Sidang Dugaan Asusila AN Digelar Tertutup, Barang Bukti Tidak Ada?

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila dengan terdakwa AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2025), pukul 14.00 WIB. Sidang yang berlangsung di ruang 05 itu menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Namun, jalannya sidang memicu tanda tanya sejumlah awak media. Dugaan penyalahgunaan Narkotika dari awal proses penangkapan AN yang memakan korban, kini berbalik masuk kedalam kategori sebagai perkara kesusilaan dan digelar secara tertutup tanpa penjelasan resmi dari pengadilan.
Usai persidangan, tim penasihat hukum AN menjelaskan alasan keberatan mereka. “Sidang ini seharusnya terbuka untuk umum, karena bukan termasuk perkara kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ujar Pahala Manurung, salah satu kuasa hukum AN.
Lebih lanjut, Pahala menilai tidak adanya alat bukti yang sah atas dakwaan asusila yang semestinya penyagunaan narkoba, hal tersebut semestinya dapat menggugurkan proses hukum sejak awal. “Menurut kami, perkara ini mestinya tidak layak diproses. Tidak ada barang bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu diamini oleh saksi ahli dari pihak terdakwa, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Dalam keterangannya, Ilyas menilai perkara ini tidak memenuhi unsur formil.
“Secara hukum, ini perkara yang aneh. Tidak ada barang bukti yang bisa menjadi dasar dakwaan. Dari kacamata akademik, perkara ini batal demi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hakim perlu bersikap objektif dan berpijak pada norma hukum yang berlaku. “Jika mengacu pada ketentuan pidana, semestinya penyalaguanaan Narkotika, maka saya yakin tidak ada unsur yang terpenuhi atas dakwaan asusila ini” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan enggan berkomentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ujarnya singkat sebelum kembali ke ruang sidang.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai menyisakan pertanyaan soal prosedur hukum dan keterbukaan proses peradilan.
