Warga Resah: Data Pribadi Disebar, Debt Collector Datangi Tempat Kerja
 
Bekasi – Praktik penagihan kredit bermasalah oleh sejumlah perusahaan pembiayaan di Bekasi semakin meresahkan.
Tidak hanya dilakukan secara langsung ke rumah debitur, oknum debt collector kini mulai menyebarkan data pribadi nasabah dan mendatangi tempat kerja mereka untuk menagih cicilan yang menunggak.
Seorang karyawan swasta di Bekasi Barat berinisial L mengaku dipermalukan di tempat kerja karena ulah oknum penagih dari sebuah leasing ternama.
Menurut pengakuannya, penagihan dilakukan di kantor dengan cara kasar, bahkan di hadapan rekan-rekannya.
“Nama saya diteriakkan, saya disebut penunggak di depan teman-teman. Mereka tunjukkan data pribadi saya, lengkap dengan foto KTP. Saya benar-benar malu,” ujar L
Kejadian itu membuat L mengalami tekanan psikologis. Ia juga khawatir data pribadinya disalahgunakan untuk tujuan lain.
Setelah insiden tersebut, ia segera mencari bantuan hukum untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, kasus serupa banyak dialami oleh masyarakat Bekasi.
Para penagih kerap menggunakan cara-cara intimidatif dan mempermalukan debitur secara sosial dengan menyebarkan data pribadi, seperti nomor telepon, alamat kantor, dan bahkan foto KTP.
Padahal, praktik semacam ini jelas melanggar hukum perlindungan data pribadi dan melanggar etika penagihan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap individu memiliki hak untuk menjaga dan mengendalikan data pribadinya.
Penyebaran data tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan hanya boleh melakukan penagihan dengan cara beretika, manusiawi, dan sesuai peraturan hukum.
Praktik penagihan yang dilakukan di tempat kerja juga dianggap melanggar hak privasi individu dan dapat dikategorikan sebagai tindakan intimidatif.
Dalam sejumlah kasus, korban bahkan mengalami tekanan psikis dan kehilangan pekerjaan karena dianggap membawa masalah pribadi ke lingkungan kantor.
Untuk menanggapi meningkatnya pengaduan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor.
Lembaga ini membuka layanan pengaduan hukum gratis bagi warga yang menjadi korban pelecehan atau intimidasi dalam proses penagihan utang.
Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan 0838-3347-4553 atau datang langsung ke Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Selain memberikan bantuan hukum terhadap korban leasing nakal, YLBHGKI juga menangani kasus-kasus lain seperti PHK sepihak, sengketa upah, kekerasan ekonomi, hingga pelanggaran hukum konsumen.
Masyarakat Bekasi diimbau untuk tidak membiarkan penyebaran data pribadi atau penagihan tidak manusiawi tanpa dasar hukum.
Jika menerima ancaman, segera kumpulkan bukti berupa pesan, surat, atau rekaman, lalu laporkan kepada pihak berwenang.
Langkah cepat ini penting untuk melindungi diri dari dampak sosial dan hukum yang lebih luas.**
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari kisah nyata di masyarakat, disusun untuk tujuan edukasi hukum semata.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pedoman hukum resmi atau landasan hukum yang sah.
Apabila Anda mengalami kasus serupa, segera cari bantuan hukum profesional atau hubungi lembaga bantuan hukum terdekat.








