ditarik kalau tidak segera dilunasi,” ujar Rina saat dimintai keterangan.

Ia mengaku khawatir kendaraan akan dibawa secara paksa.

Rasa takut tersebut mendorongnya mencari informasi hukum melalui internet dan rekomendasi rekan.

Dari situ, Rina mengetahui adanya layanan konsultasi di YLBHGKI Kota Bekasi.

Rina kemudian mendatangi kantor YLBHGKI untuk meminta pendampingan dan penjelasan terkait hak serta kewajibannya sebagai debitur.

Ia berharap mendapatkan solusi yang proporsional tanpa harus menghadapi tekanan di lapangan.

Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sekaligus Pengurus YLBHGKI Kota Bekasi, membenarkan adanya konsultasi dari masyarakat yang menghadapi persoalan kredit macet kendaraan.

Pilihan Editor :  PSP LAW FIRM Soroti Maraknya Sengketa Kredit Macet dan Intimidasi DC

Menurutnya, kasus seperti ini tidak jarang terjadi, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat melemah.

“Debitur tetap memiliki kewajiban membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun proses penagihan juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata PBH.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Perusahaan pembiayaan wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk prosedur eksekusi yang sah.

Menurut PBH, banyak debitur tidak memahami posisi hukumnya.

Ketidaktahuan ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan penagihan dengan pendekatan intimidatif.

“Kalau sudah menunggak satu sampai dua bulan, sebaiknya segera komunikasi resmi dengan pihak yang mengerti. Jangan menunggu sampai ada konflik di lapangan,” ujarnya.

PBH juga mengingatkan bahwa penyelesaian kredit macet dapat ditempuh melalui restrukturisasi atau penjadwalan ulang, sepanjang ada itikad baik dari kedua belah pihak.

Pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Perlunya Edukasi dan Pencegahan Dini

YLBHGKI Kota Bekasi mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, aduan terkait penagihan kendaraan bermotor masih muncul secara sporadis.

Sebagian besar berawal dari keterlambatan pembayaran akibat faktor ekonomi, bukan niat menghindari kewajiban.

PBH menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebelum mengambil fasilitas kredit.

Debitur harus memahami isi perjanjian, termasuk risiko wanprestasi dan konsekuensi hukum yang dapat timbul.

“Jangan panik, tapi jangan juga abai. Segera cari pendampingan hukum atau konsultasi jika ada tekanan yang dirasa tidak wajar,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan debitur agar tidak mengabaikan kewajiban kontraktual.

Kredit merupakan perikatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Keterbukaan dan komunikasi menjadi kunci untuk mencegah sengketa berlarut.

Setelah mendapatkan pendampingan dari YLBHGKI, Rina mengaku lebih memahami langkah yang harus diambil.

Ia kini tengah mengupayakan negosiasi ulang jadwal pembayaran dengan perusahaan pembiayaan, sambil berusaha memulihkan kondisi usaha.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan kredit macet bukan semata soal ketidakmampuan bayar, tetapi juga tentang bagaimana mekanisme penagihan dijalankan secara sah dan beretika.

Perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur harus berjalan seimbang, tanpa intimidasi maupun pengabaian kewajiban.**/red

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari fenomena umum yang terjadi di masyarakat. Nama narasumber dan identitas pihak terkait telah disamarkan. Apabila terdapat kesamaan nama, tempat, atau peristiwa, hal tersebut semata-mata merupakan kebetulan dan tidak dimaksudkan untuk merujuk pada pihak tertentu.

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti