Pemkot Bekasi Siapkan Rp160 Miliar THR untuk 19.090 ASN
total 19.090 ASN penerima THR terdiri atas 7.520 pegawai negeri sipil (PNS) dan 11.570 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 19.090 aparatur sipil negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut telah tercantum dalam APBD murni dan kini tinggal menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum proses pencairan dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran sejak awal tahun sebagai bentuk komitmen memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alokasi Rp160 miliar sudah kami siapkan dalam APBD murni 2026 untuk pembayaran THR seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Ini bentuk komitmen kami agar hak pegawai terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudianto, Selasa (24/2).
Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, total 19.090 ASN penerima THR terdiri atas 7.520 pegawai negeri sipil (PNS) dan 11.570 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan seluruh ASN yang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum akan menerima haknya.
Yudianto menegaskan bahwa data penerima telah final.
Namun, proses pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme teknis penyaluran THR tahun 2026.
“Semua ASN yang memenuhi syarat akan menerima THR. Data sudah final, tinggal menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait waktu dan mekanisme pencairannya,” katanya.
Ia menjelaskan, secara prinsip, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana sebelum regulasi teknis diterbitkan.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum agar penyaluran anggaran tidak menyalahi prosedur administrasi dan tetap akuntabel.
Dari sisi pendanaan, anggaran THR bersumber dari postur APBD murni 2026 dengan dukungan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah mengklaim telah melakukan pengelolaan kas secara terukur agar pembayaran THR tidak mengganggu belanja prioritas lainnya.
“Kami pastikan kondisi kas daerah aman. SILPA tahun sebelumnya kami optimalkan agar pembayaran THR tidak mengganggu program prioritas lainnya,” tegas Yudianto.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan kewajiban terhadap ASN tetap terpenuhi.
Pemerintah daerah juga melakukan perhitungan arus kas agar pencairan THR nantinya dapat dilakukan tepat waktu tanpa menimbulkan tekanan likuiditas.
Tunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
Hingga kini, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.
Biasanya, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah dan diikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur komponen THR, waktu pembayaran, serta mekanisme transfer anggaran.
Yudianto menegaskan bahwa setelah regulasi diterbitkan, pihaknya akan segera memproses pencairan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemerintah daerah berkomitmen mengikuti arahan pusat agar penyaluran dilakukan serentak dan sesuai prosedur nasional.
“Begitu regulasi dari pusat turun, kami langsung proses. Prinsipnya Pemkot Bekasi siap menyalurkan tepat waktu sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Secara umum, pembayaran THR bagi ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan daya beli masyarakat.
Pemerintah daerah berharap dana yang diterima ASN dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat perputaran ekonomi lokal.
Pemerintah Kota Bekasi menilai momentum menjelang Idul Fitri kerap menjadi periode peningkatan transaksi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan ritel, jasa, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan terjadi efek berganda terhadap aktivitas ekonomi di wilayah kota.
“Kami ingin momentum ini juga berdampak pada pergerakan ekonomi daerah, terutama menjelang Idul Fitri,” kata Yudianto.
Meski demikian, pengamat kebijakan publik menilai transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi perhatian utama dalam setiap penyaluran belanja pegawai.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan kesiapan anggaran yang telah diklaim aman dan data penerima yang dinyatakan final, publik kini menunggu kepastian waktu pencairan dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut akan menentukan kapan ribuan ASN di Kota Bekasi menerima haknya sekaligus menjadi indikator kesiapan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban rutin tahunan.**/red











