Dugaan THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi Tertahan di Vendor, Pekerja Resah

"PT Grama Pramesi Siddhi dan manajemen Pakuwon Mall Bekasi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut"

Dugaan THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi Tertahan di Vendor, Pekerja Resah – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kota Bekasi – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan petugas satuan pengamanan (Satpam) di Pakuwon Mall Bekasi kembali mencuat.

Sejumlah pekerja menduga dana THR yang menjadi hak mereka telah disalurkan oleh pihak pengelola kepada perusahaan vendor, namun hingga kini belum diterima oleh para satpam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen pembayaran yang menunjukkan aliran dana dari pihak pengelola jasa kepada perusahaan alih daya (outsourcing).

Kondisi ini memicu kekhawatiran para pekerja akan terulangnya keterlambatan pembayaran seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Para petugas keamanan mengaku belum memperoleh kepastian terkait jadwal pencairan THR, meskipun secara administratif komponen tersebut diduga telah termasuk dalam tagihan jasa keamanan yang dibayarkan setiap bulan.

Advertisement

Berdasarkan dokumen kuitansi bernomor 072/KWT-SPD/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, perusahaan penyedia jasa, PT Grama Pramesi Siddhi, tercatat telah mentransfer dana sebesar Rp583.147.629 kepada PT Security Phisik Dinamika (SPD).

Dana tersebut diperuntukkan untuk pembayaran invoice jasa keamanan periode Januari 2026.

Dalam dokumen rincian biaya (quotation) yang turut beredar, tercantum secara jelas alokasi THR sebesar satu kali gaji pokok (1 x GP) untuk setiap posisi, mulai dari Chief, Komandan Regu (Danru), hingga anggota.

Dengan demikian, secara administratif, dana THR diduga telah masuk dalam komponen pembayaran yang diterima oleh PT SPD.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alur distribusi dana tersebut.

“Di rincian biaya sudah jelas ada komponen THR. Artinya seharusnya dana itu sudah dikelola oleh perusahaan untuk dibayarkan ke kami,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Pilihan Editor :  Apresiasi Jokowi dan Jejak Menko Polhukam Terlama

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas potensi tersendatnya pembayaran THR tahun ini.

Jika merujuk pada dokumen yang ada, PT Grama Pramesi Siddhi dinilai telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada PT SPD sesuai kontrak kerja sama yang mencakup hak-hak pekerja.

Namun demikian, para satpam menyatakan belum menerima kejelasan dari PT SPD selaku perusahaan yang menaungi mereka secara langsung.

Mereka khawatir keterlambatan pembayaran kembali terjadi, sebagaimana pengalaman pada tahun sebelumnya.

“Tahun lalu THR baru dibayarkan H-5 Lebaran, bahkan gaji sempat dicicil. Kalau sekarang terulang lagi, tentu kami merasa dirugikan,” kata sumber tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan ini mengikat perusahaan pemberi kerja, termasuk dalam skema hubungan kerja melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Dengan adanya bukti dugaan aliran dana dari perusahaan pengguna jasa ke vendor, perhatian kini tertuju pada PT Security Phisik Dinamika sebagai pihak yang memiliki hubungan kerja langsung dengan para petugas keamanan.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, dalam skema outsourcing, tanggung jawab pembayaran hak pekerja tetap berada pada perusahaan yang mengontrak tenaga kerja, meskipun dana berasal dari pihak pengguna jasa.

Transparansi pengelolaan dana dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik industrial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Security Phisik Dinamika terkait alokasi dana yang telah diterima serta rencana pencairan THR kepada para pekerja.

Pilihan Editor :  LBH GPBI Tolak Pengukuran Tanah di Kampung Ceger Taruma Jaya Bekasi

Sementara itu, PT Grama Pramesi Siddhi dan manajemen Pakuwon Mall Bekasi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta memastikan kejelasan persoalan yang menyangkut hak pekerja tersebut.**/frm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *