Sopir MBG Tersangka, Kelelahan Diduga Picu Tabrakan di SDN Kalibaru
Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menahan AI, sopir pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam insiden mobil yang menabrak guru dan siswa di SDN 01 Kalibaru Pagi, Cilincing.
Penetapan dilakukan usai penyidik memastikan adanya unsur kelalaian sebagaimana Pasal 360 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyebut AI terbukti mengemudi dalam kondisi sangat lelah.
“Yang bersangkutan baru tidur sekitar pukul 04.00 dan sudah kembali bertugas 05.30 WIB. Kondisi ini membuatnya tidak layak mengemudi,” ujar Erick, Jumat (12/12/2025).
Pemeriksaan juga menyoroti jenis kendaraan MBG. Kepala UP PKB Cilincing, Dardi Wahyudi, menegaskan mobil tersebut adalah kendaraan penumpang sehingga tidak wajib uji KIR. Meski begitu, pengecekan teknis memastikan mobil dalam kondisi layak dan sistem pengereman berfungsi normal.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, AI kini resmi ditahan untuk proses hukum lanjutan. Polisi memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan.







