Polisi Tindaklanjuti Laporan KDRT di Kelapa Gading
Jakarta Utara — Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan darurat 110 pada Selasa (28/10/2025) pagi. Laporan tersebut datang dari seorang perempuan berinisial FM, yang melapor karena merasa terancam oleh kehadiran suaminya di tempat ia bekerja di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., laporan masuk sekitar pukul 09.30 WIB, dan tim gabungan dari Polsek Kelapa Gading serta Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju lokasi.
“Pelapor menyatakan khawatir atas keselamatannya karena suaminya datang ke kantor. Ia juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan fisik pada April 2025 di rumah mereka di Pamulang, Tangerang Selatan, dan pernah ditunjukkan satu pucuk senjata api,” jelas AKP Kiki.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terlapor tengah berada di area kantor PT Anugrah Farmindo Lestari. Polisi segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk memastikan kebenaran laporan terkait dugaan kepemilikan senjata api.
“Anggota melakukan penggeledahan terhadap terlapor untuk memastikan adanya dugaan kepemilikan senjata api. Namun hasilnya, tidak ditemukan senjata api baik pada badan maupun kendaraan yang bersangkutan,” ujar AKP Kiki.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada korban, petugas kemudian membawa kedua pihak ke Polsek Kelapa Gading untuk penanganan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Kepolisian berkomitmen menangani laporan ini secara profesional dan transparan, termasuk memverifikasi seluruh keterangan yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor.







