Kuasa Hukum Adukan Polres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri Terkait Sengketa Lahan

"tim kuasa hukum meminta Mabes Polri melalui Divisi Propam melakukan pengawasan dan audit terhadap proses penyidikan perkara tersebut"

Kuasa Hukum Adukan Polres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri Terkait Sengketa Lahan – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA – Tim kuasa hukum Susana Sulistiyowati resmi mengadukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan serta dugaan adanya rekayasa proses hukum menurut pihak kuasa hukum dalam penanganan perkara sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disebut memiliki nilai kerugian sekitar Rp12 miliar.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum pada Senin (16/3/2026).

Mereka meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

Kuasa hukum Susana Sulistiyowati, Ali Mukmin, S.H., S.Pd., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kliennya pada 6 Januari 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanah.

Advertisement

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak sah.

Menurut Ali, timnya menemukan indikasi pemalsuan pada Akta Jual Beli (AJB) serta tanda tangan dalam kwitansi pembayaran transaksi tanah tersebut.

Ia menyebut terdapat bukti yang mengarah pada dugaan manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses pengalihan hak kepemilikan lahan.

“Dalam penelusuran kami, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan menyatakan tidak pernah menerbitkan akta dimaksud,” kata Ali saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin, (16/3/2026).

Ali menilai penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak dilakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut penyidik menghentikan penyelidikan perkara tersebut pada 29 Juli 2024 tanpa melakukan sejumlah langkah yang menurutnya penting untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen.

Pilihan Editor :  Prajurit Petarung Pasmar 3 Tebar Kepedulian Lewat Bakti Kesehatan Jelang HUT ke-80 TNI AL

Beberapa langkah yang dimaksud, lanjut Ali, antara lain pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan serta penyitaan warkah atau dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan keaslian dokumen yang menjadi objek sengketa.

“Langkah-langkah krusial seperti uji laboratorium forensik tanda tangan dan penyitaan dokumen di Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak dilakukan. Padahal itu sangat penting untuk membuktikan apakah dokumen tersebut asli atau palsu,” ujarnya.

Situasi perkara tersebut kemudian berkembang ketika Susana Sulistiyowati justru dilaporkan balik oleh pihak lain pada 28 Oktober 2024.

Dalam waktu yang relatif singkat, Susana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam laporan mereka ke Divisi Propam Polri.

Soroti Dugaan Kejanggalan Administrasi Penyidikan

Kuasa hukum lainnya, Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH., menyampaikan bahwa timnya juga menemukan dugaan kejanggalan dalam aspek administrasi penyidikan, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Frans menjelaskan bahwa terdapat perbedaan status hukum Susana Sulistiyowati dalam dokumen SPDP yang diterima pihaknya dibandingkan dengan dokumen yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, SPDP yang dikirim kepada pihak kejaksaan masih mencantumkan Susana sebagai terlapor.

Namun, dalam dokumen yang diterima oleh pihak kuasa hukum, status kliennya disebut telah berubah menjadi tersangka.

“Ada perbedaan status dalam dokumen SPDP. SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih mencantumkan klien kami sebagai terlapor, sementara surat yang kami terima menyebutkan klien kami sudah menjadi tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penyidikan,” kata Frans.

Pilihan Editor :  Brimob Batalyon C Beri Pelayanan Humanis Dalam Aksi Damai di Gambir

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum meminta Markas Besar Polri melalui Divisi Propam melakukan pengawasan dan audit terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara atau pengawasan penyidikan (Wasidik) guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Frans menegaskan bahwa pengaduan ke Propam Polri dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum serta menjaga integritas penegakan hukum.

“Kami meminta adanya perlindungan hukum dan transparansi dalam proses penanganan perkara ini. Langkah ini bukan untuk menyerang institusi kepolisian, tetapi untuk memastikan keadilan bagi klien kami yang merasa dikriminalisasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Susana Sulistiyowati ke Divisi Propam Polri.**/ihw

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Susana Sulistiyowati. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak Polres Metro Jakarta Timur maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui dan menayangkannya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *