Mobil Nyaris Ditarik Debt Collector, Hak Dian Selamat Berkat Bantuan LBH
“Segera cari bantuan sebelum terlambat. Jangan sampai kendaraan sudah dibawa baru mencari pendampingan”

Bekasi – Seorang warga Kota Bekasi berinisial Dian nyaris kehilangan mobil miliknya setelah didatangi oknum yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Mobil jenis Toyota Avanza yang masih dalam status kredit itu terancam ditarik paksa akibat tunggakan cicilan selama dua bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah penurunan omzet usaha katering yang dikelola Dian.
Dian mengaku mengalami tekanan psikologis setelah beberapa kali dihubungi dan didatangi pihak yang mengatasnamakan jasa penagih utang.
Ia menyebut oknum tersebut mengancam akan menarik kendaraan secara paksa apabila tunggakan tidak segera dilunasi.
“Saya takut mobil langsung dibawa. Mereka bilang kalau tidak bayar, mobil akan ditarik,” ujar Dian saat ditemui.
Mobil tersebut merupakan aset penting bagi operasional usaha kateringnya.
Penurunan pendapatan dalam beberapa bulan terakhir membuat Dian kesulitan memenuhi kewajiban angsuran tepat waktu.
Ia mengakui menunggak dua bulan cicilan kepada perusahaan leasing tempat ia mengajukan pembiayaan.
Ancaman penarikan kendaraan membuat Dian mencari informasi melalui mesin pencari internet dengan kata kunci “solusi mobil kredit macet Bekasi.”
Dari pencarian tersebut, ia menemukan kontak seorang pemberi bantuan hukum berinisial PBH yang diketahui sebagai pengurus aktif salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Bekasi.
Dian kemudian mendatangi kantor LBH tersebut untuk berkonsultasi.
Ia berharap mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta langkah hukum yang dapat ditempuh agar kendaraan tidak ditarik secara sepihak.
PBH membenarkan bahwa pihaknya menerima konsultasi dari masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
Ia menegaskan bahwa debitur yang mengalami kesulitan pembayaran tidak perlu panik, namun tetap harus bersikap proaktif.
“Debitur yang memiliki permasalahan di leasing tidak perlu panik berlebihan, tetapi harus waspada dan segera mencari solusi agar tidak terjadi penarikan paksa oleh oknum debt collector,” kata PBH.
Menurutnya, banyak kasus penarikan kendaraan terjadi karena debitur tidak memahami prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap terikat pada ketentuan perundang-undangan dalam melakukan penagihan maupun eksekusi jaminan fidusia.
PBH menambahkan, debitur sebaiknya tidak menunggu hingga terjadi benturan fisik atau konflik di lapangan sebelum mencari bantuan hukum.
“Jangan menunggu bentrok dengan debt collector terlebih dahulu baru mencari bantuan. Minimal ketika sudah menunggak dua bulan cicilan, debitur wajib memikirkan solusinya agar tidak kehilangan haknya,” ujarnya.
Ia menyarankan debitur untuk segera berkomunikasi secara resmi dengan pihak leasing guna membahas opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Jika merasa tertekan atau menghadapi dugaan tindakan intimidatif, debitur dapat meminta pendampingan dari kantor hukum atau LBH terdekat sesuai domisili.
Antisipasi Sengketa Sejak Dini
Kasus yang dialami Dian mencerminkan persoalan yang kerap muncul dalam hubungan pembiayaan kendaraan bermotor.
Penurunan kondisi ekonomi atau usaha dapat berdampak langsung pada kemampuan bayar debitur.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan penarikan sepihak tanpa prosedur yang sah.
Dalam praktiknya, penagihan oleh debt collector harus mengedepankan etika, tidak mengandung unsur ancaman, kekerasan, maupun perampasan.
Penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia pun wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
PBH menekankan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat yang mengajukan kredit kendaraan.
Debitur perlu memahami isi perjanjian pembiayaan, termasuk klausul mengenai wanprestasi, denda, serta prosedur eksekusi jaminan.
“Segera cari bantuan sebelum terlambat. Jangan sampai kendaraan sudah dibawa baru mencari pendampingan,” kata PBH.
Setelah mendapatkan pendampingan, Dian mengaku lebih tenang dan memahami langkah yang harus ditempuh.
Ia kini tengah berupaya menyelesaikan tunggakan melalui komunikasi resmi dengan perusahaan pembiayaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pembiayaan harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai hukum.
Debitur memiliki kewajiban membayar cicilan, namun juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak intimidatif.**/red
Disclaimer:
Kisah ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari cerita nyata. Apabila terdapat kesamaan nama atau peristiwa, hal tersebut semata-mata merupakan kebetulan.













