Operasi Patuh Lodaya 2025 Siap Digelar Polda Jabar

Bandung,- Polda Jawa Barat kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Operasi ini digelar untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Mengusung pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, Operasi Patuh Lodaya kali ini tak hanya menindak pelanggaran, tapi juga menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara. Penindakan akan dilakukan secara manual maupun melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang statis maupun mobile.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini ditujukan untuk menjawab berbagai persoalan lalu lintas yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan berkendara.
“Kami fokus menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan. Targetnya jelas: masyarakat makin disiplin, jalanan makin aman,” ujar Kombes Hendra, Sabtu (12/07/2025).
Sementara itu, AKBP Eti Haryati, S.H., selaku Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar, menyebutkan bahwa sasaran prioritas Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah perilaku-perilaku berbahaya di jalan, seperti:
Menggunakan ponsel saat berkendara,
Mengemudi di bawah umur,
Berboncengan lebih dari satu orang,
Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
Mengemudi dalam pengaruh alkohol,
Melawan arus,
Melaju melebihi batas kecepatan
Selain penindakan, petugas juga akan melakukan teguran simpatik serta memberikan imbauan langsung di lapangan untuk mengedukasi pengguna jalan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Polisi Militer TNI untuk mendukung kelancaran operasi ini.
“Kami ingin kehadiran aparat bukan sekadar menindak, tapi juga menyentuh kesadaran. Semua demi keselamatan kita bersama,” tegas Kombes Hendra.
Masyarakat diimbau untuk selalu tertib, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.
Sumber : Humas Polda Jabar
