YLBHGKI Bekasi Buka Layanan Pendampingan untuk Masalah Kredit Macet
"Debitur dapat melaporkan perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional jika dirugikan"

Bekasi – Kredit kendaraan bermotor yang macet kerap menimbulkan tekanan finansial dan psikologis bagi debitur.
Menyikapi kondisi tersebut, YLBHGKI Kota Bekasi membuka layanan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tunggakan cicilan, negosiasi dengan perusahaan pembiayaan, hingga dugaan intimidasi oleh debt collector.
Lembaga Bantuan Hukum tersebut menyatakan siap membantu penyelesaian kredit secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan itu disediakan bagi warga yang mengalami kesulitan membayar cicilan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, dan membutuhkan pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi.
Perwakilan YLBHGKI Kota Bekasi menyebut, banyak debitur yang belum memahami mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Akibatnya, sebagian dari mereka menghadapi tekanan, termasuk penagihan yang dinilai berlebihan.
“Kami mendorong penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, negosiasi, serta kepatuhan pada regulasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Secara umum, kredit macet terjadi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
Kondisi ini dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari penurunan pendapatan, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat yang tidak terduga.
YLBHGKI Kota Bekasi menawarkan sejumlah layanan, di antaranya konsultasi antisipasi dan solusi penyelesaian kredit macet, fasilitasi oper kredit mobil sesuai aturan, pendampingan proses restrukturisasi, serta negosiasi penghapusan atau pengurangan denda.
Lembaga ini juga membantu skema pelunasan khusus atau special settlement (pelsus) apabila memungkinkan secara administratif dan hukum.
Selain itu, YLBHGKI menyediakan edukasi dan pendampingan bagi debitur yang berhadapan dengan debt collector atau mata elang (matel).
Pendampingan ini bertujuan memastikan proses penagihan berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Dalam praktiknya, restrukturisasi kredit dapat berupa perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Mekanisme tersebut umumnya ditempuh melalui kesepakatan antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
YLBHGKI menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus mengacu pada perjanjian awal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga ini juga membuka kemungkinan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Debitur dapat melaporkan perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional jika merasa haknya dirugikan.
Sementara itu, dugaan tindakan intimidatif oleh oknum penagih dapat dilaporkan ke kepolisian setempat.
Pendampingan dan Edukasi Hukum bagi Debitur
Menurut YLBHGKI, edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahan prosedur.
Banyak debitur, misalnya, tidak memahami perbedaan antara penarikan kendaraan yang sah secara hukum dan tindakan sepihak yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dalam konteks hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya wanprestasi yang jelas serta prosedur eksekusi yang sesuai aturan.
Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, tindakan penarikan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
YLBHGKI menyatakan tidak mendorong debitur untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Sebaliknya, lembaga ini menekankan pentingnya itikad baik dan komunikasi terbuka dengan pihak leasing.
Pendampingan diberikan agar proses negosiasi berlangsung adil, transparan, dan terdokumentasi.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang saling menguntungkan. Debitur tetap memenuhi kewajibannya, tetapi hak-haknya juga dihormati,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat mendatangi kantor YLBHGKI Kota Bekasi di Jalan Kusuma Utara X Nomor 3, Duren Jaya, Bekasi Timur, atau menghubungi nomor layanan 0838-3347-4553.
Lembaga ini menyarankan debitur segera berkonsultasi sejak awal munculnya potensi tunggakan.
Langkah konsultasi dini dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Dengan memahami hak dan kewajiban secara utuh, debitur diharapkan dapat mengambil keputusan yang rasional dan terukur.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan kendaraan bermotor, kehadiran layanan pendampingan hukum dinilai relevan.
Namun demikian, masyarakat tetap diminta berhati-hati sebelum mengambil kredit, mempertimbangkan kemampuan bayar, serta membaca secara cermat seluruh isi perjanjian pembiayaan.
YLBHGKI Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan yang sesuai koridor hukum.
Bagi debitur, memahami prosedur dan tidak panik saat menghadapi kredit macet menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.**/red














