Rp66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
bahwa pengelolaan pajak daerah tidak hanya soal pencapaian target penerimaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.

Kabupaten Bekasi – Dugaan alokasi insentif khusus sebesar Rp66 miliar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024 menuai sorotan.
Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik karena bersumber dari penerimaan pajak masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Ependi, aktivis antikorupsi yang kini aktif di LIN.
Ia mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pembagian insentif yang nilainya disebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, insentif bagi pegawai Dispenda pada 2023 tercatat sebesar Rp64 miliar dan naik menjadi Rp66 miliar pada 2024.
“Ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Uang yang dikelola itu berasal dari pajak rakyat. Jangan sampai publik merasa tidak mendapatkan penjelasan yang utuh,” ujar Ependi dalam keterangannya.
Polemik muncul terkait kenaikan insentif ASN Dispenda Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp66 miliar pada 2024.
Besaran itu dinilai signifikan dan memunculkan pertanyaan tentang proporsionalitas serta transparansi penggunaannya.
Pihak yang disorot adalah ASN di lingkungan Dispenda Kabupaten Bekasi dengan jumlah pegawai disebut sekitar 180 orang.
Ependi sebagai perwakilan LIN menyuarakan kritik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dispenda maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait rincian kebijakan tersebut.
Alokasi insentif tersebut tercantum dalam tahun anggaran 2024, meningkat dari tahun anggaran 2023.
Kebijakan ini berlaku di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, khususnya pada instansi Dispenda sebagai pengelola pendapatan asli daerah (PAD).
Ependi mempertanyakan urgensi pemberian insentif tambahan kepada ASN yang menurutnya telah menerima gaji dan tunjangan rutin.
Ia juga menyoroti bahwa tugas utama pegawai Dispenda adalah melakukan penarikan pajak dan mencapai target penerimaan, yang merupakan bagian dari fungsi struktural mereka.
Menurut perhitungannya, jika Rp66 miliar dibagi kepada sekitar 180 pegawai, maka rata-rata insentif per orang dapat mencapai sekitar Rp366 juta per tahun, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Namun, angka tersebut masih bersifat asumsi rata-rata karena pembagian biasanya mempertimbangkan jabatan dan beban kerja.
Ependi juga mengaitkan isu ini dengan komposisi belanja daerah.
Ia menduga belanja pegawai, termasuk gaji dan insentif, menyerap porsi besar anggaran daerah.
“Jika sebagian besar APBD terserap untuk belanja pegawai, maka ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik bisa semakin terbatas,” ujarnya.
Salah seorang pegawai Dispenda, menurut Ependi, menyebut bahwa insentif tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian insentif pemungutan pajak daerah.
Dalam sejumlah regulasi nasional, pemerintah memang memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif kepada pemungut pajak sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja.
Namun demikian, Ependi menilai penerapan aturan tersebut harus tetap mempertimbangkan asas kepatutan, keadilan, serta transparansi anggaran.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Kebijakan
Ependi mendesak Bupati Bekasi untuk melakukan telaah ulang terhadap kebijakan pembagian insentif tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah membuka secara rinci dasar hukum, skema perhitungan, indikator kinerja, serta proporsi pembagiannya kepada publik.
Menurutnya, transparansi penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika pajak menjadi beban wajib yang disertai sanksi bagi penunggak.
“Masyarakat wajib pajak memiliki hak untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola,” katanya.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja daerah.
Jika benar belanja pegawai mendominasi hingga 60-70 persen dari APBD, maka pemerintah daerah perlu memastikan bahwa alokasi tersebut tetap seimbang dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berpendapat bahwa insentif pemungutan pajak merupakan instrumen untuk mendorong optimalisasi PAD.
Dengan target penerimaan yang terus meningkat setiap tahun, pemerintah daerah dituntut bekerja lebih efektif dan inovatif dalam menggali potensi pajak.
Insentif dianggap sebagai stimulus kinerja yang sah selama sesuai regulasi.
Perdebatan ini mencerminkan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan prinsip transparansi publik mengamanatkan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dispenda maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait detail kebijakan insentif Rp66 miliar tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.
Isu ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pajak daerah tidak hanya soal pencapaian target penerimaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Kejelasan informasi, keterbukaan data, dan evaluasi berkala menjadi kunci agar kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.**/Tim











