Dinkes Kota Bekasi Wajibkan Ambulans Terintegrasi ke PSC 119
Kuota peserta yang terbatas menuntut respons cepat dari pihak-pihak terkait agar proses integrasi berjalan sesuai jadwal.

Bekasi – Dinas Kesehatan Kota Bekasi menggelar program bertajuk “Arteri 119” (Ambulans Relawan Terintegrasi 119) sebagai langkah konsolidasi layanan kegawatdaruratan di wilayah Kota Bekasi.
Melalui program ini, seluruh ambulans yang beroperasi di daerah tersebut, baik milik relawan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), maupun lembaga non-pemerintah, diminta terdata dan terintegrasi dalam sistem Public Safety Center (PSC) 119 Kota Bekasi.
Inisiatif tersebut diumumkan secara resmi melalui brosur yang diterbitkan Dinas Kesehatan.
Dalam publikasi itu, instansi tersebut mengajak seluruh pengelola ambulans untuk segera mengirimkan data armada mereka agar dapat masuk dalam sistem terpadu PSC 119.
“Bagi ambulans yang beroperasional di wilayah Kota Bekasi baik Ambulans Relawan, DKM dan Lembaga Non Pemerintah ayo kirimkan data ambulansnya mari integrasikan dengan Ambulans 119 Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” demikian bunyi pengumuman resmi yang tercantum dalam materi sosialisasi.
Program Arteri 119 dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 16 April 2026 dan 17 Juni 2026.
Kegiatan akan digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi Lantai 4, Jalan Kalibaru Timur No.87, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
Pendaftaran dibuka mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan kuota terbatas.
Peserta diwajibkan mengisi formulir melalui tautan resmi atau memindai QR Code yang tertera dalam brosur. Panitia menegaskan batas waktu tersebut dalam materi publikasi.
“Segera daftarkan diri Anda 20 Februari s/d 5 Maret 2026,” tulis panitia dalam pengumuman resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui PSC 119 Kota Bekasi.
Integrasi ambulans dinilai penting untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi di wilayah kota berada dalam satu sistem komando dan koordinasi yang terpusat.
Secara substansi, program ini bertujuan untuk mendata seluruh ambulans yang aktif, meningkatkan koordinasi antarpenyelenggara layanan, serta mempercepat respons dalam situasi kegawatdaruratan medis.
Dalam penjelasan resmi, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa melalui Arteri 119 diharapkan seluruh layanan ambulans dapat terhubung langsung dengan PSC 119 guna mempercepat penanganan kasus darurat.
Penguatan Sistem Komando dan Respons Darurat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam materi sosialisasi menekankan bahwa integrasi ambulans ke PSC 119 bukan sekadar pendataan administratif.
Sistem ini dirancang untuk menciptakan alur komunikasi yang lebih cepat, terukur, dan terdokumentasi dalam penanganan kegawatdaruratan.
Dalam praktiknya, PSC 119 berfungsi sebagai pusat kendali yang menerima laporan darurat dari masyarakat, melakukan triase awal, serta mengoordinasikan armada ambulans terdekat untuk merespons kejadian.
Dengan terintegrasinya seluruh ambulans, potensi tumpang tindih penanganan atau keterlambatan respons dapat diminimalkan.
Selama ini, sejumlah ambulans relawan dan lembaga non-pemerintah beroperasi secara mandiri.
Meski berperan membantu masyarakat, ketiadaan integrasi sistem dinilai berpotensi menghambat koordinasi, terutama dalam situasi darurat berskala besar.
Melalui Arteri 119, Dinas Kesehatan ingin memastikan bahwa seluruh armada berada dalam satu jaringan komunikasi resmi.
Data yang terkumpul akan memuat informasi terkait jumlah unit, lokasi pangkalan, ketersediaan kru, serta kesiapan operasional.
Upaya konsolidasi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penguatan layanan PSC 119 sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan darurat terpadu.
Layanan PSC 119 Kota Bekasi dapat diakses masyarakat melalui nomor 119 ekstensi 0 tanpa dikenakan biaya pulsa.
Selain itu, tersedia pula layanan WhatsApp resmi pada jam operasional untuk mendukung akses komunikasi.
Namun demikian, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif para pengelola ambulans.
Kuota peserta yang terbatas menuntut respons cepat dari pihak-pihak terkait agar proses integrasi berjalan sesuai jadwal.
Dinas Kesehatan belum merinci sanksi atau konsekuensi bagi ambulans yang tidak mendaftarkan diri dalam sistem integrasi tersebut.
Meski begitu, secara prinsip, integrasi sistem dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola layanan kegawatdaruratan di Kota Bekasi.
Dengan pelaksanaan Arteri 119 pada April dan Juni mendatang, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan seluruh ambulans di wilayahnya dapat terdata dan terhubung dalam satu sistem komando yang responsif.
Jika berjalan efektif, program ini berpotensi meningkatkan kecepatan respons dan kualitas pelayanan kegawatdaruratan bagi masyarakat Kota Bekasi.**/red













