Kredit Mobil Macet 2 Bulan, Warga Bekasi di Teror Debt Collector

Bekasi – Teror dan ancaman penarikan paksa mobil menghantui seorang warga Kota Bekasi setelah menunggak cicilan selama dua bulan.
Kasus ini menyoroti praktik leasing dan debt collector yang kerap diwarnai intimidasi terhadap konsumen yang mengalami kesulitan keuangan.
Dina (nama samaran), seorang karyawan swasta di bilangan Pondok Ungu, Bekasi Utara, tak menyangka bahwa keterlambatan membayar kredit mobil selama dua bulan akan membawa mimpi buruk dalam kehidupannya.
Mobil jenis MPV yang ia cicil sejak 2023 melalui salah satu perusahaan leasing ternama, tiba-tiba menjadi sumber kekhawatiran besar.
Awalnya, Dina hanya menerima beberapa pesan WhatsApp dan telepon dari pihak leasing.
Namun, dalam dua minggu terakhir, nada suara dari pihak yang mengaku sebagai debt collector berubah menjadi ancaman.
“Mereka datang ke rumah, teriak-teriak di depan pagar, bahkan sempat memaksa masuk. Saya ketakutan, apalagi saat mereka bilang akan ambil mobil saya secara paksa,” ungkap Dina dengan suara bergetar saat ditemui di salah satu rumah kontrakan sederhana di Bekasi.
Ketakutan semakin menjadi-jadi ketika debt collector itu menyebutkan bahwa proses penarikan tidak perlu surat pengadilan.
Hal itu membuat Dina dan keluarganya hidup dalam tekanan mental setiap hari.
Merasa tidak memiliki daya, Dina mencoba mencari informasi lewat media sosial dan menemukan nomor pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) : 0838 3347 4553.
Ia pun memberanikan diri menghubungi nomor tersebut lewat WhatsApp.
“Saya langsung disambut dengan ramah, dan dijelaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum,” ujarnya lega.
Pihak LBH Kota Bekasi kemudian memberikan pendampingan hukum dan menyurati pihak leasing.
Hasilnya, tekanan dari debt collector berhenti, dan Dina diberi ruang untuk melakukan negosiasi ulang terkait cicilan yang tertunggak.
“Kami siap melindungi hak-hak konsumen dari intimidasi atau penagihan ilegal,” tegas perwakilan LBH Kota Bekasi dalam keterangannya.
Kasus Dina hanyalah satu dari banyak kisah warga yang menjadi korban tekanan dari pihak leasing nakal.
LBH mengajak masyarakat yang mengalami masalah serupa untuk segera menghubungi nomor pengaduan resmi mereka di 0838 3347 4553.
Dengan kejadian ini, Dina berharap agar masyarakat lain yang mengalami kredit mobil macet tidak diam saja. “Jangan takut.
Kita punya hak, dan kita juga punya tempat mengadu,” tutupnya.^__^
