Penertiban Spanduk Jatiasih Picu Protes Warga
Kota Bekasi – Penertiban spanduk jualan di Jatiasih, Bekasi, memicu protes warga setelah petugas mencopot promosi rumah makan dari tembok rumah pribadi, Senin, 16/02/20226.
Pemilik usaha, Ijan, menilai pemasangan dilakukan di properti sendiri sehingga tidak melanggar fasilitas umum.
Ia menyebut spanduk itu menjadi sarana promosi usaha keluarga yang sedang dirintis secara mandiri.
“Kami hanya ingin usaha dikenal. Pencopotan tanpa solusi membuat kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kasatpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana menegaskan penertiban mengikuti prosedur dan instruksi pimpinan.
Ia menjelaskan penataan media promosi luar ruang bertujuan menjaga kerapihan, estetika, serta kenyamanan kawasan perkotaan.
“Kami menertibkan semua yang tidak sesuai aturan tanpa tebang pilih demi kota yang lebih rapi,” katanya.
Ia juga memastikan petugas mengedepankan komunikasi persuasif melalui imbauan dan sosialisasi sebelum melakukan penertiban.
Peristiwa ini memicu perdebatan warga mengenai batas pemasangan promosi di properti pribadi serta perlindungan usaha kecil.
Sejumlah warga berharap pemerintah memberi kejelasan regulasi agar pelaku usaha tetap memiliki ruang promosi tanpa melanggar ketentuan.
DPRD Bekasi Soroti Pelepasan Aset BUMD
Ahmadi Soroti Mutasi Pejabat Bekasi

Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi






