THR PPPK Bekasi Tak Dianggarkan, Sorotan Tertuju pada Komitmen Wali Kota

“Padahal tugas dan fungsi kami sama, bahkan dalam banyak kasus beban kerja lebih tinggi. Tapi perhatian terhadap kami masih minim,”

THR PPPK Bekasi Tak Dianggarkan, Sorotan Tertuju pada Komitmen Wali Kota – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kota Bekasi – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 menuai sorotan.

Alasan keterlambatan regulasi dari pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan, bahkan memunculkan pertanyaan terkait prioritas kebijakan dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai non ASN.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa THR bagi PPPK paruh waktu belum dapat dibayarkan karena aturan teknis dari pemerintah pusat belum terbit saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Ia menjelaskan, proses penyusunan anggaran dilakukan jauh hari sebelumnya, sehingga tidak tersedia ruang fiskal untuk mengakomodasi kebijakan yang muncul belakangan.

Menurut Tri, kondisi tersebut merupakan kendala administratif yang tidak dapat dihindari.

Advertisement

Namun, dalam perspektif kebijakan publik, alasan tersebut dinilai masih menyisakan ruang perdebatan, terutama ketika sejumlah daerah lain mampu mengantisipasi situasi serupa.

Di beberapa daerah seperti Purwakarta dan Bandung, pemerintah daerah dilaporkan tetap mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu, bahkan setara satu bulan gaji.

Perbedaan pendekatan ini menimbulkan perbandingan yang cukup kontras dan memunculkan pertanyaan mengenai respons kebijakan di masing-masing daerah.

Secara teknokratis, APBD memang memiliki siklus perencanaan yang ketat dan terstruktur.

Namun demikian, pemerintah daerah pada dasarnya memiliki sejumlah instrumen penyesuaian anggaran, seperti perubahan APBD (APBD-P), realokasi belanja, hingga penggunaan pos belanja tidak terduga.

Ketiadaan langkah penyesuaian ini di Kota Bekasi dinilai mencerminkan pendekatan yang cenderung reaktif.

Sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut belum menunjukkan upaya maksimal dalam mengantisipasi kebutuhan pegawai, khususnya terkait momentum hari raya yang bersifat rutin dan dapat diprediksi.

Pilihan Editor :  Ditanya Soal Dirut PDAM Tertidur, Ketua DPRD Kota Bekasi: Coba Tanya Pansus

Keluhan juga datang dari kalangan PPPK paruh waktu.

Salah satu koordinator dari bidang tenaga pendidikan, Agil, mengaku kecewa dengan tidak dianggarkannya THR tahun ini.

Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan, mengingat pada periode sebelumnya pemerintah daerah masih dapat memberikan insentif serupa, meskipun dengan nomenklatur berbeda.

“Dulu bisa diberikan dalam bentuk apresiasi, sekarang tidak ada. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.

Agil juga menyoroti ketimpangan besaran penghasilan antarpegawai PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan.

Ia menyebutkan, tenaga pendidik dengan latar belakang sarjana (S1) yang berasal dari honor murni Dinas Pendidikan hanya menerima sekitar Rp1,85 juta per bulan, sementara tenaga kependidikan S1 sekitar Rp1,5 juta, dan di bawah S1 sekitar Rp1,4 juta.

Menurutnya, angka tersebut jauh di bawah pegawai lain dengan status serupa di instansi berbeda yang dapat menerima penghasilan di atas Rp2 juta.

Ia juga membandingkan dengan PPPK yang berasal dari tenaga kerja kontrak (TKK) yang menerima gaji di atas Rp4 juta.

“Padahal tugas dan fungsi kami sama, bahkan dalam banyak kasus beban kerja lebih tinggi. Tapi perhatian terhadap kami masih minim,” katanya.

Respons Dinilai Kurang Antisipatif

Kritik juga disampaikan oleh aktivis muda Bekasi, Ali, yang menilai alasan keterlambatan regulasi kerap dijadikan pembenaran administratif, tetapi tidak selalu mencerminkan keterbatasan mutlak.

Menurutnya, pemerintah daerah yang proaktif seharusnya mampu menyiapkan skenario anggaran cadangan sebagai langkah antisipatif, meskipun regulasi belum sepenuhnya final.

“Dalam banyak kasus, daerah yang adaptif biasanya sudah menyiapkan opsi cadangan, sehingga ketika aturan turun, mereka tinggal menyesuaikan,” ujar Ali, Rabu (17/3/2026).

Pilihan Editor :  Fendaby Surya Putra Resmi Nahkodai PKS Kota Bekasi 2025–2030

Ia menilai, tidak adanya skema cadangan atau percepatan penyesuaian anggaran di Kota Bekasi memperkuat kesan bahwa isu THR bagi PPPK paruh waktu belum menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal daerah.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda.

Namun demikian, argumen tersebut kembali dipertanyakan ketika daerah dengan karakteristik serupa justru mampu merealisasikan kebijakan pemberian THR.

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kota Bekasi dalam posisi dilematis, antara keterbatasan administratif yang dihadapi dan tuntutan publik untuk menunjukkan keberpihakan terhadap pegawai non-ASN.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkutat pada persoalan teknis anggaran atau keterlambatan regulasi, melainkan juga menyentuh aspek pilihan kebijakan.

Apakah pemerintah daerah akan bersikap pasif menunggu aturan, atau mengambil langkah aktif untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan pegawainya.

Sorotan kini mengarah pada kepemimpinan Wali Kota Bekasi dalam merespons situasi tersebut.

Publik menanti apakah kebijakan yang diambil ke depan akan tetap berorientasi pada prosedur administratif semata, atau mulai mengedepankan solusi yang lebih adaptif dan berpihak.**/frm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *