Kuasa Hukum Kritik Bidpropam PMJ Soal Dugaan Lambannya Penanganan Perkara
"Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pelapor bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang transparan"

Hukum – Kuasa hukum pelapor Fitria, Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., mengkritik respons Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam penanganan laporan kliennya.
Menurut Agus, jawaban tersebut dinilai terlalu normatif dan belum menjawab substansi keluhan pelapor terkait lambannya penanganan perkara serta belum adanya kepastian hukum atas laporan yang diajukan sejak 2024.
Pernyataan itu disampaikan Agus menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam Nomor B/3913/III/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitria tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri oleh penyidik yang menangani perkara.
Agus menilai kesimpulan tersebut belum menjawab persoalan utama yang dipersoalkan pelapor, yakni lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau jawabannya hanya ‘tidak ditemukan pelanggaran etik’ dan ‘sudah sesuai SOP’, lalu di mana letak keadilan untuk pelapor? Jangan jadikan kalimat normatif sebagai tameng untuk menutup pertanyaan publik atas mandeknya sebuah perkara. Pelapor ini mencari kepastian hukum, bukan sekadar jawaban administratif,” ujar Agus kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Menurut Agus, pengaduan yang disampaikan pihaknya melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBH PWI) bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan polisi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4515/XII/2024/SPKT/Restro Bekasi/PMJ tertanggal 12 Desember 2024.
Laporan itu ditangani oleh penyidik pembantu Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Dalam surat SP2HP Propam disebutkan bahwa pada 26 Desember 2025, Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi serta asistensi terhadap penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dinilai telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Namun demikian, Agus menilai pernyataan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur tidak serta-merta menjawab kekhawatiran pelapor mengenai perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Menurutnya, hingga kini pelapor masih mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk sejauh mana proses penyelidikan dilakukan dan kapan ada kepastian hukum.
“Perkara ini sudah dilaporkan sejak 2024. Tetapi sampai 2026 pelapor masih bertanya-tanya sejauh mana penanganannya, siapa saja yang sudah diperiksa, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian hukum,” kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila sebuah laporan yang telah masuk ke kepolisian tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang relatif lama.
Menurut Agus, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Oleh karena itu, transparansi dalam perkembangan penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika proses dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, yang terluka bukan hanya hak pelapor, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Pelapor Harap Ada Kepastian Hukum
Fitria sebagai pelapor mengaku kecewa terhadap proses yang telah berjalan selama ini.
Ia merasa laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Sebagai pelapor, saya merasa hak-hak hukum saya diabaikan. Saya sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, tetapi sampai hari ini perkara yang saya laporkan justru tidak kunjung jelas,” ujar Fitria.
Ia mengatakan bahwa keputusan untuk melapor ke kepolisian dilakukan karena berharap mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan atas persoalan yang dialaminya.
“Saya melapor ke kepolisian untuk mencari keadilan, bukan untuk dibiarkan dalam ketidakpastian,” katanya.
Dalam surat Bidpropam Polda Metro Jaya juga disebutkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses peradilan dan hanya berfungsi sebagai informasi pelayanan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan pengaduan.
Agus menilai keterangan tersebut menunjukkan bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan final terhadap substansi persoalan yang dipersoalkan pelapor.
Menurutnya, karena sifatnya hanya sebagai informasi pelayanan, maka keberatan pelapor terhadap lambannya perkembangan perkara tetap sah untuk disampaikan.
“Surat itu bukan vonis bahwa semua sudah selesai. Itu hanya informasi internal pelayanan. Karena tidak menjawab substansi keterlambatan dan ketidakjelasan penanganan perkara, maka keberatan pelapor tetap sah dan patut diperjuangkan,” kata Agus.
Sementara itu, Fitria berharap aparat kepolisian dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan yang diajukannya, sehingga masyarakat yang mencari keadilan tidak berada dalam situasi ketidakpastian hukum.
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pelapor bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang saya butuhkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang nyata. Jika perkara ini layak dilanjutkan, lanjutkan secara serius. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka dan sah menurut hukum. Jangan biarkan pelapor terus menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.**/red















