Polda Sultra Naikkan Kasus Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama ke Penyidikan, Kariatun Masuk DPO
Jakarta – Polda Sulawesi Tenggara terus memacu penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan dan sekaligus menetapkan Kariatun sebagai tersangka.
Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., M.H., mengungkapkan perkembangan terbaru ini pada Jumat, 26 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat Kariatun dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kronologi Yang Terjadi
Usman kemudian menjelaskan kronologi perkara. Pada akhir 2014, Kariatun datang mengajak Andi Uci Abdul Hakim bekerja sama membangun smelter di area IUP PT Bososi Pratama. Ia juga berjanji mencari investor dari China untuk mendanai proyek tersebut.
Untuk meyakinkan investor, Kariatun membujuk Andi Uci Abdul Hakim agar membuat akta proforma. Melalui akta itu, dokumen menunjukkan seolah-olah Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani sudah mengalihkan saham kepada Kariatun dan Hendra. Dengan skema tersebut, investor percaya bahwa Kariatun berstatus sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama.
Namun, situasi justru berkembang jauh dari kesepakatan awal. Usman menyebut Kariatun dan Hendra tidak membangun smelter. Sebaliknya, keduanya justru mengalihkan saham tersebut kepada Jason Kariatun, putra Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
“Perbuatan itu merugikan klien kami. Kami menilai unsur penipuan dan penggelapan telah terpenuhi,” tegas Usman.
Usman juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga pihak: Kariatun, Hendra, dan Jason Kariatun.
Setelah melakukan serangkaian langkah penyidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka. Namun, ketika penyidik memanggilnya untuk pemeriksaan, Kariatun menghilang. Karena itu, penyidik memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Usman menambahkan, kasus ini sebenarnya berakar sejak 2017. Andi Uci Abdul Hakim baru menyadari pengalihan saham tersebut ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatan itu, Jason mengklaim sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama berdasarkan peralihan dari Kariatun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Andi Uci Abdul Hakim langsung membuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021.
Sejak saat itu, penyidik terus memproses perkara ini hingga kini masuk tahap penyidikan, dengan perkembangan terbaru ini, publik pun menunggu langkah lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum.







