Pansus 8 Hapus Angka Tetap Modal BUMD
Kota Bekasi – Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Dariyanto menyampaikan perkembangan Raperda penyertaan modal BUMD saat reses di Bekasi, Minggu, 15/02/2026.
Ia menjelaskan Pansus 8 telah merampungkan pembahasan substansi, namun Raperda masih menunggu proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Ia mengatakan, “Kami sudah finalkan di Pansus 8 dan kini menunggu hasil harmonisasi sebelum pembahasan paripurna.”
Menurutnya, usulan awal pemerintah memuat angka nominal penyertaan modal tahunan secara bertahap dalam draf Raperda.
Namun Pansus 8 kemudian menyepakati penghapusan angka tetap dari batang tubuh Perda agar kebijakan lebih fleksibel.
Ia menegaskan, “Kami tidak mencantumkan angka fix per tahun karena kebutuhan investasi BUMD dapat berubah setiap waktu.”
Skema baru mewajibkan BUMD mengajukan kebutuhan modal tahunan lengkap dengan rencana usaha dan analisis investasi.
Selanjutnya Banggar DPRD menilai usulan tersebut berdasarkan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah setiap tahun anggaran.
Ia menambahkan mekanisme ini tetap menghadirkan fungsi pengawasan karena pembahasan anggaran berlangsung terbuka dan terukur.
Setelah harmonisasi provinsi selesai, DPRD akan menyosialisasikan hasilnya ke fraksi sebelum menjadwalkan rapat paripurna.
Dengan demikian, Raperda penyertaan modal BUMD masih berada pada tahap harmonisasi dan belum memperoleh pengesahan resmi.
Jurnalis: Ugm
Persami KKRI Cetak Generasi Muda Maritim

Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi






