Kejari Sumedang Selamatkan Rp971 Juta dan 24 Sertifikat Aset Daerah

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan dan aset daerah. Melalui kegiatan bantuan hukum nonlitigasi dan pendampingan hukum, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan daerah serta aset pendidikan di Kabupaten Sumedang.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2023, Kejari Sumedang memulihkan keuangan daerah sebesar Rp971.025.362 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Selain itu, 24 Sertifikat Hak Pakai berhasil diterbitkan untuk 25 SDN dan SMPN di Sumedang, sehingga legalitas tanah sekolah semakin kuat.
Penyerahan hasil pemulihan dilakukan di kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/09/2025).
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyerahkan langsung uang hasil penyelamatan dan sertifikat aset kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Penyerahan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Kepala BKAD, Inspektur, Kepala DLHK, Kepala Disdik, Kepala Kantor Pertanahan, serta pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang.
Bupati Dony mengapresiasi langkah Kejari. “Terima kasih, pak Kajari. Pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset ini sangat bermanfaat. Aset yang sudah bersertifikat memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan siap jika menghadapi gugatan,” katanya.
Kajari Adi Purnama menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang. “Kami akan terus hadir untuk memastikan keuangan daerah dan aset milik pemerintah tetap terlindungi,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Pemkab Sumedang tidak hanya mendapatkan kembali keuangan daerah, tetapi juga memperkuat posisi hukum atas aset pendidikan yang sangat vital bagi masa depan generasi muda.
