Praperadilan Gagal, Polsek Kelapa Gading Menang Gugatan Warga Soal Kasus Pengeroyokan

Jakarta Utara – Upaya dua warga sipil untuk menggugat penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing terhadap Kapolsek Kelapa Gading, Senin (21/4/2025).
Sidang yang digelar di Ruang 1 lantai dasar PN Jakarta Utara itu dipimpin oleh Hakim Wijawiyata, S.H., dengan Panitera Pengganti Hariyanti Paelori, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan tidak berdasar dan menolak gugatan untuk seluruhnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dinyatakan sah secara hukum. Biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon, dengan nilai nihil.
Kemenangan ini disambut tenang oleh jajaran Polsek Kelapa Gading. Kapolsek Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“Putusan ini mempertegas bahwa kerja penyidik kami berjalan sesuai koridor hukum. Kami akan terus menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam setiap proses penyelidikan,” ujar Kompol Seto kepada media usai sidang.
Turut hadir dalam sidang tim hukum Polres Metro Jakarta Utara, antara lain Kompol Suyanto, S.H., M.Hum. (Kasikum), Iptu K. Tamjis M.S. (Kasubsi Bankum), Brigadir Feri Sandi, dan Briptu Wira Agustian Tri Haryanto.
Sidang berjalan aman dan tertib hingga akhir, tanpa ketegangan berarti di ruang persidangan.
(Humas Polsek Kelapa Gading)
