Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Bermodus Pita Cukai Palsu
Para pelaku diduga kuat telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi memperoleh keuntungan ekonomi

Labuhanbatu – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran rokok bermerek X-Bold yang menggunakan pita cukai palsu. Keberhasilan ini terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (27/1).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan nilai total mencapai Rp 271.200.000. Selain itu, satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ juga turut disita.
Empat orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Para pelaku diduga kuat telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi memperoleh keuntungan ekonomi.
“Saat penggerebekan, tim mendapati 10 kotak rokok X-Bold yang sedang dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa 20 kotak lainnya telah disimpan di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Total keseluruhan barang bukti yang disita adalah 30 kotak rokok,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas bongkar muat 10 kotak rokok X-Bold yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui adanya penyimpanan barang di lokasi lain. Barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan yang kemudian dijual untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” jelas AKBP Arfin Fachreza.
Dampaknya bagi Negara
Penggunaan pita cukai palsu pada produk tembakau tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan pendapatan negara.
Rokok dengan pita cukai ilegal tidak menyumbang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, sehingga memberikan dampak negatif terhadap perekonomian.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” ujar Kompol Siti Rohani.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Labuhanbatu Selatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal, khususnya di wilayahnya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan masyarakat terbukti efektif dalam membantu penegakan hukum.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Bersama, kita dapat memerangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tutup Kapolres AKBP Arfin Fachreza. (sumber: media24jam.com)