Beranda Masalah Kredit Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing, Aman Kah ?
Masalah Kredit

Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing, Aman Kah ?

Keputusan pengadilan nantinya akan didasarkan pada ketentuan perjanjian yang dilanggar oleh pihak kedua. Serta ketentuan penyelesaian

Foto ilustrasi istimewa

Masalah Kredit – Konsultasi hukum menyoroti permasalahan serius yang dihadapi oleh seorang individu yang melakukan take over kendaraan di bawah tangan dengan pihak kedua. Kisah ini menjadi sorotan setelah kendaraan yang diambil alih tidak dibayar atau di cicil ke leasing. Sehingga leasing mengembalikan kendaraan atas nama individu tersebut.

Ardhi Yudha, S.H., seorang penyuluh hukum muda, menyatakan bahwa proses perjanjian take over kendaraan yang dilakukan di bawah tangan dengan pihak kedua memunculkan pertanyaan hukum yang kompleks.

“Perjanjian take over kendaraan yang dilakukan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik. Namun, apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan terjadi wanprestasi. Pihak pertama berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib,” jelas Ardhi.

Pihak leasing yang mengembalikan kendaraan atas nama individu tersebut, kini melaporkan individu tersebut ke polisi atas dugaan penggelapan. Namun, individu tersebut juga bertanya apakah ia memiliki hak untuk membuat laporan ke polisi karena merasa dirugikan oleh pihak kedua.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut. Ardhi menyebutkan bahwa pihak pertama memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak kedua jika terjadi wanprestasi. Sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun, Ardhi juga menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan penyelesaian yang telah disepakati oleh pihak leasing.

“Bahwa keputusan pengadilan nantinya akan didasarkan pada ketentuan perjanjian yang dilanggar oleh pihak kedua, serta ketentuan penyelesaian yang telah disepakati oleh pihak leasing.” Ardhi menambahkan

Demikianlah penjelasan yang diberikan oleh Ardhi Yudha, S.H., dalam konsultasi hukum ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa jawaban tersebut hanya bersifat sebagai pendapat hukum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti putusan pengadilan.

Baca juga :  Cara Lengek Mobil Lesing Dengan Benar

Penutup

Kisah permasalahan take over kendaraan yang berujung pada dugaan penggelapan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Pentingnya memahami proses hukum dan ketentuan perjanjian menjadi kunci untuk mengatasi masalah semacam ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai masalah hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan Slametra Pratama atau langsung menghubungi melalui Whatsapp.

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Jasa Oper Kredit Resmi Mobil Leasing

Selanjutnya

Resep Kreasi Rendang Daging Terlezat untuk Idul Fitri Tahun 2024

Gensa Club
advertisement
advertisement