Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Musnahkan 2,1 Ton Bersama Presiden
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba sepanjang periode terakhir, dengan 65.572 tersangka yang diamankan. Dari jumlah itu, 1.422 kasus telah menjalani program rehabilitasi sebanyak 1.898 kali, sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, menyebut total barang bukti yang disita mencapai 214 ton narkotika senilai sekitar Rp29,3 triliun. Namun, sesuai aturan, barang bukti hanya dapat disimpan 7–14 hari, sehingga harus dimusnahkan.
Pada Rabu (30/10), sebanyak 2,1 ton narkotika dimusnahkan, termasuk:
- Sabu: 1,33 ton
- Ekstasi: 335.019 butir
- Ganja: 608,1 kg
- Tembakau gorila: 18,4 kg
- Heroin: 1,1 kg
- Ketamin: 2,356 kg
- Etomidate: 12.429 ml
- Happy Five & Happy Water: 35.844 butir/gram
- THC sintetis: 5,531 kg
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden RI dan dilanjutkan penuh malam harinya di PT Wastek Internasional, perusahaan pengelola limbah B3, menggunakan tungku bersuhu di atas 1.000°C hingga menjadi abu dan residu aman.
Kombes Audie menjelaskan, jalur distribusi narkoba masih didominasi wilayah barat Indonesia, meski pengungkapan di timur meningkat. Sebagian besar sabu berasal dari luar negeri, terutama Tiongkok, namun banyak juga diproduksi secara lokal di laboratorium gelap.
“Polri akan terus bekerja keras dan berinovasi agar bisa mengimbangi kecanggihan para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya, menegaskan komitmen Polri memerangi narkoba secara menyeluruh sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.







