Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP, Kasus Siswa SMK Global Prima Islamic School Jadi Sorotan

Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP, Kasus Siswa SMK Global Prima Islamic School Jadi Sorotan – Foto Istimewa
-AA+

KOTA BEKASI – Dugaan permintaan uang kompensasi sebesar Rp40 juta mencuat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan antarsiswa di SMK Global Prima Islamic School, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Permintaan tersebut disebut sebagai syarat agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Peristiwa tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, saat jam istirahat sekolah.

Seorang siswa diduga mengalami pemukulan setelah dipanggil ke dalam salah satu ruang kelas.

MR, saksi yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, menyampaikan bahwa insiden terjadi di hadapan sejumlah siswa lain.

“Kejadiannya lagi istirahat. Salah satu siswa dipanggil ke dalam satu kelas yang disaksikan banyak teman-temannya dan terjadi pemukulan,” ujar MR kepada awak media.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3033/K/XI/2025/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 28 November 2025.

Kuasa hukum terlapor, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyayangkan langkah pihak sekolah yang dinilai tidak mengedepankan penyelesaian internal sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.

“Sangat disayangkan pihak sekolah tidak melakukan upaya mediasi terlebih dahulu secara internal sebelum akhirnya klien kami dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Syakroni, Selasa (3/2/2026).

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi permintaan kompensasi dalam jumlah besar dari pihak pelapor saat mediasi berlangsung.

“Jadi saat mediasi di dalam tadi, setelah dihitung-hitung oleh pelapor, dia meminta senilai Rp40 juta untuk biaya kerugian agar kasus ini selesai dan laporan polisi dicabut,” kata Syakroni.

Pernyataan tersebut mempertegas adanya perbedaan tafsir antara nilai biaya pengobatan dengan nominal yang diminta sebagai kompensasi penyelesaian perkara.

Pilihan Editor :  Bakamla RI Sisir Laut Kei "Satu ABK Masih Hilang Usai Kapal Tenggelam"

Guru BK Akui Ada Permintaan Kompensasi

Sementara itu, Miss Nenden selaku Guru Bimbingan dan Konseling (BK) membenarkan adanya pembahasan terkait kompensasi dalam proses mediasi di ruang PPA Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya, makanya kita ke sini untuk mediasi berdamai. Soal uang kompensasi, ini masih awal. Tapi untuk wawancara saya harus izin kepala sekolah dulu,” ujarnya usai mediasi, Selasa (3/2/2026).

Namun, pihak sekolah hingga kini terkesan Bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait duduk perkara maupun langkah penanganan internal yang telah dilakukan.

Kuasa hukum lainnya, Muhamad Dika Fredikat, S.H., menyatakan pihaknya telah mendatangi rumah pelapor untuk melakukan negosiasi.

Menurutnya, berdasarkan kuitansi yang diperlihatkan, total biaya pengobatan korban tidak mencapai angka yang dituntut.

“Kami menanyakan sebenarnya berapa total biaya pengobatan. Akhirnya dikeluarkan kuitansi-kuitansi oleh pelapor. Dari situ kami melihat tidak lebih dari Rp5 juta dari semua kuitansi yang diperlihatkan,” ujar Dika, Selasa (24/2/2026).

Dika juga menyebut pelapor memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2026 untuk pembayaran uang ganti rugi sesuai nominal Rp40 juta.

Jika tidak dipenuhi, perkara disebut akan dilanjutkan hingga persidangan.

“Katanya sampai 28 Februari 2026 tidak ada pembayaran biaya ganti rugi yang dituntut, maka pelapor akan menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Global Prima Islamic School belum memberikan pernyataan resmi meskipun redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sejak 9 Januari 2026.

Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, namun belum memperoleh tanggapan.

Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk standar mediasi internal sebelum perkara dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Pilihan Editor :  Peran LBH Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Hukum di Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.**/red

Catatan Redaksi:

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang bersedia memberikan pernyataan hingga tenggat publikasi. Redaksi melayani ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, pelapor, maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti