Polemik THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Eks Vendor Bantah Tahan Hak Karyawan
"Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kepastian pembayaran THR bagi para petugas keamanan"

Bekasi – Polemik terkait dugaan tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan petugas keamanan di Pakuwon Mall Bekasi memasuki babak baru.
PT Security Phisik Dinamika (SPD) Group selaku vendor pengamanan sebelumnya angkat bicara, membantah tudingan yang menyebut perusahaan menahan hak karyawan.
Direktur Utama PT SPD Group, Panglima Ali Insan Billah, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pencairan invoice khusus THR senilai Rp 538 juta kepada perusahaannya tidak benar.
Ia menyebut sistem pembayaran jasa pengamanan dilakukan secara bulanan dan tidak memisahkan komponen THR dalam bentuk invoice terpisah.
“Tidak ada invoice THR yang langsung cair seperti itu. Dalam sistem kami, pembayaran dilakukan secara bulanan dan komponen THR sudah termasuk dalam kontrak kerja sama,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2026).
Ali menjelaskan, skema pembayaran dalam industri jasa pengamanan umumnya menggabungkan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk THR, dalam satu kesatuan nilai kontrak.
Oleh karena itu, ia menilai tudingan adanya dana THR yang sudah dicairkan secara khusus tidak memiliki dasar yang jelas.
Di sisi lain, Ali justru mengungkap adanya persoalan tunggakan pembayaran dari pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi kepada PT SPD Group.
Ia menyebut, terdapat setidaknya satu invoice yang belum dibayarkan hingga kontrak kerja sama antara kedua pihak berakhir.
“Faktanya, mereka masih memiliki tunggakan pembayaran kepada kami. Ini bisa dibuktikan dengan data. Kami siap membuka semua secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya.
Selain masalah tunggakan, Ali juga menyoroti kebijakan denda absen yang diterapkan selama masa kerja sama.
Menurutnya, potongan sebesar Rp 500.000 per personel yang tidak hadir dinilai memberatkan perusahaan, terlebih dalam kondisi pembayaran yang disebutnya tidak lancar.
Ia menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, khususnya dalam memenuhi kewajiban operasional, termasuk pembayaran hak pekerja.
Lebih lanjut, Ali turut mengungkap dugaan pelanggaran etika bisnis dalam proses pengalihan tenaga kerja.
Ia menyebut pihak manajemen mal diduga langsung merekrut personel sekuriti yang sebelumnya berada di bawah naungan PT SPD Group ke vendor baru, tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.
“Kontrak kami diputus, tetapi personel kami justru langsung diambil. Seharusnya ada prosedur resmi, seperti pengunduran diri atau penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Ini menyangkut hak dan status kepegawaian mereka,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Transparansi
Ali menegaskan bahwa praktik pengalihan tenaga kerja tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak perusahaan.
Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap status ketenagakerjaan para personel yang bersangkutan.
Sebagai perusahaan yang telah beroperasi di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 1998, PT SPD Group mengklaim selalu mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan kerja sama dengan klien.
Ali menantang pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi untuk membuka data secara bersama-sama guna mengklarifikasi persoalan ini di hadapan publik.
Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
“Kalau memang ingin jelas, mari kita buka data masing-masing. Jangan sampai informasi yang beredar justru merugikan banyak pihak, terutama para pekerja,” katanya.
Hingga berita ini terbit, pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait klaim tunggakan invoice maupun tudingan pelanggaran prosedur pengalihan tenaga kerja yang disampaikan oleh PT SPD Group.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kepastian pembayaran THR bagi para petugas keamanan serta mekanisme pengalihan tenaga kerja antar vendor.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.**/frm











