Fasos Fasum Pondok Gede Permai Harus untuk Kepentingan Warga, Ini Kata Camat
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Camat Jatiasih, Dian Herdiana, A.P., M.Si., menegaskan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di lingkungan Pondok Gede Permai, RW 08, harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan individu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian saat menanggapi persoalan pemanfaatan fasos-fasum di wilayah tersebut pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Dian, setiap penggunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik harus mempertimbangkan kepentingan warga secara keseluruhan.
Karena itu, warga yang hendak memanfaatkan fasos-fasum untuk keperluan tertentu diminta terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada pengurus RT dan RW.
Usulan tersebut selanjutnya perlu dibahas melalui musyawarah warga agar pemanfaatannya memperoleh persetujuan lingkungan.
Dian mengatakan penggunaan fasos-fasum tanpa persetujuan masyarakat dapat memunculkan persoalan baru.
Persoalan tersebut antara lain keberatan dari warga lain, keluhan, hingga kecemburuan sosial apabila fasilitas yang seharusnya digunakan bersama justru dimanfaatkan secara eksklusif oleh pihak tertentu.
“Fasos-fasum itu fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus dipergunakan oleh seluruh masyarakat. Kalau ada yang menggunakan sepihak untuk kepentingan pribadi, ya tidak boleh,” ujar Dian.
Menurut dia, pengurus RT dan RW memiliki peran penting dalam mengawasi pemanfaatan fasilitas publik yang berada di lingkungan permukiman.
Pengawasan tersebut diperlukan agar fasilitas yang tersedia tetap digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dian menilai persoalan pemanfaatan fasos-fasum sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme lingkungan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Warga yang memiliki kebutuhan untuk menggunakan fasilitas tersebut dapat menyampaikan permohonan kepada pengurus lingkungan.
Selanjutnya, pengurus RT dan RW dapat membawa usulan tersebut ke forum musyawarah warga untuk memperoleh tanggapan dan persetujuan masyarakat.
“Kalau ada yang menggunakan fasos-fasum tanpa izin, sampaikan kepada kepala lingkungan dan dimusyawarahkan. Jangan sampai muncul permasalahan, komplain dari pihak lain ataupun kecemburuan masyarakat,” ujarnya.
Dian juga menegaskan keputusan penggunaan fasos-fasum tidak dapat dipaksakan apabila masyarakat menolak pemanfaatan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada penolakan, berarti tidak boleh. Berarti masyarakat tidak menginginkan fasos-fasum itu dipergunakan oleh seseorang,” tegasnya.
Usulan Jogging Track di Area Tanggul
Di tengah pembahasan mengenai pemanfaatan fasos-fasum tersebut, masyarakat juga mengusulkan agar area sekitar tanggul dapat dikembangkan menjadi fasilitas olahraga berupa jogging track.
Dian menyambut positif usulan tersebut karena fasilitas tersebut dinilai dapat digunakan masyarakat secara luas.
“Kalau warga ingin di tanggul itu dibuat jogging track, ya bagus. Itu buat kepentingan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Kecamatan Jatiasih tidak dapat langsung merealisasikan pembangunan jogging track tersebut.
Dian menjelaskan, kecamatan dan kelurahan memiliki peran untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan pembangunan secara resmi melalui surat kepada pemerintah.
Usulan tersebut kemudian dapat diproses melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelurahan, kecamatan memfasilitasi keinginan masyarakat. Kalau masyarakat ingin membuat jogging track, kita usulkan,” jelasnya.
Menurut Dian, usulan pembangunan juga harus memperhatikan proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Karena itu, pembangunan tidak dapat dilakukan secara spontan hanya berdasarkan adanya permintaan masyarakat.
Apabila usulan tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026, pemerintah dapat mempertimbangkannya untuk masuk dalam perencanaan tahun berikutnya.
Dian menyebut sejumlah jalur dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, usulan masyarakat, maupun forum audiensi dengan pemerintah daerah.
“Kalau memang di 2026 ini tidak bisa direalisasikan, kita usulkan di 2027. Kan harus ada perencanaan,” katanya.
Menurut Dian, perencanaan menjadi bagian penting agar setiap pembangunan fasilitas publik memiliki dasar kebutuhan, mekanisme penganggaran, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, usulan pembangunan jogging track di area tanggul tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat masuk dalam proses perencanaan apabila memenuhi persyaratan dan mendapatkan dukungan sesuai mekanisme pemerintah daerah.
Di sisi lain, Dian kembali mengingatkan bahwa pemanfaatan fasos-fasum harus mengutamakan kepentingan bersama.
Fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak semestinya digunakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak warga lainnya.
Karena itu, komunikasi antara warga, RT, RW, kelurahan, dan kecamatan dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik dalam pemanfaatan fasilitas publik.
Dian meminta setiap persoalan terkait fasos-fasum terlebih dahulu dibicarakan di tingkat lingkungan.
“Yang penting dari lingkungan dulu untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan fasos-fasum di Pondok Gede Permai, RW 08, perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan kesepakatan warga.
Sementara usulan pengembangan area tanggul menjadi jogging track dapat ditempuh melalui jalur perencanaan pembangunan pemerintah daerah dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan anggaran.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

