Skandal Korupsi TWP AD: Satu Gugur, Dua Divonis Berat di Pengadilan Militer

Jakarta – Babak baru kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) resmi ditutup dengan vonis tegas dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025), dua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat, sementara satu terdakwa lainnya lepas dari jerat hukum karena telah meninggal dunia.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta itu mengadili tiga terdakwa dalam perkara koneksitas TWP AD, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Majelis Hakim menyatakan proses hukum terhadap Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun nasib berbeda menimpa dua lainnya.
Agustinus Soegih, yang menjabat Direktur PT Indah Berkah Utama, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, subsider 6 tahun penjara.
Sementara Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan tim penuntut koneksitas yang merupakan gabungan dari Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Skandal ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019–2020. Agustinus Soegih diduga menjalin kerja sama gelap dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin oleh Brigjen Yus Adi Kamrullah.
Proyek yang semestinya untuk kepentingan prajurit justru menjadi ajang bancakan korupsi berjamaah.
Menanggapi putusan ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi angkat bicara. Dalam pernyataan resminya di Cilangkap, Sabtu (28/6), ia menegaskan bahwa TNI berdiri tegak di sisi hukum.
“TNI mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Mayjen Kristomei.
Ia juga menyatakan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H.
Vonis ini menjadi penanda bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan militer. Publik berharap, putusan ini menjadi momentum untuk bersih-bersih lebih luas dan memperkuat kepercayaan terhadap Lembaga Pertahanan Negara.
(Puspen TNI)
