Berita

Rumah Singgah Cidahu Berakhir Damai Polisi Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Rumah Singgah Cidahu Berakhir Damai Polisi Pastikan Situasi Aman dan Kondusif – Foto Istimewa

Bandung – Polres Sukabumi telah menindaklanjuti terkait viralnya pembubaran dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi oleh sekelompok orang yang terjadi Jumat lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian S.H., S.I.K., M.Si menyebut jajaran Polres Sukabumi pada hari ini pukul 09.00 WIB telah melakukan kegiatan pelaksanaan korve bersama Forkopimcam Cidahu pasca perusakan di rumah singgah Kampung Tangkil RT.04/01, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/06/2025)

“Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, lalu ada Ketua MUI Cidahu, Ismail, pihak MUI Desa Tangkil, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Tangkil beserta warga masyarakat. Tadi pagi, telah dilaksanakan solidaritas bersama dalam bentuk pelaksanaan korve membersihkan rumah singgah pasca aksi spontanitas perusakan oleh sekelompok orang,” ujarnya.

Pelaksanaan korve ini, lanjutnya, dilakukan dengan kebersamaan sebagai bentuk solidaritas kebersamaan wilayah Kecamatan Cidahu. Sasarannya mulai halaman dan bangunan depan serta ruangan dalam juga belakang rumah singgah.

“Forkopimcam Cidahu juga melakukan perbaikan kerusakan rumah singgah,” katanya.

Polemik ini telah berakhir damai. Situasi di lapangan pun sudah kondusif serta berbagai pihak memastikan penanganan masalah tak dibiarkan berlarut.  

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan persoalan di Desa Tangkil adalah kesalahpahaman yang saat ini telah diselesaikan sehingga kondisi di lapangan kondusif.

Sementara terkait kerusakan bangunan, berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat setempat bersepakat akan memperbaikinya.

“Jadi, bangunan yang ada dijadikan rumah singgah. Kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan tempat ibadah. Inilah mispersepsi yang muncul sehingga terjadi kesalah pahaman, Alhamdulillah bisa diselesaikan. Masyarakat sudah memperbaiki (kerusakan bangunan) dengan sukarela,” katanya.

Samian, pemilik rumah atau bangunan membuat laporan dan langsung ditangani Polres Sukabumi. Menurutnya, saat ini ada 9 saksi yang dimintai keterangan.

Baca juga :  Yonmarhanlan III Siap Bertarung dan Menjadi Tuan Rumah Terbaik di Kasal Cup 2025

“Sembilan orang saksi. Proses hukum tentunya sebagai akuntabilitas ada yang laporan. Masih tahap melengkapi alat bukti untuk pembinaan keterangan saksi,” ujarnya.

Sumber : Humas Polda Jabar

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp97,9 Miliar, Danlantamal I Hadiri Konferensi Pers di Dumai

Selanjutnya

Polda Jabar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 1 Juli 2025

Gensa Media Indonesia