BANN Bekasi Koordinasi Dengan Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal

"Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya dengan menjual obat-obatan tersebut secara terselubung di toko-toko tertentu"

Obat Keras Ilegal Ancam Generasi Bekasi, APH Diminta Bertindak – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BekasiBadan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota terkait temuan dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di sejumlah wilayah.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim BANN setelah menyisir beberapa titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Ketua BANN Kota Bekasi, Supriyatno, membenarkan adanya pergerakan investigasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa tim telah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi titik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kota Bekasi.

“Tim investigasi kami telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G tanpa izin. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena berpotensi merusak generasi muda. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota agar temuan ini segera ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Supriyatno saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan tim investigasi yang dipimpin Alwani bersama sejumlah anggota, beberapa wilayah yang telah teridentifikasi antara lain Bekasi Selatan, Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna.

Di lokasi-lokasi tersebut, tim menemukan indikasi aktivitas peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Obat keras golongan G merupakan jenis obat yang dalam peredarannya wajib menggunakan resep dokter dan pengawasan ketat.

Namun dalam praktiknya, obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas tanpa izin, sehingga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius serta penyalahgunaan di kalangan masyarakat, khususnya remaja.

Supriyatno menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

Pilihan Editor :  Tanah Sudah Milik Orang Lain, Uang Tak Kembali: Pembeli Menuntut Keadilan

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan maraknya penjualan obat keras tanpa izin, terutama di lingkungan permukiman. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami bergerak cepat melakukan investigasi dan mengumpulkan data yang valid sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa BANN tidak memiliki kewenangan penindakan hukum secara langsung, sehingga seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dan Peran Masyarakat

Lebih lanjut, Supriyatno menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, organisasi sosial, dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi yang kerap bergerak secara tertutup.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Kasus peredaran obat keras ilegal sendiri bukan hal baru di wilayah perkotaan, termasuk Bekasi.

Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya dengan menjual obat-obatan tersebut secara terselubung di toko-toko tertentu atau melalui jaringan informal tanpa pengawasan medis.

Dengan adanya temuan ini, BANN berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan tegas guna menekan peredaran obat keras tanpa izin serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Harapan kami jelas, aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda kita,” kata Supriyatno.**/kontributor

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *