Digitalisasi Bansos Bekasi Digenjot, Baru 5,74 Persen Keluarga Terdaftar
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Pendataan melalui program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) di Kota Bekasi baru menjangkau 47.873 kepala keluarga (KK) dari total 833.714 KK yang tercatat dalam dashboard pemerintah.
Capaian tersebut setara dengan sekitar 5,74 persen, sehingga perluasan sosialisasi dan pendampingan masyarakat menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengatakan program Perlinsos Digital menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis data perlindungan sosial dan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Menurut Robert, sistem tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendaftaran, tetapi juga mendukung integrasi data kependudukan dengan proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang tertinggal,” ucap Robert, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan rekap terbaru yang disampaikan Dinas Sosial, dari 47.873 KK yang terdaftar, sebanyak 4.866 KK melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan sisanya melalui agen Perlinsos.
Angka tersebut menunjukkan bahwa cakupan pendaftaran masih relatif rendah jika dibandingkan dengan total keluarga yang tercatat dalam dashboard pemerintah.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memastikan informasi dan akses pendaftaran menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Sebagai perbandingan, dalam rekap per 18 Oktober 2026, jumlah keluarga yang mendaftar baru mencapai 17.339 KK. Rinciannya terdiri atas 4.201 KK yang mendaftar secara mandiri dan 13.138 KK melalui agen Perlinsos.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,08 persen dari total 833.714 KK. Pada rekap berikutnya, jumlah pendaftar meningkat menjadi 47.873 KK atau sekitar 5,74 persen.
Meski mengalami peningkatan, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan keluarga yang telah terdata melalui program digitalisasi perlindungan sosial.
Robert menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran dalam sistem tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku.
“Terdaftar dalam sistem tidak otomatis berarti seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setiap pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Indikator yang diperiksa dapat mencakup kondisi pekerjaan, keadaan sosial ekonomi, serta kepemilikan aset sesuai ketentuan program terkait.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan informasi secara benar ketika melakukan pendaftaran. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, warga perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme pemutakhiran atau perbaikan melalui prosedur resmi.
Data BPNT dan PKH Masih Memerlukan Verifikasi
Dalam data pendaftaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tercatat sebanyak 45.880 KK telah mengajukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.771 KK masuk kategori potensi layak, 25.031 KK tercatat tidak layak, sedangkan 78 KK lainnya masih menjalani proses verifikasi sistem.
Sementara itu, jumlah pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat mencapai 44.241 KK. Namun, rincian kategori kelayakan PKH belum dapat dipastikan karena data yang tersedia belum terbaca secara lengkap.
Robert mengingatkan pentingnya membedakan jumlah pendaftar dengan jumlah keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Proses pengajuan merupakan tahap awal, sedangkan keputusan mengenai kelayakan harus mengikuti pemeriksaan dan ketentuan masing-masing program. Dengan demikian, angka pendaftaran tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai jumlah penerima bantuan yang telah disahkan.
Untuk memperluas cakupan pendataan, Pemerintah Kota Bekasi membentuk mekanisme kerja lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Berita terkait: Warga Butuh Bansos, RT RW Kini Didorong Jadi Agen Perlinsos
Pelaksanaan program melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Koordinasi juga dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan aparatur sipil negara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), kader Posyandu, Karang Taruna, serta pengurus RT dan RW.
Namun, efektivitas pelaksanaan program juga bergantung pada aktivitas pendampingan di lapangan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.
Berdasarkan rekap per 18 Oktober 2026, terdapat 5.797 agen Perlinsos yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, baru 1.326 agen yang tercatat aktif di lapangan.
Robert menyebut aktivitas agen menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program. Keberadaan agen diharapkan diikuti pendampingan yang efektif agar warga yang kesulitan mengakses layanan digital tetap dapat mengikuti proses pendataan.
Dengan cakupan pendaftaran yang masih berada di bawah enam persen dari total keluarga dalam dashboard, perluasan akses, sosialisasi, serta pendampingan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan Perlinsos Digital di Kota Bekasi.
Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami tahapan pendaftaran, mekanisme verifikasi, dan prosedur perbaikan data agar digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan sesuai tujuan dan kriteria program yang berlaku.
FAQ Digitalisasi Bansos Kota Bekasi
Apa itu program Perlinsos Digital di Kota Bekasi?
Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) merupakan program pendataan digital untuk memperkuat basis data perlindungan sosial dan mendukung proses verifikasi calon penerima bantuan sosial di Kota Bekasi.
Berapa jumlah keluarga yang terdaftar dalam Perlinsos Digital Kota Bekasi?
Berdasarkan rekap terbaru dalam pemberitaan, sebanyak 47.873 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dari total 833.714 KK yang tercantum dalam dashboard pemerintah, atau sekitar 5,74 persen.
Apakah pendaftaran Perlinsos Digital otomatis membuat warga menerima bantuan sosial?
Tidak. Pendaftaran dalam sistem tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Setiap pengajuan harus melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku.
Berapa jumlah pendaftar Bantuan Pangan Non-Tunai di Kota Bekasi?
Data yang disampaikan mencatat 45.880 KK mendaftar Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sebanyak 20.771 KK masuk kategori potensi layak, 25.031 KK tercatat tidak layak, dan 78 KK masih menjalani proses verifikasi sistem.
Berapa jumlah agen Perlinsos yang aktif di lapangan?
Berdasarkan rekap per 18 Oktober 2026, terdapat 5.797 agen Perlinsos yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.326 agen tercatat aktif di lapangan.
Bagaimana warga dapat memperbaiki data yang tidak sesuai?
Warga yang menemukan ketidaksesuaian data perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme pemutakhiran atau perbaikan melalui prosedur resmi yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

