Target November di Depan Mata, Pembayaran Lahan Flyover Bulak Kapal Belum Tuntas
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi mencatat 15 dari total 76 bidang tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal telah menerima pembayaran ganti kerugian hingga Selasa (20/10/2026).
Sebanyak 32 bidang lainnya ditargetkan menerima pembayaran pada pekan depan, sementara penyelesaian 29 bidang sisanya masih perlu dipastikan.
Percepatan pengadaan tanah menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengejar target dimulainya pekerjaan fisik Flyover Bulak Kapal pada awal November 2026.
Pembayaran ganti kerugian kepada warga berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).
Adapun bidang tanah yang belum selesai diproses akan ditangani secara bertahap setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengatakan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ujar Tarbarita, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, BPN Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur serta hak masyarakat terdampak terpenuhi.
BPN juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur tersebut.
Pemkot Bekasi Kejar Target Pekerjaan Fisik
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong percepatan penyelesaian pengadaan tanah agar pembangunan Flyover Bulak Kapal tidak tertunda. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dimulai pada awal November 2026.
“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” kata Tri.
Pembangunan flyover tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Bulak Kapal, yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan akibat aktivitas perlintasan kereta api.
Selain mengurai antrean kendaraan, proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memperbaiki konektivitas antarwilayah di Kota Bekasi.
“Ini pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat. Kita ingin kawasan Bulak Kapal lebih aman, lebih lancar, dan konektivitasnya semakin baik. Karena itu, proses pengadaan tanah kita dorong agar bisa segera tuntas,” ujarnya.
Pemkot Bekasi juga menyiapkan dukungan bagi warga yang telah menerima pembayaran ganti kerugian, terutama untuk membantu pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Tri menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bekerja sama dalam proses pengadaan tanah tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“Kepada warga yang sudah menerima penggantian, kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja samanya. Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA,” kata Tri.
Warga yang telah menerima pembayaran diperbolehkan mengambil barang maupun material bangunan yang masih bisa digunakan kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Penyelesaian 29 Bidang Masih Menjadi Perhatian
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 76 bidang tanah, sebanyak 15 bidang telah dibayarkan dan 32 bidang lainnya ditargetkan menyusul pada pekan depan. Dengan demikian, masih terdapat 29 bidang tanah yang proses penyelesaiannya perlu dipastikan.
BPN Kota Bekasi akan melanjutkan pengawalan tahapan pengadaan tanah sesuai kewenangannya, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan pemenuhan hak masyarakat.
Dengan target dimulainya pekerjaan fisik pada awal November 2026, realisasi pembayaran bidang tanah yang tersisa menjadi salah satu hal yang perlu dipantau agar jadwal pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat di kawasan perlintasan kereta api.
Namun, realisasi target tersebut masih bergantung pada perkembangan tahapan pengadaan tanah dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan fisik.
FAQ Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi
Berapa bidang tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal yang sudah dibayar?
Hingga 20 Oktober 2026, sebanyak 15 dari total 76 bidang tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kota Bekasi telah menerima pembayaran ganti kerugian.
Kapan pembayaran ganti kerugian untuk 32 bidang tanah berikutnya ditargetkan?
Sebanyak 32 bidang tanah lainnya ditargetkan menerima pembayaran pada pekan berikutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan.
Berapa bidang tanah yang belum dibayarkan untuk proyek Flyover Bulak Kapal?
Berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat 61 bidang tanah yang belum menerima pembayaran, terdiri atas 32 bidang yang ditargetkan dibayar pada pekan berikutnya dan 29 bidang yang status penyelesaiannya masih perlu dipastikan.
Kapan pekerjaan fisik Flyover Bulak Kapal ditargetkan dimulai?
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan kontrak pekerjaan fisik Flyover Bulak Kapal dimulai pada awal November 2026.
Apa tujuan pembangunan Flyover Bulak Kapal?
Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan mengurangi kepadatan dan antrean kendaraan di kawasan perlintasan kereta api, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperbaiki konektivitas antarwilayah.
Bagaimana proses pembayaran ganti kerugian tanah dilaksanakan?
Menurut Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

