TNI AL Serahkan Oknum Pembunuh Jurnalis ke Oditurat Militer

Banjarmasin – TNI Angkatan Laut menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru dengan menyerahkan tersangka Kls Bah Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Proses penyelidikan yang dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Lanal Banjarmasin telah rampung dan dinyatakan lengkap dengan bukti kuat.
Tersangka, seorang oknum prajurit aktif, dinyatakan cukup bukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang diketahui merupakan jurnalis lokal. Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran telah merencanakan aksinya sejak dari Balikpapan, dengan menyewa mobil, membeli perlengkapan seperti sarung tangan dan masker, hingga mengatur moda transportasi pulang agar tidak terlacak.
“Perbuatan dilakukan secara sadar dan terencana, termasuk upaya menghilangkan jejak. Ini bukan kejahatan spontan,” tegas Kadispenal Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady A.W. dalam konferensi pers.
Korban tewas setelah dipiting dan dicekik di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. Motif utama, menurut keterangan tersangka dan didukung saksi serta barang bukti, adalah penolakan bertanggung jawab terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan pelaku.
Dari hasil penyidikan, penyidik memeriksa 11 saksi dan menyita 46 barang bukti, termasuk mobil dan motor yang digunakan, serta pakaian yang dipakai saat kejadian. Dengan ini, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
TNI AL menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada keluarga korban. “TNI AL menyampaikan duka cita mendalam dan permintaan maaf kepada keluarga korban. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di tubuh TNI,” lanjut Wira Hady.
Penyerahan tersangka ke Oditurat Militer dilakukan di hadapan sejumlah pejabat tinggi TNI AL, perwakilan keluarga korban, serta Ketua Umum PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie dan kuasa hukum keluarga. Proses hukum akan terus dikawal dan dipastikan berlangsung secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi, namun sekaligus menunjukkan komitmen TNI AL untuk tidak melindungi pelaku kejahatan, sekeras apapun dampaknya terhadap citra institusi.
Sumber; Dispenal
