Sekcam dan Kades Tegaskan PT Glow Industri Belum Izin Lingkungan atau SKDU
Bekasi – Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dudu Sumbali, menegaskan bahwa hingga saat ini PT Glow Industri Herbal Care belum mengantongi izin lingkungan maupun Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk menjalankan aktivitas produksinya di wilayah Desa Tanjung Baru.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan pengelolaan limbah perusahaan yang diduga belum sesuai ketentuan.
“Selama ini dia belum pernah ke Desa, belum ada kordinasi, masalah izin lingkungan nya gak ada, SKDU gak ada semua,” tegas Dudu saat ditemui di Kantor Desa Tanjung Baru. Senin, (26/01/2026).
Menurut Dudu, pihak perusahaan sempat mendatangi kantor desa untuk mengajukan pembuatan SKDU.
Namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena persyaratan dasar, terutama izin lingkungan, belum dipenuhi.
Ia menegaskan bahwa prosedur perizinan harus dijalankan secara berjenjang dan tidak bisa dilompati.
“Kemaren dia datang kesini mau bikin surat SKDU, izin lingkungan aja belum ada, sesuai prosedur dong, izin lingkungan dulu baru SKDU, kalo kita bikinin SKDU kita mau di demo sama masyarakat?” ujarnya.
Pernyataan Kepala Desa tersebut menjadi penegasan awal sikap pemerintah desa yang menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi maupun koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas operasionalnya.
Sikap ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah desa telah memberikan pembiaran terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE, MM., membenarkan bahwa hingga kini PT Glow Industri Herbal Care belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dasar yang seharusnya dimiliki sebuah badan usaha.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha, terlebih yang berskala produksi, wajib menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya yang sudah kalian punya apa? Kalau misalnya bikin CV atau PT, harusnya minimal ada SKDU, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujar Aris kepada insan Pers.
Aris menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama unsur pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga RT setempat telah melakukan peninjauan awal.
Namun demikian, tidak ada tembusan resmi maupun laporan administratif yang diterima dari pihak perusahaan terkait aktivitas produksinya.
“Kemaren kita datang sama Kepala Desa, Babinsa, Bimaspol, bahkan dari RT pun disitu katanya ada karyawan kurang lebih hampir 50 ya orang setempat, tapi tidak ada tembusan, kita kan juga kawatir, produksi nya apa, kan kita belum lihat langsung.” tegasnya.
Ia menambahkan, perizinan bukan semata persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan.
Oleh karena itu, Aris menekankan pentingnya konfirmasi dan pengawasan lintas instansi sebelum aktivitas produksi dijalankan.
Penegakan Hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sorotan terhadap PT Glow Industri Herbal Care juga mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Komar, staf Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan akan berjalan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau kami lebih ke penegakan perda. Setelah ada aduan, diproses, dilakukan pemanggilan, dan jika ditemukan kesalahan, dilimpahkan ke Trantib untuk penegakan, termasuk penyegelan,” kata Komar.
Komar menyoroti bahwa dugaan aktivitas perusahaan kosmetik dan skincare berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan.
“Ini kaitannya B3. Berarti harus ke Dinkes dulu, DLH juga, terutama soal limbahnya. Harus ada pengawasan. Kalau hasil produksi dan izin tidak ditemukan, baru ke kami. Kami cek lokasi, ambil sampel, uji laboratorium, lalu ada tindakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3, penanganan tidak lagi sebatas pelanggaran peraturan daerah.
“Kalau B3, itu masuk undang-undang, bukan perda lagi. Maka akan langsung dilimpahkan ke Polres,” tegas Komar.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan, pengelolaan limbah, maupun dugaan IPAL.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga belum membuahkan hasil.
Redaksi mencatat adanya kecenderungan menghindar dari permintaan keterangan oleh insan pers.
Sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PT Glow Industri Herbal Care dan instansi terkait.
Proses konfirmasi dan verifikasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi bagi publik.**/Tim







