Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Tuai Kritik: Status Kemitraan Jadi Sorotan Publik
“Ini bukan soal menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan perlindungan hak pekerja tetap menjadi prioritas"

Bekasi – Hak jawab yang disampaikan PT Multi Bangun Abadi (MBA) terkait pemberitaan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali menuai kritik dari kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi perusahaan belum menyentuh inti persoalan yang sebelumnya diadukan para pekerja, terutama terkait status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (KIKES) KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., menyatakan bahwa substansi hak jawab PT MBA masih bersifat umum dan belum memberikan penjelasan konkret terhadap isu utama yang mencuat.
Menurutnya, polemik ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan normatif tanpa disertai data dan fakta yang terukur.
Fadhil menegaskan, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, klaim perusahaan yang menyebut hubungan dengan pekerja sebagai “kemitraan” tidak cukup dilihat dari aspek administratif atau label semata.
Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta hubungan kerja yang terjadi di lapangan.
“Dalam praktik hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi dasar bukan sekadar istilah kemitraan, tetapi fakta hubungan kerja itu sendiri. Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja,” ujar Fadhil, Sabtu (28/03/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai relasi antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan demikian, apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak atas perlindungan normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Fadhil juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa praktik penyamaran hubungan kerja melalui skema kemitraan atau outsourcing tidak boleh menghilangkan hak pekerja.
Ia menilai putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai kasus serupa.
Menurutnya, dalih perusahaan yang menyatakan masih adanya “proses penyelesaian” tanpa membuka rincian justru berpotensi mengaburkan transparansi.
Dalam konteks pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, terutama hak pekerja, klarifikasi dinilai seharusnya menjawab substansi persoalan secara terbuka.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, perusahaan seharusnya menjelaskan secara rinci bagaimana skema pembayaran, status hubungan kerja, serta ada atau tidaknya pemotongan upah. Itu yang ditunggu publik. Hak jawab tidak boleh menjadi alat untuk menghindari substansi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengamat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., turut memberikan pandangan terkait aspek pemberitaan.
Ia menilai media telah menjalankan fungsi kontrol sosial sepanjang telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Agus menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan bersikap independen, akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum publikasi menjadi bagian penting dari proses jurnalistik yang sah.
“Sepanjang media telah melakukan konfirmasi, meskipun belum mendapat jawaban lengkap dari pihak perusahaan, itu tetap memenuhi kaidah jurnalistik. Tidak ada kewajiban menunda publikasi jika konfirmasi belum direspons secara penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut juga sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang memperbolehkan publikasi tetap dilakukan dengan catatan memberikan ruang hak jawab setelahnya.
Sorotan pada Substansi Dugaan Pelanggaran
Fadhil kembali menyoroti tidak adanya bantahan spesifik dalam hak jawab PT MBA terhadap sejumlah poin krusial yang sebelumnya diberitakan.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemotongan gaji, keterlambatan pembayaran hak pekerja, hingga penghentian hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Menurutnya, tanpa penjelasan rinci terhadap poin-poin tersebut, hak jawab yang disampaikan cenderung bersifat defensif dan tidak memberikan kepastian informasi bagi publik.
“Secara hukum, pekerja memiliki hak atas upah yang layak dan perlindungan dari pemotongan sepihak sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dijawab secara konkret, bukan sekadar pernyataan normatif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Proses tersebut meliputi tahapan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fadhil menilai, apabila perusahaan menyatakan tengah menempuh proses penyelesaian, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka pada tahap mana proses tersebut berlangsung.
Informasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari spekulasi.
“Jika memang sedang berproses, sebutkan secara jelas: apakah sudah bipartit, apakah sudah ada risalah, atau sudah masuk tahap mediasi. Transparansi ini penting agar publik tidak menerima informasi yang menggantung,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, Fadhil dan Agus ATP, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia membuka ruang bagi PT MBA untuk memberikan klarifikasi lanjutan yang lebih substansial dan berbasis data.
Menurutnya, tujuan utama dari kritik tersebut bukan untuk menyerang perusahaan, melainkan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak diabaikan dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan perlindungan hak pekerja tetap menjadi prioritas. Keterbukaan terhadap klarifikasi yang lebih lengkap dan berbasis fakta. Justru itu yang diharapkan publik,” tutupnya.
(**/red)
Berita terkait: Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Soal Pemberitaan Hak Normatif Pekerja









